Untuk melihat secara lengkap tarif PPh Pasal 23 silahkan klik Tarif Efektif PPh Pasal 23.
|
Jenis Penghasilan |
Tarif |
Perkiraan Pengh. Neto |
Tarif Efektif |
| Sewa angkutan darat |
15% |
10% |
1,5% |
| Sewa lain selain sewa tanah/bangunan |
15% |
30% |
4,5% |
| Jasa teknikJasa manajemen
Jasa konsultansi, kecuali konsultan konstruksi |
15% |
30% |
4,5% |
| Jasa pengawasan konstruksiJasa perencanaan konstruksi |
15% |
26 2/3% |
4% |
| Jasa penilaiJasa aktuaris
Jasa akuntansi Jasa perancang Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh but Jasa penunjang di bidang penambangan migas Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja Jasa perantara Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh bursa efek, ksei dan kpei Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh ksei Jasa pengisian suara Jasa mixing film jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Jasa instalasi/ pemasangan kecuali yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan kecuali yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi |
15 % |
30 % |
4,5% |
| Jasa pelaksanaan konstruksi |
15% |
13 1/3 % |
2% |
| Jasa maklonJasa penyelidikan dan keamanan
Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer Jasa pengepakan |
15% |
20% |
3% |
| Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasiJasa pembasmian hama
Jasa kebersihan/ cleaning service Jasa catering |
15% |
10% |
1,5% |
Dapatkan e-book Cara Membangun Kekayaan di Internet di sini.









Mei 2, 2007 at 2:37 am
Lam Kenal Pak,
Situs nya oke pak, informatif bagi saya sbg karyawan pajak. Pak boleh dibantu updatenya Pak. Saya masih rada bingung dengan banyaknya aturan pajak dan kompleksitasnya (nda tahu kalau dibandingkan dengan negara lain apakah seperti ini) di Indonesia. Kebetulan Perusahaan saya punya kontrak dengan supplier, yang berisi supply material dan beberapa jenis servise. Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk penerapan PPh nya harus berdasarkan nilai kontrak seluruhnya atau berdasarkan nilai service nya saja. Kemudian untuk tarifnya sendiri apakah mengikuti jenis jasanya (misalnya sewa angkutan dara, sewa alat berat, dll) atau bagaimana ya. Mohon pecerahannya ya Pak.
Trims berat,
Abu S
Mei 3, 2007 at 4:09 am
@Abu S
Dasar pemotongan PPh Pasal 23 itu atas jasanya saja, tidak termasuk materialnya kecuali jasa konstruksi dan jasa catering. Tarifnya sesuai dengan masing masing jasanya sesuai tabel di atas.
Mei 14, 2007 at 8:03 am
selamat sore,
mohon bantuan mengenai keterangan pph pasal 23 khususnya per-70/pj/2007 tentang jasa perantara & jasa pengepakan.
1. transaksi dengan perusahaan forwarding dimasukan kedalam katagori jasa apa? apakah masuk jasa perantara?
2. transaksi dengan perusahaan pengiriman surat / barang selain kantor pos (Misal TIKI JNE), masuk katagori jasa apa? apakah jasa pengepakan?
3. Apa beda jasa perantara & jasa pengepakan, krn didalam per-70… tidak ada perincian penjelasannya.
4.peraturan per-70..berlaku efective mulai tgl brapa.
Mohon penjelasannya pak….atas bantuannya banyak terima kasih.
jasa forwarding dan jasa kurir tidak lagi dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Saya kira jelas perbedaan antara jasa perantara dan jasa perdagangan. Kalau jasa perantara tentunya jasa yang menghubungkan penjual dan pembeli sementara jasa pengepakan lebih kepada kegiatan melindungi barang dari kerusakan akibat cuaca atau kondisi tertentu sehingga sehingga barang tetap dalam kondisi baik sampai ditempat tujuan.
