Sudah tiga hari ini koneksi internet di kantorku putus. Gak tahu juga sebabnya, wong bisanya cuma make saja. So, saya mohon maaf, banyak koment yang baru saya approve hari ini. Begitu juga komen yang memerlukan jawaban saya belum saya respon. Saya gak tahu pasti kapan internet kantor akan kembali normal.
Sekarang, saya untuk sekedar posting dan memantau blog ini saya harus ke warnet malam-malam. Tapi gak papa juga, nostalgia juga sih. Sudah lebih dari lima tahun saya gak pernah ke warnet. Untuk itu, postingan ini hanya sekedar pemberitahuan saja akan hal itu, semoga pengunjung blog setia ini maklum adanya.
Sebagai anggota perkumpulan PJKA (Pulang Jum’at Kembali Ahad), hampir tiap Jum’at saya langsung cabut dari kantor menuju terminal Pulogadung tuk pulang ke Pekalongan. Ya, moda angkutan yang saya pilih adalah bis dengan alasan harganya murah dibandingkan dengan kereta api. Untuk menumpang bis kelas eksekutif Sinar Jaya atau Dewi Sri cukup mengeluarkan uang senilai Rp50.000,- saja. Bandingkan dengan tiket kereta api. Tiket kelas bisnispun sekitar delapan puluh ribuan rupiah. Apalagi kelas eksekutif yang tiketnya di atas Rp150.000,-
Nah, hampir setiap minggu saya biasa menggunakan jasa bis Sinar Jaya atau Dewi Sri eksekutif untuk pulang ke Pekalongan. Saya biasanya naik dari Pulogadung karena di situlah biasanya bis eksekutif Sinar Jaya atau Dewi Sri berangkat.
Walaupun saya sering naik kedua bis ini, saya tidak begitu faham dengan keamanannya. Selama ini saya beranggapan bahwa di kedua bis ini, barang-barang yang kita bawa aman. Dan memang pengalaman selama ini menunjukkan demikian. Namun ternyata anggapan saya itu salah besar khususnya kalau kita membawa barang-barang elektronik berharga. Harga yang saya bayar atas ketelodaran tersebut sungguh mahal.
Setahun lalu, saya terobsesi untuk memiliki sebuah laptop untuk menunjang pekerjaan dan kegiatan mengajar serta untuk menyalurkan hobi baru saya dalam dunia komputer. Dengan uang pinjaman istri saya di koperasi serta sedikit tabungan, saya memberanikan diri membeli laptop seharga enam jutaan.
Singkat kata, laptop baru tersebut saya bawa pulang ke Pekalongan pada hari Jum’at berikutnya. Jadi umur laptop itu baru beberapa hari saja. Laptop saya masukkan ke dalam tas ransel biasa dengan harapan tidak menjadi perhatian orang. Di bis Dewi Sri, tas saya simpan di tempat penyimpanan barang di bagian atas. Besoknya saya kaget ketika saya ambil tas saya, laptop saya ternyata sudah raib. Saya sungguh kesal dan menyesal sampai berhari-hari. Tapi mau gimana lagi. Tinggallah cicilan hutang yang harus dibayar.
Kejadian kedua terjadi malam sabtu kemarin. Dari Pulogadung saya menumpang Sinar Jaya eksekutif. Seperti biasa tas ransel saya simpan di tempat penyimpanan barang di kabin bis. Saya tidak berani menyimpan barang-barang yang berharga lagi di tas kecuali kamera digital. Saya berani menyimpan kamera dgital saya karena saya yakin barang ini tidak terlalu menarik penjahat. Di samping sudah kuno, juga bukan merek terkenal. Lagian, barang ini sudah saya sering bawa bolak-balik Jakarta-Pekalongan, tapi tak pernah hilang. Jadi kayaknya memang aman. Ternyata anggapan saya salah lagi. Barang ini juga lenyap. Walaupun miungkin harganya gak seberapa, tapi saya merasakan kehilangan barang yang fungsinya cukup vital. Rasanya berat kalau untuk membeli penggantinya lagi.
