Untuk melihat secara lengkap tarif PPh Pasal 23 silahkan klik Tarif Efektif PPh Pasal 23.

Jenis Penghasilan

Tarif

Perkiraan Pengh. Neto

Tarif Efektif

Sewa angkutan darat

15%

10%

1,5%

Sewa lain selain sewa tanah/bangunan

15%

30%

4,5%

Jasa teknikJasa manajemen

Jasa konsultansi, kecuali konsultan konstruksi

15%

30%

4,5%

Jasa pengawasan konstruksiJasa perencanaan konstruksi

15%

26 2/3%

4%

Jasa penilaiJasa aktuaris

Jasa akuntansi

Jasa perancang

Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh but

Jasa penunjang di bidang penambangan migas

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

Jasa penebangan hutan

Jasa pengolahan limbah

Jasa penyedia tenaga kerja

Jasa perantara

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh bursa efek, ksei dan kpei

Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh ksei

Jasa pengisian suara

Jasa mixing film jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

Jasa instalasi/ pemasangan kecuali yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan kecuali yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi

15 %

30 %

4,5%

Jasa pelaksanaan konstruksi

15%

13 1/3 %

2%

Jasa maklonJasa penyelidikan dan keamanan

Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer

Jasa pengepakan

15%

20%

3%

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasiJasa pembasmian hama

Jasa kebersihan/ cleaning service

Jasa catering

15%

10%

1,5%

Dapatkan e-book Cara Membangun Kekayaan di Internet di sini.


  1. Abu S

    Lam Kenal Pak,

    Situs nya oke pak, informatif bagi saya sbg karyawan pajak. Pak boleh dibantu updatenya Pak. Saya masih rada bingung dengan banyaknya aturan pajak dan kompleksitasnya (nda tahu kalau dibandingkan dengan negara lain apakah seperti ini) di Indonesia. Kebetulan Perusahaan saya punya kontrak dengan supplier, yang berisi supply material dan beberapa jenis servise. Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk penerapan PPh nya harus berdasarkan nilai kontrak seluruhnya atau berdasarkan nilai service nya saja. Kemudian untuk tarifnya sendiri apakah mengikuti jenis jasanya (misalnya sewa angkutan dara, sewa alat berat, dll) atau bagaimana ya. Mohon pecerahannya ya Pak.

    Trims berat,
    Abu S

  2. doeytea

    @Abu S
    Dasar pemotongan PPh Pasal 23 itu atas jasanya saja, tidak termasuk materialnya kecuali jasa konstruksi dan jasa catering. Tarifnya sesuai dengan masing masing jasanya sesuai tabel di atas.

  3. Rini

    selamat sore,
    mohon bantuan mengenai keterangan pph pasal 23 khususnya per-70/pj/2007 tentang jasa perantara & jasa pengepakan.
    1. transaksi dengan perusahaan forwarding dimasukan kedalam katagori jasa apa? apakah masuk jasa perantara?
    2. transaksi dengan perusahaan pengiriman surat / barang selain kantor pos (Misal TIKI JNE), masuk katagori jasa apa? apakah jasa pengepakan?
    3. Apa beda jasa perantara & jasa pengepakan, krn didalam per-70… tidak ada perincian penjelasannya.
    4.peraturan per-70..berlaku efective mulai tgl brapa.
    Mohon penjelasannya pak….atas bantuannya banyak terima kasih.

    jasa forwarding dan jasa kurir tidak lagi dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Saya kira jelas perbedaan antara jasa perantara dan jasa perdagangan. Kalau jasa perantara tentunya jasa yang menghubungkan penjual dan pembeli sementara jasa pengepakan lebih kepada kegiatan melindungi barang dari kerusakan akibat cuaca atau kondisi tertentu sehingga sehingga barang tetap dalam kondisi baik sampai ditempat tujuan.
    PER-70 mulai berlaku 9 April 2007

  4. nhanha

    Mohon pencerahan untuk fotocopy oleh bendaharawan pengenaan pajaknya bagaiman ya? apaka malah tidak kena pajak?
    terima kasih

  5. rhm_rb

    Mohon penjelasan atas jasa penyedia data informasi khusunya dibidang saham apakah termasuk kedalam jasa tekhnik dan manajemen menurut peraturan PER 70/PJ./2007

  6. Amir

    Salam kenal pak,
    mohon pencerahan u/ pemasangan iklan melalui agency pak
    PT.XYZ sbg agency mendapatkan order dari PT “ABC” u/ memasangkan iklan dikoran dimana dalam tagihan sbb:
    B.Pemasangan di koran 60.000.000
    Agency fee 2.5% 1.500.000
    Total tagihan ke pt.ABC 61.500.000

    Atas pemasangan tsb PT “XYZ” sbg agency memotong pph 23 ke koran sebesar 1.5%x60.000.000= 900.000

    sedangkan PT.”ABC” memotong tagihan PT.”XYZ” sebesar Rp.61.500.000×4.5%=Rp. 2.767.000–>jasa perantara
    Apakah mekanisme tsb sudah benar?

