Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktrat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan defnisi tersebut ada dua fihak yang membuat faktur pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan dalam negeri BKP atau JKP dan Ditjen Bea Cukai dalam hal impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari dua jenis yaitu faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Ketentuan mengenai faktur pajak standar diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sedangkan ketentuan mengenai faktur pajak sederhana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 jo KEP-425/PJ/2001.
Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
- pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006. Kode Faktur Pajak Standar tersebut terdiri dari :
· 2 (dua) digit Kode Transaksi;
· 1 (satu) digit Kode Status; dan
· 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Nomor Seri Faktur Pajak Standar terdiri dari :
· 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
· 8 (delapan) digit Nomor Urut.
Untuk lebih lengkapnya mengenai faktur pajak standar ini, silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.
Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau kepada pembeli yang nama, alamat, atau NPWP tidak diketahui. Bagi pembeli, PPN yang dibayar dengan menggunakan faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.
Syarat minimum faktur pajak sederhana adalah :
1. Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
2. Jenis dan kuantum BKP/JKP
3. Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
4. Tanggal pembuatan
Faktur pajak sederhana dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran diterima sebelum terjadi penyerahan. Bentuk faktur bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kwitansi, segi kas register dan sejenisnya.









Januari 5, 2008 at 3:05 pm
Pak, mau nanya masalah PPN..
Saya masih bingung dengan penomoran kode faktur pajak sederhana yang baru. Karena perusahaan saya masih baru, per Nopember 2007 belum pernah ada transaksi yang menyangut PPN. Ternyata di akhir Desember 2007 ada pendapatan fee selama 1 tahun (jan - Des 2007 )yang ditagihkan pada PT lain. (Termasuk kena PPN tidak pak?) Bila terkena PPN, berarti kita menagihkan plus PPN dan kita mengeluarkan Faktur Pajak Standar kan ?
Nah, untuk perusahaan kami termasuk PPN Keluaran sehingga kami wajib menyetorkan PPN tersebut dengan SSP. Paling lambat kapan dan kapan masa paling terlambat untuk pelaporannya? Atas pencerahannya kami ucapkan terimakasih
Januari 5, 2008 at 3:15 pm
Jangan lupa cara penomoran kode faktur pajak sederhana-nya pak..
kode transaksi, kode status dan kode cabangnya
bisa dilihat dimana pak ?
Apakah ada pedomannya ?
Maaf, masih sangat awan sekali mengenai PPN
Januari 8, 2008 at 2:29 am
@Dewi Maya
Mengenai apakah fee tersebut kena PPN atau tidak, saya tidak bisa memastikan karena belum jelas fee atas apa. Kemudian apakah perusahaannya telah dikukuhkan sebagai PKP atau belum. Kalau belum dikukuhkan PKP tidak perlu memungut PPN.
Kalau memang ternyata harus memungut PPN, perusahaan bisa mengeluarkan faktir pajak standar atau faktur pajak sederhana tergantung kondisinya. Bagi perusahaan mbak Dewi sama saja. Tapi bagi pembeli, faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan.
Kalau faktur pajaknya bulan Desember, berarti dilaporkan di SPT Masa PPN Desember. Paling lambat setor tanggal 15 Januari.
Kalau penomoran faktur pajak sederhana sih bebas gak ada pedomannya mbak. Terserah perusahaannya mau bagaimana penomorannya.
Januari 9, 2008 at 7:40 am
Terimakasih atas pencerahannya.
Oh iya apakah saya bisa diberikan petunjuk di peraturan mana saya bisa melihat fee ataupun komisi yang seperti apa yang terkena PPN dan fee ataupun komisi yang tidaj terkena PPN. Maaf bila pertanyaanya bertubi tubi
Silahkan masuk ke blog lain saya http://www.dudiwahyudi.com untuk mengetahui jasa dan barang yang tidak kena PPN
Februari 13, 2008 at 5:47 am
hallo mas doeyata..
mohon kucuran ilmunya mas
…kode transaksi pada nomor seri itu sebenarnya menyatakan apa??
klo kita buka invoice ke kantor pemerintah apa kode transaksi menjadi 020.xxx-xx.xxxxxxx
selama ini yang saya tau adalah 010.xxx-xx.xxxxxxx
April 14, 2008 at 5:31 am
pak, saya mau tannya …
Kalau transaksinya dalam mata uang rupiah kemudian faktur pajaknya menggunakan template Faktur Pajak yang ada Valasnya. Faktur pajak tersebut boleh dipakai sebagai Pajak Masukkan ngak ya ??
terima kasih
Juni 17, 2008 at 8:31 am
Yth, Pak Doey,
Kami ada faktur pajak sudah ditagihkan per april, tapi belum ada yang dilaporkan ke kpp (SPT Masa PPN). Bulan mei ada FP no.1 (misalnya) yang ada perubahan nilai DPP sehingga dibuat FP baru misal jd no.10 tertanggal bulan mei. Bulan Juni ini telah kami terima pembayaran untuk FP no.1 dan no.5, sedangkan FP yg lain (no.2-4 dan 6-9) sampai sekarang belum dibayar (ada juga yang batal) tapi semuanya belum dilaporkan di SPT Masa.
Q: Apa yg sebaiknya dilakukan,
Q1: untuk FP No.1,
Apakah harus buat “penggantian FP no.1 jd no.10, padahal no.1 tsb belum dilaporkan di SPT Masa kami (FP Keluaran) dan sepertinya Pembeli pun belum melaporkannya sbg FP Masukan ?
Apakah kami akan dianggap ‘telat bayar PPN’ atau dengan kata lain kapan ’saat terutang pajaknya’ untuk FP no.1 tsb : april atau mei?
Apakah boleh kita ubah FP no.10 tsb jadi no.1 saja, kemudian FP no.5 jd FP no.2 saja, sehingga ga perlu ada laporan”penggantian FP’ di SPT masa PPN? Jika boleh bagaimana langkah/caranya?
Q2: untuk FP yang kemungkinan dibatalkan (tapi mungkin akan dibuat kontrak baru untuk barang yg sama beberapa bulan ke depan). Apakah harus pembatalan atau penggantian FP, padahal belum dilaporkan di SPT Masa PPN? Mohon dijelaskan.
Kami sangat mengharapkan tanggapan dan pencerahan dari pak Doey.
Terima kasih banyak.
Juni 20, 2008 at 8:13 am
hallo mas…..
saya mau tanya beberapa hal :
1. untuk perusahaan yang mengenakan Ppn tapi tidak mengeluarkan no faktur pajak standar memasukan kedalam e-SPT nya bagaimana?
2. Untuk perusahaan yang mengeluarkan kwitansi yang didalamnya dimasukan Ppn, diperhitungkan atau tidak oleh pembeli dan dimasukan ke dalam e-SPT atau tidak?
Juli 2, 2008 at 9:10 am
slamat sore pa..
saya mau tanya tentang faktur pajak sederhana,
1)apakah ada ketentuan secara khusus mengenai pembuatan faktur pajak sederhana??
2)mengenai informasi yang saya baca di atas mengenai hal tersebut, bahwa harus adanya no NPWP,yang saya tanyakan apakah ada pembuatan faktur pajak sederhana yang tidak menggunakan no NPWP?syarat nya apa saja?
terima kasih atas bantuannya..