“Kerja di mana mas?”. Pertanyaan ini mungkin pertanyaan biasa bagi kebanyakan orang yang ditanyakan ketika bertemu orang yang baru dikenal. Nah, jika pertanyaan itu ditujukan kepadaku, maka biasanya saya jawab dengan berbagai variasi. “Jadi PNS pak.” Atau, “di Kalibata mas”. Sengaja saya tidak menyebut persis instansiku tempat kerja. Toh saya pikir tidak ada gunanya. Lagian saya rada malu dengan isntansiku bekerja. Ya, saya biasanya malu menyebutkan instansi tempatku bekerja. Direktorat Jenderal Pajak.
Dari beberapa pengalamanku bincang-bincang dengan orang, saya menangkap kesan bahwa pegawai pajak itu kaya-kaya dengan harta melimpah. Kesan itu memang tidak salah, karena memang banyak buktinya seperti itu. Saya juga melihat dua jenis orang yang menanggapi kaya nya orang pajak itu. Pertama, jenis orang yang mengerti masalah dan tahu pekerjaannya orang pajak. Sebagian malah sering berurusan dengan pajak. Orang seperti ini biasanya sangat antipati dan sinis kepada orang pajak. Mereka kebanyakan adalah orang terpelajar dan tinggal di kota besar. Nah, kalau ketemu orang seperti ini saya malu kerja di pajak karena kesannya pegawai pajak itu jelek banget.
Yang kedua, orang ini kebalikannya dari orang pertama, mereka biasanya salut kepada orang pajak yang bisa memiliki kekayaan melimpah. Apalgi kalau punya anak, mantu, ponakan, tetangga, saudara yang kerja di pajak dan hidup sangat kaya. Bangganya minta ampun. Padahal mereka tidak tahu dari mana kekayaannya itu diperoleh. Biasanya orang-orang ini adalah orang di daerah yang wawasannya kurang luas. Atau mereka yang berasal dari aparat pemerintah yang terbiasa dengan “sampingannya”. Nah, kalau ketemu orang seperti ini saya juga merasa malu karena hidup saya yang seadanya dan jauh dari bayangan pegawai pajak menurut versi mereka.
Rasa malu terbesar saya sebagai pegawai pajak terjadi sekitar tahun 2002. Waktu itu saya kerja di Semarang dan pulang tiap minggu ke Pekalongan. Nah, kebetulan ada Saudara sepupu adik ipar saya di Sukabumi yang mendapatkan jodoh di Pekalongan juga. Kebetulan orang ini ternyata temen saya seangkatan di SMAN 1 Sukabumi di akhir tahun 80’an. Nah, karena ia dan keluarganya akan menghadiri acara pernikahan di Pekalongan, dan tahu saya tinggal di Pekalongan, tentu mereka berniat menginap di rumah saya.
Nah, di sinilah masalahnya. Mungkin mereka membayangkan rumah saya itu rumah yang layak untuk diinapi (layaknya rumah pegawai pajak). Padahal rumah saya waktu itu hanya rumah BTN tipe 36 dengan tembok yang sudah mengelupas. Jarak dari kota Pekalonganpun terbilang jauh yaitu lebih dari 10 km.
Seminggu sebelum acara, temen saya dan adik ipar saya main ke rumah saya. Setelah beberapa kali telpon karena letak rumah saya yang di ujung komplek, akhirnya dengan kendaraan sedannya yang bagus temen saya datang juga.
Saya yakin temen saya ini heran denga kondisi rumah saya, tapi buru-buru saya dia ajak ke dalam rumah dan saya ajak ngobrol di atas tikar. (waktu itu saya belum punya kursi). Dalam hati saya juga malu, kok begitu miskinnya pegawai pajak. Padahal waktu SMA, jika dibandingkan saya, temen saya ini bukan siapa-siapa. Begitu lulus dan Unisba ia bekerja di BII. Dari penampilan dan kendaraanya saya yakin dia sudah mapan. Jauh banget dengan saya.
Pada malam sebelum acara pernikahannya, adik ipar saya mengabari keluarganya tidak jadi menginap di rumah saya, tapi menginap di Hotel Hayam Wuruk di kota Pekalongan. Saya sih memang yakin kalau sudah melihat kondisi rumahku, niat menginapnya pasti dibatalkan. Tapi saat itulah saya benar-benar merasakan bahwa saya miskin dan menyesal tidak bisa membantu orang. Sebagai manusia biasa sayapun malu karena kondisiku yang seperti ini diketahui oleh teman seangkatan SMA.
