Archive for September, 2007
Di balik kesuksesan dan keberhasilan kita, tentu ada jasa guru yang telah membimbing kita. Saya, Anda dan kita semua pasti punya kenangan-kenangan masa lalu tentang guru kita mulai kita duduk di Sekolah Dasar (atau TK) sampai ke Perguruan Tinggi.. Mungkin tidak semua kenagan itu adalah kenangan indah. Mungkin juga kita punya kenangan buruk tentang seorang [...]
(21/9/2007) Wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP diancam sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan tambahan dikenai tarif berlainan.
Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari usaha [...]
Rabu, 19/09/2007 14:27 WIB
oleh : John Andhi Oktaveri
JAKARTA (Bisnis): Menakertrans Erman Soeparno meminta Depkeu untuk tidak mengenakan pajak atas dana cadangan perusahaan untuk kompensasi PHK tenaga kerja ketika dana tersebut masuk instrumen investasi.
“Ini untuk merangsang agar perusahaan ini mencadangkan dana untuk kompensasi PHK sebesar-besarnya,” ujar Erman dalam konferensi pers.
Usulan tersebut disampaikan Erman kepada Wapres Jusuf [...]
Pemerintah berencana menurunkan sejumlah tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan bahkan menghapuskan seluruh fiskal tahun 2010.
Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI yang membahas mengenai RUU Pajak Penghasilan (PPh) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2007).
“Pembayaran fiskal ke luar negeri akan dihapus pada tahun 2010,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah dalam [...]
Perubahan ketentuan KUP dalam masalah keberatan menjadi titik sentral perubahan KUP ini. Tarik menarik kepentingan antara kepentingan penerimaan negara dengan kepentingan pengusaha menjadi cerita yang cukup menarik di seputar pembahasan Undang-Undang KUP yang baru ini. Beberapa perubahan tersebut saya jelaskan pada paragraf-paragraf berikut.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan.
Dalam KUP yang baru batas waktu pengajuan keberatan adalah 3 [...]
Istilah Wajib Pajak (disingkat WP) dalam perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Istilah ini secara umum bisa diartikan sebagai orang atau badan yang dikenakan kewajiban pajak. Dalam undang-undang KUP lama, istilah Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau [...]
Beberapa hari yang lalu saya mengamati SPT Tahunan PPh Badan salah satu Wajib Pajak. Ada hal yang aneh menurut saya dalam laporan SPT nya. Keanehan itu bermula ketika saya lihat SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang melaporkan adanya banyak karyawan yang dimiliki perusahaan tersebut. Namun ketika saya tengok SPT PPN nya, SPT tersebut menunjukkan nihil [...]
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 memberikan perubahan yang signifikan dalam hal pengembalian pajak, khususnya tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Perubahan-perubahan tersebut adalah, pertama, dimunculkannya ketentuan mengenai penerbitan SKPLB atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kedua, dimungkinkannya penerbitan SKPLB “tambahan” akibat adanya data baru. Ketiga, [...]
Kalau baca langsung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sendiri kayaknya membingungkan juga. Kita tetap harus menengok Undang-undang KUP yang lama untuk mengetahui perubahannya. Enaknya sih kita baca persandingannya langsung antara UU lama dan baru sehingga bisa cepat mengetahui hal-hal apa saha yang berubah. Nah, kemarin di portal DJP sudah ada yang upload file persandingannya. Ada [...]
Beberapa perubahan dalam KUP yang dilakukan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 ini adalah sebagai berikut :
Jangka Waktu Penerbitan
Jangka waktu penerbitan SKPKB yang sebelumnya 10 tahun diubah menjadi 5 tahun saja. Demikian juga kepastian SPT kalau tidak diterbitkan SKP berubah dari 10 tahun menjadi 5 tahun.
Penyebab Terbitnya SKPKB
Apabila di ketentuan lama ada empat kondisi yang [...]








