Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut :
1. Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik meliputi : Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; Jasa kebidanan dan dukun bayi; Jasa paramedis dan perawat; dan Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
2. Jenis jasa di bidang pelayanan sosial meliputi : Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
3. Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi meliputi :
a. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
b. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c. Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
4. Jenis jasa di bidang keagamaan meliputi : Jasa pelayanan rumah ibadah; Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan Jasa lainnya di bidang keagamaan.
5. Jenis jasa di bidang pendidikan meliputi :
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.
6. Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
7. Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan yaitu jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
8. Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di yaitu jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
9. Jenis jasa di bidang tenaga kerja meliputi : Jasa tenaga kerja; Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
10. Jenis jasa di bidang perhotelan meliputi : Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
11. Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.









Oktober 9, 2007 at 9:11 am
tolongg saya mau nanya nih.Saya bekerja pada perusahaan konstruksi.Perusahaan kami mendapat surat himbauan dari kantor pajak yang isinya penjelasan tentang ketidakwajaran dalam pelaporan spt tahunan dan badan.Dan parahnya himbauan ini diminta untuk di tanggapi dalam waktu 30 hari sejak tanggal yang tertera dalam surat himbauan tersebut.Padahal surat tersebut sampai ke tangan kami 1,5 bulan sejak tanggal yang tertera dalam surat himbauan tersebut.Lalu perusahaan kami diperiksa lalu diambil semua berkas pembukuan dan bukti2 asli kami.Saya mau minta bantuannya bagaimana tanggapan bapak/ibu dan apa yang harus kamu lakukan?apa saja tahap-tahap sebelum adanya penyitaan terhadap asset perusahaan?dan pada kenyataannya sekarang karena mau lebaran maka petugas tersebut mau minta uang lebaran.Bagaimana ini???????pantaskah??
Sebaiknya ibu pastikan dulu bahwa perusahaan ibu diperiksa, tanyakan surat perintah pemeriksaan dan surat pemberitahuannya. Kalau memang ada, berarti memang perusahaan Ibu sedang diperiksa. Kalau sampai tahap penyitaan rasanya masih jauh Bu, pikirkan dulu saja pemeriksaannya. Sediakan datanya kemudian siapkan argumentasinya. Setelah selesai pemeriksaan nanti akan terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Kalau Ibu tidak sependapat dengan pemeriksa tentang suatu materi, ibu bisa mengajukan keberatan dan banding bila diperlukan. Mengenai petugas pajak yang minta uang lebaran, sebaiknya ibu adukan saja. Pimpinan DJP di kantor pusat sangat tegas terhadap masalah ini dan pertuga pajak tersebut bisa dihukum.
Oktober 24, 2007 at 7:24 am
Salam … saya mau tanya nih…
Apakah jasa percetakan ataupun jasa penerbitan yang produknya adalah merupakan produk yang berwawasan agama merupakan Barang tidak Kena Pajak? thanks
Sepanjang jasa-jasa tersebut tidak terdapat dalam list jasa-jasa di atas berarti jasa tersebut dikenakan PPN.
Desember 13, 2007 at 3:40 pm
salamu’alaikum wr wb, maaf mau tanya, apakah kalau kita bangun rumah atau ruko yang dikerjakan sendiri dan atas nama pribadi dikenakan pajak?
yang kedua, saya pernah mendengar ada pajak yang masih berkaitan dengan yang pertanyaan diatas, yaitu bila diakhir masa pelaporan pajak pribadi ada keuntungan dari hasil penjualan bangunan yang kita bangun, maka dikenakan pajak juga, apa betul?
terimakasih atas responsenya
wassalam wr wb
Mungkin yang dimaksud PPN Membangun sendiri. Jadi kalau ada orang atau badan membangun rumah/ruko harus membayar PPN sebesar 4% dari pengeluaran pembangunan tiap bulan. Tidak termasuk pengeluaran untuk tanah. Tapi kalau luas bangunannya di bawah 200 m2, tidak kena pajak ini.
Kalau ada penjualan bangunan, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 5% dari nilai jual atau NJOP. Biasanya ini diuruskan oleh notarisnya. Cuma kita harus minta SSP nya untuk meyakinkan PPh ini sudah dibayar.
Februari 6, 2008 at 7:22 am
Pak, saya mau menanyakan,
jika dalam suatu klinik kecantikan terdapat jasa perawatan yang menggunakan jasa dokter (ada tindakan medis) misalkan: laser, dll.