PER-70 mulai berlaku 9 April 2007
Mei 21, 2007 at 4:24 am
Mohon pencerahan untuk fotocopy oleh bendaharawan pengenaan pajaknya bagaiman ya? apaka malah tidak kena pajak?
terima kasih
Mei 28, 2007 at 4:20 am
Mohon penjelasan atas jasa penyedia data informasi khusunya dibidang saham apakah termasuk kedalam jasa tekhnik dan manajemen menurut peraturan PER 70/PJ./2007
Mei 29, 2007 at 3:32 am
Salam kenal pak,
mohon pencerahan u/ pemasangan iklan melalui agency pak
PT.XYZ sbg agency mendapatkan order dari PT “ABC” u/ memasangkan iklan dikoran dimana dalam tagihan sbb:
B.Pemasangan di koran 60.000.000
Agency fee 2.5% 1.500.000
Total tagihan ke pt.ABC 61.500.000
Atas pemasangan tsb PT “XYZ” sbg agency memotong pph 23 ke koran sebesar 1.5%x60.000.000= 900.000
sedangkan PT.”ABC” memotong tagihan PT.”XYZ” sebesar Rp.61.500.000×4.5%=Rp. 2.767.000–>jasa perantara
Apakah mekanisme tsb sudah benar?
Mei 31, 2007 at 6:20 am
saya mau tanya pak , tahun kemarin jasa cleaning service saya dikenakan 6 %, tapi katanya tahun 2007 kita juga harus bayar ppn dan pph , mohon penjelasan , makasih
Juni 1, 2007 at 4:28 am
Pak, saya mau tanya ttg PPh Badan. apa saja yang terkait dgn PPh badan dan perhitungannya? terima kasih.
Juni 18, 2007 at 4:11 am
pak, saya mau menanyakan masalah pph pasal 23 tentang di bidang pemasangan iklan di bus, berapa persen pph yang dikenakan , apakah sebesar 4,5 % ataukah sebesar 1.5 %….dan dikenakan atas dasar apa ?…terimakasih atas jabawan emailnya …..
Salam,
Tarifnya 1,5% atas imbalan jasanya
Juni 28, 2007 at 10:49 am
Salam kenal,
Situs yang sangat menarik dengan beragam informasi mengenai pajak terutama. Pak say ingin dapat masukan mengenai perhitungan PPh 23 untuk pemasangan iklan di surat kabar, saya banyak mengalami kendala dengan Pemprov,Pemkot yang menurut saya dasar perhitungannya yang sering berbeda2x contoh kadang mereka potong berdasarkan nilai gross (include PPn) ya..seperti itu lah..pak…saya ingin dapat masukan dari Bpk bagaimana sebetulnya cara pemontongannya terutama apakah dari DPP apakan dari gross? terima kasih sebelumnya
Wassalam..
Juli 9, 2007 at 2:58 am
Saya bekerja di perusahaan Konstruksi. SPT Badan tahun 2006 lebih bayar jadi perusahaan lagi diperiksa. Apasaja yg dipersiapkan utk pemeriksaan pajak ini dan proyek-proyek kami dikerjakan lebih dari 2 tahun bagaimana metode akuntansi ( jurnal) setiap tahunnya.
Terima kasih
Jimmi
Juli 17, 2007 at 4:24 am
salam kenal,
Pak saya mo tanya teman saya ada yang buat majalah versi PDF, trus dia berencana ingin menjual space buat iklan, yang jadi pertanyaan apakah mendirikan media(majalah dengan format PDF) kena pajak?, dan media menjual spacenya untuk iklan bisa kena pajak.Tolong pencerahannya (pajri juga ga apa) Thx.
Mendirikan media itu mendirikan badan hukum atau tidak? Atau usahanya atas nama pribadi? Pada prinsipnya, baik sebagai badan hukum (PT, CV, Yayasan dll) atau atas nama pribadi, penghasilannya adalah objek pajak. Kena atau tidak pajaknya nanti ditentukan pada akhir tahun, apakah usahanya untung atau rugi. Jasa pemasangan media memang objek PPh Pasal 23 1,5%. Namun PPh pasal 23 ini nanti bisa dikreditkan di SPT Tahunan sebagai pengurang pajak.
Agustus 4, 2007 at 6:33 am
Assalamu ‘alaikum
kalo sebuha perusahan BUMD mengadakan sebuah proyek besar di atas 15 M, gmn aturan pph 23 nya? terima kasih. jika bapa berkenan jwbnya ke email saya. Jazakalloh
Wassalam
Agustus 24, 2007 at 7:42 am
met sore pa, saya sedang kebingungan mengenai pph23, karena robah2 terus. Perusahaan saya bergerak dibidang jasa perjalanan wisata (badan hukum) sedangkan ditabel PPh 23 terbaru jasa perjalanan wisata tidak tercantum, mohon bantuannnya pa.
Terimakasih..