Back to topic, saya hanya ingin menjelaskan bahwa tidak semua pegawai pajak itu kaya seperti bayangan masyarakat selama ini. Mungkin sayalah salah satu contohnya. Eit, tapi jangan mengira orang pajak yang tidak kaya itu orang jujur. Setidaknya ada tiga sebab mengapa orang pajak itu tidak kaya.
Pertama, karena tidak punya kemampuan. Artinya orang itu memang tidak bisa apa-apa dan tidak mengerti pajak walaupun kerja di pajak. Kedua, orang itu tidak punya kesempatan (walaupun mungkin mampu). Nah, orang pajak yang paling banyak menurut saya yang ini, yaitu orang pajak yang bekerja di bagian non teknis. Yang punya kesempatan itu biasanya adalah pegawai yang melakukan pemeriksaan pajak. Kesempatannyapun berbeda-beda tiap daerah sesuai dengan tingkat perekonomian. Sebagain besar pegawai pajak tidak termasuk yang ini, terutama yang di KPP-KPP. Yang ketiga, orang itu memang tidak mau, dalam arti dia tidak mau terlibat KKN. Nah, orang inilah yang patut kita acungi jempol, apalagi dia mampu dan juga punya kesempatan. Orang seperti ini biasanya tidak banyak, mungkin sekitar satu atau dua orang saja di tiap kantor.
So, jadi sebenarnya sih sebagian besar pegawai pajak itu hidupnya biasa-biasa saja. Terutama yang muda-muda sekarang ini, karena secara sistem, kesempatannya juga sudah hampir gak ada. Tidak seperti orang-orang pajak yang lawas di mana mereka masih berada dalam sistem ”jahiliyyah”nya pajak. Yang membuat kesan ”wah” nya orang pajak itu karena berita-berita orang pajak yang kaya yang beredar dari mulut-ke mulut. Dan berita-berita ini cepat tersebarnya. Coba kalau ada pegawai pajak yang hidupnya biasa-biasa saja. Orang akan enggan untuk memberitakannya karena bukan berita yang ”menjual”.
Kini, di jaman modernisasi, dikotomi pegawai pajak kaya-miskin seperti itu sudah mulai hilang karena penghasilan mereka sudah relatif sama. Tidak ada lagi istilah tempat basah atau tempat kering. Tidak ada lagi istilah teknis-non teknis. Tidak ada lagi kecemburuan karena jomplangnya penghasilan. Yang beda mungkin hanya ”modal awalnya”. Ada yang sudah kaya hasil dari jaman jahiliyyahnya, ada yang merasakan hidupnya baru mulai sejak era modernisasi. Baru bisa cicil rumah karena modernisasi, baru bisa merasakan kendaraan karena modernisasi. Baru bisa pulang kampung setelah modernisasi. Bahkan mungkin ada juga yang merasakan hidupnya tamat akibat era modernisasi. Ini orang memang habitatnya jaman jahiliyyah.
Sudah cukup lama saya memikirkan bagaimana caranya membuat blog dengan memakai domain sendiri serta tidak gratisan seperti blog ini. Sebagai orang baru di dunia blog, apalagi tanpa dibekali ilmu komputer, saya merasa agak sulit mewujudkan itu. Namun demikian, saya coba untuk belajar darp paman Google tentang apa-apa yang saya tidak tahu. Saya juga coba mengunjungi blog-blog yang berisi tulisan tentang bagaimana membuat situs sendiri.
Akhirnya setelah bebarapa hari mempelajari itu akhirnya saya putuskan untuk membeli domain untuk alamat situs sekaligus sewa hostingnya. Karena sudah terbiasa dengan WordPress, maka untuk situs tersebut saya menggunakan WordPress sebagai CMS nya.
Situs atau blog baru ini saya khusukan untuk menulis tentang pajak dan saya beri nama Indonesian Taxblog yang beralamat di http://www.dudiwahyudi.com/. Untuk sementara, isi dari blog baru ini saya kopi dari blog ini. Adapan blog yang sedang Anda baca ini akan berisi tentang hal-hal umum saja.