Apakah jasa tersebut juga dikenakan PPN?
Thx
Mbak Natalya, dalam kasus ini jelas jasanya adalah jasa kecantikan, bukan jasa kesehatan walaupun menggunakan metode atau cara-cara yang sama dengan yang digunakan dalam dunia kedokteran. Dengan demikian, atas jasa ini tetap dikenakan PPN karena bukan jasa kesehatan atau medis.
Maret 25, 2008 at 12:56 am
Mau tanya nih, Pada sekitar Januari 2008 saya membangun Ruko 2 lantai di daerah Kab. Indramayu, pembangunan dilaksanakan sendiri dalam arti tidak memakai jasa Konsultan atau PT. Perijinan sudah kami urus seperti IMB dll. Singkat kata saat ini bangunan sekitar 60% tiba tiba datang petugas pajak memberikan surat himbauan tentang PPN setiap material yang dibeli, kami diberi tempo 14 hari kerja. selanjutnya kami datangi kantor pajak bahwasanya biaya PPN yang harus dibayar adalah permeter luas bangunan dikalikan Rp.3.375.000,- sehingga biaya PPN yang harus kami bayar adalah Rp.27.000.000,-
Pertanyaan saya adalah :
1. Apakah setiap material yang dibeli dibebankan keKonsumen, karena setahu saya setiap produsen seperti semen pasti sudah bayar PPN ke negara sebelum dikirim ke Material demikian juga pasir sudah ada retribusi penggalian pasir dll.
2. Apakah perhitungan biaya PPN didasarkan tarif biaya pembangunan per meter persegi yang ditentukan oleh kantor pajak, padahal saya membangun sendiri dengan perhitungan Rp 600.000,-
Mohon advise selanjutnya apa yang harus saya laksanakan kalau kita ikuti dengan harus bayar Rp 27.000.000,- nilai tersebut terlalu besar.
wassalam
Pak Dodi, masalah Bapak ini berkaitan dengan PPN atas kegiatan membangun sendiri. PPN yang harus dibayar besarnya adalah 4% x jumlah pengeluaran (tidak termasuk tanah). Jadi misalnya biaya pembangunan ruko Bapak Rp200.000.000, maka PPN yang harus dibayar adalah 4% x Rp200.000.000 = Rp8.000.000,-. Silahkan Bapak nilai kewajaran PPN yang diminta oleh fihak kantor pajak.
April 29, 2008 at 3:03 am
pak, kalau penyerahan batu bara ( belum diolah ) apakah dikenakan ppn ?
thanks
Batu bara bukan barang kena pajak sehingga tidak terutang PPN ketika penyerahannya.
Mei 3, 2008 at 6:47 am
Ass..
saya butuh bahan tentang perhitungan dan pemotongan pajak pertambahan nilai..
mohon bantuannya..
kirim ke imel saya aja
latte_caramelo@yahoo.com
terimaksih
Mei 23, 2008 at 7:04 am
Bpk yang terhormat, saya ada rencana untuk buka usaha Trading Batubara, pertanyaan saya PAJAK apa saja yang harus saya bayar
Mei 23, 2008 at 7:14 am
Yth :
Saya dan teman-2 berencana untuk membuka uasaha dibidang Trading Batubara dari Kalimantan ke Pulau Jawa. Pertanyaan saya, Pajak apa sja yang harus saya bayar dan tarifnya berapa %. Mohon jawaban, terima kasih.
Mei 27, 2008 at 2:34 am
@Bambang Sindhu
Aspek pajak yang harus dipenuhi nantinya adalah Pajak Penghasilan. Ketika nanti sudah memiliki NPWP, maka nanti ada kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan. Ada juga kewajiban pemotongan Pph Pasal 21 tiap bulan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Untuk aspek PPN, batubara ini bukan BKP sehingga tidak ada kewajiban PPN.
Mei 29, 2008 at 6:34 am
Ass WW,
Mohon penjelasannya terkait pekerjaan jasa yang saya buat yaitu membuat 1 program aplikasi, pajak apa saja yang menjadi beban saya dan besarannya, terima kasih sebelumnya
Juni 16, 2008 at 8:01 pm
mau nanya neeh..
saya kemarin mengadakan pelatihan yang boleh diikuti oleh semua pihak (puboic training) tentang IT dengan menggunakan perusahaan teman.
setelah itu diwajibkan peruhaan tersebut untuk menanggung pajak yatiu PPN dan PPH
apakan memang ada pajak untuk pelathana tersebut?
thanks