Selamat pagi, memang menurut saya jasa perjalanan wisata tidak termasuk dalam jasa yang dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan PER-70/PJ/2007 sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23.
Agustus 31, 2007 at 2:43 am
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam kenal pak, saya mohon masukannya perihal perpajakan untuk perusahaan konstruksi sbb :
- Di perusahaan konstruksi tempat saya bekerja mempunyai subkont pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja. Dlm SPK dipisahkan antara Supply Material dan Jasa atas konstruksi. Subkont tersebut tidak mempunyai SUJK sebagai persyaratan sbg perusahaan konstruksi. pada saat dia menerbitkan tagihan kpd perush saya, tagihan dipisahkan antara meterial dan jasa.
Yg saya tanyakan, apakah saya mengenakan PPh psl.23 sebesar 4.5% dari jasanya saja atau dari total jasa+material…?
Terimakasih sebelumnya atas informasinya
Wassalam
Salam kenal Pak Sonny,
Kalau subkont tersebut bukan pengusaha konstruksi, maka pengenaannya bukan 2% jasa konstruksi, namun 4,5%. Cuma memang dasarnya menurut saya atas jasanya saja. Soalnya yang dasarnya jasa+material hanya jasa konstruksi dan jasa catering saja.
Sonny
September 4, 2007 at 5:33 am
infomasinya bermanfaat buat orang yang lg bingung menghadapi masalah pajak terus maju !!!!!!!
Terima kasih mas Agus atas dorongannya.
September 6, 2007 at 4:37 am
assalamualikum wr.wb.
salam kenal pak dudi, saya alumni dari smunsa smi, ada yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan pajak, saya bekerja di salah satu laboratorium, pekerjaan kita melakukan jasa analisis, konsultasi dan pelatihan. untuk kena pajak berdasarkan pph 23 bagaimana cara menghitungnya, atau apa laboratorium kita kena pajak? berapa persen?
terimakasih atas jawabannya
wassalam
Salam kenal, alumni smunsa tahun berapa nih? Kalau jasa analisis mungkin masuk ke jasa teknik, tarifnya 4,5% efektif. Begitu juga dengan jasa konsultansi 4,5% efektif. Kalau jasa pelatihan, gak ada di daftarnya berarti gak kena PPh Pasal 23. Pertanyaan terakhir saya agak bingung. Untuk kenak Pajak (PPh) harus memenuhi dua unsur, yaitu subjek pajak dan ada objek pajak. Nah, laboratorium ini termasuk perusahaan atau instansi pemerintah. Bisa lebih dijelaskan lagi?
September 12, 2007 at 8:49 am
marhaban ya ramadhan, maaf lahir bathin pak. saya alumni angkatan 98. laboratorium kami masih di bawah salah satu departemen di perguruan tinggi pak.
September 20, 2007 at 9:52 am
Dear Bpk. Dudi Wahyudi,
Mohon maaf jika saya menumpang posting disini. Dan terima kasih untuk waktu dan penjelasan yang akan diberikan.
Salam,
Ilias
Salam kenal.
Senang bisa ketemu web Bapak yang mengulas dan menjelaskan tentang pajak.
Mohon diperkenankan untuk pertanyaan tentang pajak PPH terbaru atas kegiatan sbb:
1. kegiatan akses Internet/ISP.
2. Jasa/sewa angkutan laut dan sungai.
Apakah kedua kegiatan tersebut dapat dikategorikan pada jenis penghasilan apa? Dan adakah dikenakan PPH?
Salam kenal pak Ilias. Maaf, baru sekarang bisa saya jawab.
1. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa internet tentu kena PPh kalau dia usahanya untung. Pembayaran pajaknya melalui pasal 25/29. Jasa internet bukan termasuk jasa yang dipotong PPh Pasal 23.
2. Perusahaan sewa angkutan laut juga dikenakan PPh sesuai keuntungannya pak. Cuma sewa angkutan laut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4,5%.
September 29, 2007 at 3:00 am
Salam kenal Bapak, saya agak bingung mengenai
pajak atas service charges yang akan saya
potong atas pembayaran kami ke perusahaan penge
lola kawasan berikat…. apakah 4.5% sesuai per
70/PJ/2007 atau termasuk yang tidak dipungut
Pajak karena termasuk imbalan jasa bagi pengelola
Oktober 2, 2007 at 6:23 am
Mohon penjelasan atas PPh 15 Final utk pelayaran 1.2% dimana perusahaan kami menyewakan Tug Boat, Sea Truck juga Ponton, tapi oleh pemeriksa utk Pendapatan Sewa Ponton tidak dimasukan dalam Pph pasal 15 ( final) 1.2 % tapi masuk PPh 23 yg besarannya 4.5%.