Ketika saya memasuki kantor pajak modern, syarat yang harus dipenuhi agar mendapat tunjangan tambahan adalah menandatangani surat kesediaan mematuhi kode etik. Sampai kemarin pagi saya sebenarnya tidak tahu persis isi kode etik pegawai pajak ini. Yang ada di kepala saya adalah bahwa mentaati kode etik tersebut adalah tidak menerima sesuatu apapun dari Wajib Pajak. Kalau Cuma itu saja sih sebenarnya hal yang gampang, apalagi di kantor pajak modern yang situasinya sudah terkondisi untuk tidak melakukan itu.
Nah, ternyata kode etik pegawai pajak itu bukan hanya itu. Ada beberapa butir kewajiban dan beberapa butir larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/PM.3/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini saya ketahui lebih jauh dalam acara internalisasi kode etik pegawai DJP yang diadakan kemarin selama setengah hari di aula KPP PMA Dua di Kalibata.
Acaranya sendiri menurut saya tidak membosankan dan metode yang digunakan bukan ceramah atau pengarahan yang biasa saya saksikan pada acara-acara di isntansi pemerintahan. Acara didisain dalam suasana perjalanan menggunakan kereta api di mana ada beberapa meja bundar untuk peserta di mana satu meja adalah untuk satu kelompok. Kemudian acara dipandu oleh beberapa fasilitator yang bertugas mengawal acara ini. Diskusi dan studi kasus merupakan metode utama acara ini. Nampak sekali bahwa acara ini menunjukkan keseriusan DJP untuk menginternalisasi kode etik kepada pegawainya, dan bukan sekedar sosialisasi basa basi. Kualitas acara cukup terjaga dan bukan sekedar formalitas tanpa makna apalagi cuma menghambur-hamburkan anggaran.
Yang paling menarik dari acara ini adalah ketika peserta diminta untuk menuliskan kasus-kasus berupa tindakan atau keputusan yang terjadi di lapangan yang wilayahnya abu-abu di mana tindakan tersebut belum jelas apakah melanggar kode etik atau tidak. Ada beberapa kasus yang muncul yang membuat peserta dan fasilitator mengernyitkan dahi. Kelompok saya mengemukakan kasus di mana sebuah tim pemeriksa yang harus pergi ke Papua dalam rangka pemeriksaan tetapi biaya perjalanan dinas belum dapat, uang pribadipun tidak ada. Apakah boleh biaya perjalanan tersebut ditanggung oleh Wajib Pajak, walaupun nantinya akan diganti apabila sudah mendapatkan uang perjalanan dinas. Beberapa kasus lain yang dikemukakan oleh kelompok lain adalah masalah pegawai yang tidak memakai dasi, kepala kantor yang melanggar kode etik, penggunaan fasilitas internet, terlambat datang ke kantor karena ada kejadian force majeur dan lain-lain.
Di akhir sesi ini fasilitator memberikan panduan atau tes apakah suatu tindakan tersebut melanggar kode etik atau tidak. Ada lima tahap untuk melakukan test ini. Sayang saya hanya hafal tiga. Yang pertama, apakah tindakan itu melanggar peraturan. Kalau ya, berarti melanggar kode etik, kalau tidak lanjutkan dengan tes tahap dua. Apakah kita cukup percaya diri kalau tindakan kita diperiksa atau diteliti fihak lain. Kalau kita tidak PD, berarti melanggar kode etik. Kalau kita cukup PD lanjutkan ke tes ke tiga. Apakah tindakan kita juga akan dilakukan oleh orang lain dalam situasi yang sama. Kalau tidak berarti melanggar kode etik, kalau ya lanjut ke tes ke empat dan seterusnya.
Peserta juga diminta untuk menuliskan butir kode etik yang sulit untuk dilaksanakan. Bagi saya kode etik yang sulit dilaksanakan adalah butir kewajiban nomor 2 : bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. Mengapa butir ini sulit dilaksanakan? Menurut saya profesional, transparan dan akuntabel adalah kualitas tertinggi dalam bekerja dan itu menuntut keahlian, skill, kompetensi, dan motivasi kerja yang tinggi. Sementara ini, saya sebagai pegawai DJP tidak pernah mendapatkan training-training untuk mengasah hal tersebut.