  7. windarwati

    saya mau tanya pak , tahun kemarin jasa cleaning service saya dikenakan 6 %, tapi katanya tahun 2007 kita juga harus bayar ppn dan pph , mohon penjelasan , makasih

  8. Christy

    Pak, saya mau tanya ttg PPh Badan. apa saja yang terkait dgn PPh badan dan perhitungannya? terima kasih.

  9. budinem

    pak, saya mau menanyakan masalah pph pasal 23 tentang di bidang pemasangan iklan di bus, berapa persen pph yang dikenakan , apakah sebesar 4,5 % ataukah sebesar 1.5 %….dan dikenakan atas dasar apa ?…terimakasih atas jabawan emailnya …..
    Salam,

    Tarifnya 1,5% atas imbalan jasanya

  10. adithyarachman

    Salam kenal,
    Situs yang sangat menarik dengan beragam informasi mengenai pajak terutama. Pak say ingin dapat masukan mengenai perhitungan PPh 23 untuk pemasangan iklan di surat kabar, saya banyak mengalami kendala dengan Pemprov,Pemkot yang menurut saya dasar perhitungannya yang sering berbeda2x contoh kadang mereka potong berdasarkan nilai gross (include PPn) ya..seperti itu lah..pak…saya ingin dapat masukan dari Bpk bagaimana sebetulnya cara pemontongannya terutama apakah dari DPP apakan dari gross? terima kasih sebelumnya
    Wassalam..

  11. Jimmi

    Saya bekerja di perusahaan Konstruksi. SPT Badan tahun 2006 lebih bayar jadi perusahaan lagi diperiksa. Apasaja yg dipersiapkan utk pemeriksaan pajak ini dan proyek-proyek kami dikerjakan lebih dari 2 tahun bagaimana metode akuntansi ( jurnal) setiap tahunnya.

    Terima kasih

    Jimmi

  12. jimmy

    salam kenal,
    Pak saya mo tanya teman saya ada yang buat majalah versi PDF, trus dia berencana ingin menjual space buat iklan, yang jadi pertanyaan apakah mendirikan media(majalah dengan format PDF) kena pajak?, dan media menjual spacenya untuk iklan bisa kena pajak.Tolong pencerahannya (pajri juga ga apa) Thx.

    Mendirikan media itu mendirikan badan hukum atau tidak? Atau usahanya atas nama pribadi? Pada prinsipnya, baik sebagai badan hukum (PT, CV, Yayasan dll) atau atas nama pribadi, penghasilannya adalah objek pajak. Kena atau tidak pajaknya nanti ditentukan pada akhir tahun, apakah usahanya untung atau rugi. Jasa pemasangan media memang objek PPh Pasal 23 1,5%. Namun PPh pasal 23 ini nanti bisa dikreditkan di SPT Tahunan sebagai pengurang pajak.

  13. novi

    Assalamu ‘alaikum

    kalo sebuha perusahan BUMD mengadakan sebuah proyek besar di atas 15 M, gmn aturan pph 23 nya? terima kasih. jika bapa berkenan jwbnya ke email saya. Jazakalloh

    Wassalam

  14. ulle

    met sore pa, saya sedang kebingungan mengenai pph23, karena robah2 terus. Perusahaan saya bergerak dibidang jasa perjalanan wisata (badan hukum) sedangkan ditabel PPh 23 terbaru jasa perjalanan wisata tidak tercantum, mohon bantuannnya pa.
    Terimakasih..

    Selamat pagi, memang menurut saya jasa perjalanan wisata tidak termasuk dalam jasa yang dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan PER-70/PJ/2007 sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23.