Ini menjadi pertanyaan bagi kami karena Ponton adalah jas di bidang pelayaran dan kami mendapatkan 3 jawaban yg berbeda dari personel pajak ttg Pphnya tersebut dgn alasan PONTON tidak ada crewnya (tempat kami ada crewnya); ada juga alasannya karena tidak ada mesinnya (mesin pengegrak)…kami jadi bertanya tanya dgn KAPAL LAYAR???
demikian disampaikan, mohon penjelasannya juga paragraf atau ayat yg menyatakan Ponton dikenakan tarif PPH 23 bukan PPH FINAL
Salam
Yani Saktiyono
Oktober 4, 2007 at 5:35 am
Salam kenal pak,
Saya PNS yang bekerja di bagian pencairan dana
APBD. Pertanyaan saya, apakah premi asuransi
aset milik pemda dikenakan PPH pasal 23 atau
sama sekali bebas pajak? krn di PER 70 tidak
di atur. trimakasih
Premi asuransi tidak dipotong PPh Pasal 23 bu Linda.
Oktober 10, 2007 at 3:57 am
Saya bekerja di salah satu perusahaan dimana karyawannya diambil dari penyedia tenaga kerja. Penyedia ini membayarkan gaji karyawan kemudian jumlah gaji tersebut ditagihkan ke perusahaan ditambah fee/overhead mereka, namun mereka tidak bertanggung jawab atas hasil kerja karyawan. Apakah PPN dikenakan dari total jumlah gaji + fee atau hanya dari fee saja? Untuk PPh 23 apakah juga dikenakan dari jumlah total gaji + fee atau hanya dari fee saja? Dimana disebutkan dalam S-141/PJ.43/2006 bahwa apabila tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material maka PPh 23 dikenakan atas seluruh nilai kontrak. Kalau menurut saya, karyawan adalah manusia bukan material/barang. Saya sudah menanyakan ke salah satu KPP, dan mereka menjawab PPh 23 harus dipotong dari nilai total gaji + fee. Saya jadi tambah bingung. Tolong ditunjukkan peraturan2nya, karena saya perlu untuk menjelaskan kpd pihak penyedia. Tolong dibantu. Trims banget.
Oktober 18, 2007 at 8:33 am
situsnya seru pak, memperjelas sesuatu yang ngak jelas , jika Perusahaan Pengelola Laundry Rumah sakit itu masuk kategori apa yah….berapa dasar pengenaah PPH pasal 23nya..apakah dinilai dari nilai kontrak atau nilai jasanya saja…thanks
Oktober 22, 2007 at 5:18 am
lam kenal pak, saya mau tanya untuk sewa dokter
pada perusahaan dikenakan tarif pph 23 atau
tidak, jika ia berapa tarifnya. trims pak
Kalau maksudnya menggunakan jasa dokter, berarti harus dipotongnya PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 23. Tarifnya 7,5%.
Nopember 28, 2007 at 6:55 am
Apakah tarif jasa pelayaran Dalam Negeri 1,2% bersifat Final masih berlaku?, bilamana ada perubahan, mohon diberikan peraturan nomor berapa. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam:
Yoseph
Itu tarif PPh Pasal 15. Masih berlaku kok.
Januari 17, 2008 at 8:10 am
Pak tolong bikin contoh hitungan PPh 23,
seperti contoh pasal 21, misalnya dalam
jasa perantara mendapatkan komisi Rp.2.000.000
Januari 18, 2008 at 9:57 am
Asalammualaikum Pak,
Punten pak saya mau tanya, Rencana Kantor saya mau Import barang tapi karena blm punya API kami akan memaki jasa expedisi dengan sistem DOOR to DOOR. Apakah saya harus memungut PPN kepada pembeli?(Krn ketika membeli barang tsbt tdk ada PPN)Mohon di beritahukan juga peraturan yang memuat tentang hal tsb. Terima kasih pak….