Selain itu ada juga sesi tentang Majelis Kode Etik, jenis-jenis hukuman bagi pelanggar kode etik dan juga ada sesi semacam perenungan di akhir acara tentang perlunya semua pegawai DJP untuk melaksanakan kode etik untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Acara perenungan ini berlangsung khusuk dan khidmat dalam suasana ruangan yang remang-remang diiringi alunan instrumentalia lagunya Opick : Bila Waktu Tlah Berakhir.
O, ya bagi yang ingin tahu kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, ini dia isinya.
Kewajiban
- menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
- bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
- memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaantugas dengan sebaik-baiknya;
- mentaati perintah kedinasan;
- bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
- mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
- menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
- bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
Larangan
- bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
- menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
- menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
- menyalahgunakan fasilitas kantor;
- menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
- menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
- melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak;
- melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagian besar negara di dunia ini mengandalkan sumber keuangannya dari pajak. Entah itu negara besar atau negara kecil, negara kaya ataupun negara miskin. Masing-masing negara tentu mengenakan pajak sesuai dengan keentuan dan aturan yang diatur oleh masing-masing negara. Di Indonesia, dasar hukum tertinggi pengenaan pajak diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian diatur lagi oleh Undang-undang.
Jenis pajak yang banyak diterapkan di banyak negara adalah Pajak Penghasilan (Income Tax). Dalam hal pengenaan pajak penghasilan ini, ada tiga asas pengenaan pajak yaitu
- asas domisili (asas kependudukan),
- asas sumber, dan
- asas kewarganegaraan.
Apabila suatu negara mengenakan Pajak Penghasilan berdasarkan asas domisili, maka siapapun orang atau badan yang berdomisili di negara tersebut akan dikenakan pajak di negara tersebut. Terlepas dari apakah kewarganegaraan orang tersebut. Indonesia menganut asas ini di mana di Pasal 2 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
Dari ketentuan di atas ditegaskan bahwa subjek pajak yang bisa dikenakan pajak tidaklah harus berkewarganegaraan Indonesia tetapi lebih kepada keberadaannya di Indonesia. Begitu juga untuk badan, kriteria subjek pajak bukan hanya masalah legalitas (didirikan) tetapi juga keberadaan fisik (berkedudukan).
Apabila suatu negara mengenakan azas sumber, maka negara itu mengenakan Pajak Penghasilan atas semua penghasilan yang berasal dari negara tersebut. Indonesia juga menerapkan azas ini di mana apabila ada penghasilan dari Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan, baik melalui BUT (Pasal 2 ayat (5) UU PPh) maupun melalui pemotongan pajak (witholding tax) PPh Pasal 26.
Apabila suatu negara menerapkan azas kewarganegaraan, maka negara tersebut akan mengenakan Pajak Penghasilan kepada setiap warganegaranya di manapun ia berada dan dari manapun penghasilannya berasal. Indonesia pada umumnya tidak menerapkan azas ini. Namun demikian, dalam Pasal 3 UU PPh, azas kewarganegaraan dipakai khusus ketika memberikan pengecualiasn sebagai subjek pajak.
Penerapan masing-masing azas pengenaan pajak oleh negara yang berbeda berpotensi menimbulkan pengenaan pajak yang berbeda pada satu subjek pajak tertentu atas penghasilannya. Hal ini biasanya terjadi bila dua yurisdiksi perpajakan dari dua negara berbeda mengenakan pajak kepada orang atau badan yang sama atas penghasilannya yang disebabkan oleh azas pengenaan pajak yang diterapkannya. Misalnya, cabang perusahaan Amerika Serikat di Indonesia akan dikenakan PPh di indonesia berdasarkan azas sumber. Atas penghasilan inipun fihak otoritas akan mengenakan pajak berdasarkan azas kewarganegaraan atau azas domisili. Kejadian ini menimbulkan dua kali pengenaan pajak atas objek dan subjek yang sama. Jika di Indonesia kena tarif 30% dan di Amerika Serikat kena tarif 40%, maka total atas penghasilan yang sama dikenakan tarif 70%!.
Perubahan KUP dalam masalah banding termasuk perubahan yang cukup signifikan. Perubahan dalam masalah banding juga terkait dengan masalah keberatan, penagihan pajak, sanksi administrasi, pengembalian pajak dan jatuh tempo pembayaran pajak.
