Imbalan Bunga

Undang-undang KUP selain mengatur pengenaan bunga kepada Wajib Pajak karena membayar atau menyetor pajak tidak pada waktunya, juga mengatur masalah imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini tampaknya dimaksudkan untuk mencptakan keadilan kepada Wajib Pajak yang terlambat mendapatkan pengembalian pembayaran pajak dari negara. Hal-hal yang menyebabkan timbulnya imbalan bunga dalam ketentuan Undang-undang KUP adalah sebagai berikut :

1. Keterlambatan Penerbitan SKPLB (Pasal 17B ayat (3))

Pihak Fiskus harus menerbitkan surat ketetapan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat permohonan pengembalian pajak diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu yang ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak. Apabila jangka waktu 12 bulan tersebut sudah lewat sementara Fiskus tidak memberikan suatu keputusan, maka Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir. Jika SKPLB tidak diterbitkan juga dalam jangka waktu 1 bulan, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya batas waktu 1 bulan penerbitan SKPLB sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB.

2. Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Pasal 11 ayat (3))

Imbalan bunga 2 % sebulan diberikan kepada Wajib Pajak atas kelambatan pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak berakhirnya batas waktu satu bulan penngembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan. Batas waktu satu bulan di atas dihitung sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB eks Pasal 17 UU KUP, atau sejak diterbitkannya SKPLB eks Pasal 17B UU KUP, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak eks Pasal 17C UU KUP.

3. Pasal 27A ayat (1)

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak dalam SKPKB/SKPKBT yang diajukan keberatan/ banding telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran ini dikembalikan kepada wajib pajak ditambah imbalan bunga 2 % sebulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

4. Pasal 27A ayat (2)

Imbalan bunga yang sama dengan butir 3 di atas diberikan dalam hal adanya pembayaran lebih sanksi administrasi denda eks Pasal 14 ayat 4 UU KUP dan sanksi administrasi bunga eks Pasal 19 ayat (1) UU KUP berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Adapun besarnya persentase imbalan bunga dan dasar perhitungannya ditentukan sbb :

  1. Imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian sesuai Pasal 17, 17B dan 17C KUP, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu (1) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.

  2. Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan SKPLB sesuai Pasal 17B Ayat (3) KUP, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB.

  3. Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat keberatan/banding diterima sebagian atau seluruhnya, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

  4. Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (2) KUP, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

  5. Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Peraturan pelaksanaan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005


  1. ayahshiva

    gak ngerti pajak, yang tahu cuma mesti bayar pajak aja

Leave a Comment