Januari 28, 2008 at 8:53 am
Selamat siang Pak,
Situsnya sangat membantu sekali untuk pengetahuan Pajak. Kebetulan Kantor saya memiliki kontrak jasa tenaga kerja. Total kontrak termasuk upah pekerja dan material (perlengkapan / pakaian kerja). Apakah PPh Pasal 23 yang sesuai PER-70/PJ/2007 dikenakan terhadap total nilai kontrak atau terhadap Upah saja atau profit / keuntungan saja.
Terimakasih atas penjelasan Bapak.
Salam
Yusuf R
Salam kenal pak Yusuf. Pada intinya PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jasanya saja tidak termasuk materialnya kecuali untuk jasa konstruksi dan jasa catering.
Februari 5, 2008 at 8:17 am
Pak.. bagaimana pemotongan PPh 23 atas jasa service/pemeliharaan kendaraan jika nasabahnya itu tudak mempunyai NPWP, bagaimana Bukti Potong PPh 23nya
PPh Pasal 23 atas jasa dikenakan kepada PPh Badan yang biasanya memiliki NPWP. Kalau tidak punya NPWP kemungkinan penjual jasanya Orang Pribadi yang pemotongannya adalah PPh Pasal 21. Untuk pemotongan PPh Pasal 21 Orang Pribadi yang tidak berNPWP, NPWP nya tulis saja dengan angka nol semuanya.
Februari 22, 2008 at 10:13 am
Kami perush konstruksi akan dpt kerjasama dgn
persh PMA, PPh 23 yg akan dipot atas jasa tanpa
material, yg ingin sy tanyakan brp % tarif PPh
23-nya, 2% atau 4,5%?
Tarifnya 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dengn DPP termasuk materialnya. Untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi tarifnya 4%
Maret 26, 2008 at 5:42 am
pa dud, met kenal ya..sy mo tanya dalam tabel pasal 23 jasa travel sudah tidak kena pajak lagi, kenapa? terus apa yang dimaksud dengan “pengenaan penghasilan netto sebesar 30 %? apakah yang dikenakan pajak adalah sebesar 30 % dari penghasilan netto si pengusaha atau gimana? pntn ya pa nyungkeun waleranna anu rinci dan jelas..nuhun
Maret 26, 2008 at 6:08 am
kami dr kantor depkes, ada jasa cleaning service yang hrs kami byr tiap bln.bgm perhitungan tarif pajaknya(PPN & PPh) yg benar?apakah dr DPP atau perkiraan netto? terima kasih ats pnjelasannya
Maret 27, 2008 at 6:57 am
pa met kenal mau tanya dalam tabel pph 23 untuk katering netto 10% dikali 1.5%. gimana sih penerapan sebenarnya.tolong beri contoh, trims pa
April 21, 2008 at 6:11 am
Tollong bantu aku dong.. gimana cara menghitung pajak pph 21, pph23, pph 25, dan bagaimana cara perhitungan dan pembayaran iuran jamsostek…
minimal sebelum saya kerja saya udah bisa menghitung pajak…
tollong kirim jawabanya melalui email saya aja..php_kiki@yahoo.com
Thanks sebelumnya
April 21, 2008 at 6:11 am
Tollong bantu aku dong.. gimana cara menghitung pajak pph 21, pph23, pph 25, dan bagaimana cara perhitungan dan pembayaran iuran jamsostek… jangan lupa kasih contohnya
minimal sebelum saya kerja saya udah bisa menghitung pajak…
tollong kirim jawabanya melalui email saya aja..php_kiki@yahoo.com
Thanks sebelumnya
April 21, 2008 at 10:13 am
Pa met kenal. mau tanya kalo perbaikan/penggantian peralatan/spare part kend di pisah antara materil & jasanya berapa yang harus kita potong? PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 karena da ada pemisahan atau pasal 23 aja? Klo PPh Pasal 23 dari jasa atau dari penghasilan bruto? thank’s
Mei 8, 2008 at 7:01 am
Klo dokter yang ad perjanjian kontrak dengan perush kami……maka pemotongan pajaknya pasal barapa pak? dan berapa persen dikenakan potongan pajaknya?