Masalah banding ini diatur dalam Pasal 27 dalam Undang-undang KUP. Dalam UU KUP yang lama (UU No. 16 Tahun 2000), ketentuan mengenai banding diatur dalam tiga ayat saja yaitu ayat (1), (2) dan (3). Ayat (1) mengatur ketentuan bahwa permohonan banding hanya diajukan kepada badan peradilan pajak. Ayat (2) menyatakan bahwa putusa badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. Sementara ayat (3) mengatur syarat-syarat pengajuan banding yaitu dalam bahasa Indonesia, diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima dan dlampiri dengan salinan surat keputusan keberatan. Tak ada perubahan signifikan dalam ketentuan tersebut di atas.
Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh UU KUP yang baru (UU No. 28 Tahun 2007) adalah dengan menambah ayat-ayat baru yang terkait dengan proses banding, jatuh tempo pembayaran, utang pajak, dan sanksi terkait putusan banding. Ayat-ayat tersebut adalah ayat (4a), (5a), (5b), (5c), (5d), dan ayat (6).
Ayat (4a) mengatur tentang kewajiban Dirjen Pajak, apabila diminta, untuk memberikan keterangan tertulis tetang hal-hal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Ayat (5a) mengatur tentang tertangguhnya jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan satu bulan sejak putusan banding atas utang pajak yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 25 Ayat (7). Dengan demikian apabila ada SKPKB hasil pemeriksaan tidak disetujui oleh Wajib Pajak, dan kemudian diajukan keberatan ternyata ditolak juga, maka jatuh tempo SKPKB ini adalah satu bulan sejak putusan banding. Pengenaan sanksi bunga penagihanpun tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan ini. Atas SKPKB inipun, berdasarkan Pasal (5b), fihak fiskus tidak boleh memperhitungkan sebagai hutang pajak dalam rangka pengembalian pajak dan imbalan bunga.
Ayat (5c) menegaskan bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
Jika putusan banding ternyata menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang sudah dibayar. Ketentuan ini diatur dalam ayat (5d).
Terakhir, Pasal 27 ayat (6) menegaskan bahwa badan peradilan pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atau gugatan diatur dengan Undang-undang.
Bermula dari blogwalking ke blognya pak Nilna, saya menemukan link tentang rahasia internet gratis. Iseng-iseng saya klik link tersebut. Di situs itu saya mendapatkan informasi tentang bagaimana melakukan koneksi gratis. Semula saya pikir benar-benar gratis, tetapi ternyata kita harus membayar dulu sebesar Rp150.000.
Setelah kita membayar, kemudian kita konfirmasikan pembayaran tersebut, dan berikutnya keanggotaan kita diaktifkan. Sebenarnya saya gak begitu percaya, namun saya pikir lagi enggak ada salahnya saya coba dengan modal Rp150.000. Apalgi semua syaratnya saya sudah punya, yaitu sebuah handphone cdma dan kartunya di samping komputer tentunya.
Setelah keanggotaan saya aktif, saya mendapatkan e-book tentang cara-cara melakukan koneksi internet gratis. Kemudian saya coba di komputer rumah. Koneksi ternyata berhasil dan tanpa menghabiskan pulsa. Sudah dua kali saya melakukan ini, dan hasilnya sejauh ini cukup baik, cuma gak bisa masuk Yahoo.
Nah, bagi Anda yang mencoba silahkan klik di sini
Sehubungan dengan adanya cuti bersama PNS tanggal 12 sampai dengan 19 Oktober 2007, maka Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-143/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 yang mengatur jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak masa September 2007.
Ringkasan isi dari peraturan ini adalah sebagai berikut :
- Jatuh tempo pembayaran/penyetoran PPh Pasal 21/22/23/26 dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau pemungut untuk masa September 2007 adalah tanggal 10 Oktober 2007 (tidak ada perubahan).
- Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25, PPh Final yang sibayarkan sendiri, PPN dan PPnBM masa pajak September 2007 adalah tanggal 22 Oktober 2007.
- Batas akhir pelaporan pajak masa September 2007 adalah tanggal 25 Oktober 2007.









