Sebagian besar negara di dunia ini mengandalkan sumber keuangannya dari pajak. Entah itu negara besar atau negara kecil, negara kaya ataupun negara miskin. Masing-masing negara tentu mengenakan pajak sesuai dengan keentuan dan aturan yang diatur oleh masing-masing negara. Di Indonesia, dasar hukum tertinggi pengenaan pajak diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian diatur lagi oleh Undang-undang.

Jenis pajak yang banyak diterapkan di banyak negara adalah Pajak Penghasilan (Income Tax). Dalam hal pengenaan pajak penghasilan ini, ada tiga asas pengenaan pajak yaitu

  • asas domisili (asas kependudukan),
  • asas sumber, dan
  • asas kewarganegaraan.

Apabila suatu negara mengenakan Pajak Penghasilan berdasarkan asas domisili, maka siapapun orang atau badan yang berdomisili di negara tersebut akan dikenakan pajak di negara tersebut. Terlepas dari apakah kewarganegaraan orang tersebut. Indonesia menganut asas ini di mana di Pasal 2 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia

Dari ketentuan di atas ditegaskan bahwa subjek pajak yang bisa dikenakan pajak tidaklah harus berkewarganegaraan Indonesia tetapi lebih kepada keberadaannya di Indonesia. Begitu juga untuk badan, kriteria subjek pajak bukan hanya masalah legalitas (didirikan) tetapi juga keberadaan fisik (berkedudukan).

Apabila suatu negara mengenakan azas sumber, maka negara itu mengenakan Pajak Penghasilan atas semua penghasilan yang berasal dari negara tersebut. Indonesia juga menerapkan azas ini di mana apabila ada penghasilan dari Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan, baik melalui BUT (Pasal  2 ayat (5) UU PPh) maupun melalui pemotongan pajak (witholding tax) PPh Pasal 26.

Apabila suatu negara menerapkan azas kewarganegaraan, maka negara tersebut akan mengenakan Pajak Penghasilan  kepada setiap warganegaranya di manapun ia berada dan dari manapun penghasilannya berasal. Indonesia pada umumnya tidak menerapkan azas ini. Namun demikian, dalam Pasal 3 UU PPh, azas kewarganegaraan dipakai khusus ketika memberikan pengecualiasn sebagai subjek pajak.

Penerapan masing-masing azas pengenaan pajak oleh negara yang berbeda berpotensi menimbulkan pengenaan pajak yang berbeda pada satu subjek pajak tertentu atas penghasilannya. Hal ini biasanya terjadi bila dua yurisdiksi perpajakan dari dua negara berbeda mengenakan pajak kepada orang atau badan yang sama atas penghasilannya yang disebabkan oleh azas pengenaan pajak yang diterapkannya. Misalnya, cabang perusahaan Amerika Serikat di Indonesia akan dikenakan PPh di indonesia berdasarkan azas sumber. Atas penghasilan inipun fihak otoritas akan mengenakan pajak berdasarkan azas kewarganegaraan atau azas domisili. Kejadian ini menimbulkan dua kali pengenaan pajak atas objek dan subjek yang sama. Jika di Indonesia kena tarif 30% dan di Amerika Serikat kena tarif 40%, maka total atas penghasilan yang sama dikenakan tarif 70%!.


  1. triyani

    pak Dudy, mestinya judulnya ‘perjanjian…’ kali yah bukannya ‘perpanjian’ :)

    Wah, maaf. Maklum nulisnya buru-buru. Jadi banyak salah salah tulis deh. :)

  2. andre

    Thanks ya mas atas artikelnya
    bagus buat nambah bahan paper
    thx

  3. hafid

    thanks bat..
    idem

Leave a Comment