Kemudian untuk pengisian faktur pajak PPN, yg disi adalah nilai sebelum pajak (ex VAT)…..apakah tata cara pengisian faktur pajak ad Aturan Bakunya? Krn ad rekanan yg ngotot memasukkan nilai dngan PPN dan tdk pernah dipermasalahkan…..Mohon informasinya pak. terima kasih
Mei 15, 2008 at 8:57 am
saya mau tanya untuk jasa pembasmi hama dikenapan PPH pasal 23 berapa %???
mohon informasinya segera yawh…
thank’s…
Mei 19, 2008 at 9:55 am
askum wr/b
met sore pak/ibu di tempat ……
di kesempatan ini saya seorang karyawan sebuah pt di semarang yang bergerak di bidang jasa.
saya ingin tanya sedikit tentang peraturan dan batasan berapa penghasilan yang terkena pajak itu penghasila mulai berapa.
secara jujur saja saya mendapatkan gaji perbulan yang tidak tentu mis 600 000 tp disitu saya terkena pph apa kl tidak salah 80 000 dan itu bisa berubah dan tidak tentu…
saat ni katana gaji saya UMR(Rp 715000)tapi saya menerima uang sebesar 600 000.jd sebenarnya pph yang betul bagaimana peraturannya karna saya hanya berpendidikan SMA dan kurang paham atas pph mohon bantuannya dan penjelasannya.
saya mengaharap dengan sangat atas jawabanaya dan mohon dikirim ke email saya kliwoun@yahoo.com dan sebelumya saya sangat mengucapkan banyak terima kasih .
wassalam wr/b
Mei 22, 2008 at 3:56 am
siang pak,
perusahaan kami menggunakan jasa delivery services untuk mengantar uang cash, apakah dipotong pph pasal 23?kalo iya berapa tarifnya?berdasarkan peraturan yg mana?info aja kalo ppn yang mereka tetepkan ke kami itu 1%. dan menurut mereka kalo ppn 1%, ga dipotong pph pasal 23 lagi. itu ginama pak?terimakasih.
Juni 11, 2008 at 1:37 am
selamat pagi,
bersama ini saya mohon dijelaskan perlakuan pph23 terhadap jasa sewa (misal saya mengadakan event pameran, berapa tarif pph 23 sewa stand pameran?).
terima kasih .
Juni 13, 2008 at 9:46 am
Asw..Wr..wb
Saya ingin mengetahui teknis dalam pembetulan ESPT PPN,& hal terpenting apa saja yang dibutuhkan dalam pelaporan pembetulan tsb???
Thx atas bantuannya….
Antin
Juni 16, 2008 at 2:50 am
Salam kenal,Pak !!!
Mau tanya apa semua belanja barang dan jasa yang belum ditentukan oleh PPh 23 tetapi bersumber dari APBD dikenakan pajak tanpa kecuali
Juni 20, 2008 at 6:53 am
ass. bos….. kami perusahaan ekpedisi lg binggung cara hitung pajak pasal 21, pasal 22, dan pasal 23…. tlg pak pak dosen kasih araha. thaks berat hanya Allah yang membalas… amien.
Juni 24, 2008 at 8:21 am
Salam hormat Pak Pengasuh…
Mohon bisa dijelaskan perihal PPh-23 jasa angkutan laut (sewa kapal laut) dalam negeri, dipotong PPh-23 atau tidak ? Jika dipotong apakah Final atau bukan ?
Beberapa artikel masih bias mengenai hal tersebut.
Terima kasih.
Juli 12, 2008 at 3:05 am
Assalamuaalikum WR WB,salam kenal pa, mau ikut tanya nih..
Kantor kami melakukan MOU dengan pihak pembuat sistem komputerisasi (vendor), pembayaran dilakukan 3 tahap sesuai dengan perjanjian
1. Berapa tarif pajak atas jasa tersebut
2. Siapa yang harus melakukan pembayaran pajak tersebut
3. Apakah pajaknya dibayar dilakukan secara bertahap sesuai perjanjian atau dilakukan pada saat lunas.
4. bagaimana seandainya pijak vendor tersebut belum memiliki NPWP
5. apakah transaksi di mou tsb harus dengan nilai PPN ?
pertanyaan lain diluar konteks diatas.
1. jika kami menggunakan jasa notaris untuk pembuatan suatu perjanjian yang pembayarannya dilakukan setiap akhir bulan apakah notaris tsb harus dikenakan pajak pph ps 23 atau pasal 21?
2. berapa tarifnya pajaknya bila ada
demikian pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya.
Juli 17, 2008 at 8:48 am
Slam kenal
Mengenai Pemotongan tentang pph 23 baik pribadi maupin badan, yang perlu di potong apa aja dan masuk pph 21 ato pph 23. mohon rincian apa aja yang di kenai pph
trim’s pak