  15. Sonny Arisanto

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Salam kenal pak, saya mohon masukannya perihal perpajakan untuk perusahaan konstruksi sbb :
    - Di perusahaan konstruksi tempat saya bekerja mempunyai subkont pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja. Dlm SPK dipisahkan antara Supply Material dan Jasa atas konstruksi. Subkont tersebut tidak mempunyai SUJK sebagai persyaratan sbg perusahaan konstruksi. pada saat dia menerbitkan tagihan kpd perush saya, tagihan dipisahkan antara meterial dan jasa.
    Yg saya tanyakan, apakah saya mengenakan PPh psl.23 sebesar 4.5% dari jasanya saja atau dari total jasa+material…?

    Terimakasih sebelumnya atas informasinya

    Wassalam

    Salam kenal Pak Sonny,
    Kalau subkont tersebut bukan pengusaha konstruksi, maka pengenaannya bukan 2% jasa konstruksi, namun 4,5%. Cuma memang dasarnya menurut saya atas jasanya saja. Soalnya yang dasarnya jasa+material hanya jasa konstruksi dan jasa catering saja.

    Sonny

  16. Agus Mediana

    infomasinya bermanfaat buat orang yang lg bingung menghadapi masalah pajak terus maju !!!!!!!

    Terima kasih mas Agus atas dorongannya.

  17. @ngga

    assalamualikum wr.wb.

    salam kenal pak dudi, saya alumni dari smunsa smi, ada yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan pajak, saya bekerja di salah satu laboratorium, pekerjaan kita melakukan jasa analisis, konsultasi dan pelatihan. untuk kena pajak berdasarkan pph 23 bagaimana cara menghitungnya, atau apa laboratorium kita kena pajak? berapa persen?

    terimakasih atas jawabannya

    wassalam

    Salam kenal, alumni smunsa tahun berapa nih? Kalau jasa analisis mungkin masuk ke jasa teknik, tarifnya 4,5% efektif. Begitu juga dengan jasa konsultansi 4,5% efektif. Kalau jasa pelatihan, gak ada di daftarnya berarti gak kena PPh Pasal 23. Pertanyaan terakhir saya agak bingung. Untuk kenak Pajak (PPh) harus memenuhi dua unsur, yaitu subjek pajak dan ada objek pajak. Nah, laboratorium ini termasuk perusahaan atau instansi pemerintah. Bisa lebih dijelaskan lagi?

  18. @ngga

    marhaban ya ramadhan, maaf lahir bathin pak. saya alumni angkatan 98. laboratorium kami masih di bawah salah satu departemen di perguruan tinggi pak.

  19. Ilias Irawan

    Dear Bpk. Dudi Wahyudi,

    Mohon maaf jika saya menumpang posting disini. Dan terima kasih untuk waktu dan penjelasan yang akan diberikan.

    Salam,
    Ilias

    Salam kenal.

    Senang bisa ketemu web Bapak yang mengulas dan menjelaskan tentang pajak.
    Mohon diperkenankan untuk pertanyaan tentang pajak PPH terbaru atas kegiatan sbb:
    1. kegiatan akses Internet/ISP.
    2. Jasa/sewa angkutan laut dan sungai.

    Apakah kedua kegiatan tersebut dapat dikategorikan pada jenis penghasilan apa? Dan adakah dikenakan PPH?

    Salam kenal pak Ilias. Maaf, baru sekarang bisa saya jawab.
    1. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa internet tentu kena PPh kalau dia usahanya untung. Pembayaran pajaknya melalui pasal 25/29. Jasa internet bukan termasuk jasa yang dipotong PPh Pasal 23.
    2. Perusahaan sewa angkutan laut juga dikenakan PPh sesuai keuntungannya pak. Cuma sewa angkutan laut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4,5%.

  20. Lisna Irawan

    Salam kenal Bapak, saya agak bingung mengenai
    pajak atas service charges yang akan saya
    potong atas pembayaran kami ke perusahaan penge
    lola kawasan berikat…. apakah 4.5% sesuai per
    70/PJ/2007 atau termasuk yang tidak dipungut
    Pajak karena termasuk imbalan jasa bagi pengelola

  21. biru langit

    Mohon penjelasan atas PPh 15 Final utk pelayaran 1.2% dimana perusahaan kami menyewakan Tug Boat, Sea Truck juga Ponton, tapi oleh pemeriksa utk Pendapatan Sewa Ponton tidak dimasukan dalam Pph pasal 15 ( final) 1.2 % tapi masuk PPh 23 yg besarannya 4.5%.
    Ini menjadi pertanyaan bagi kami karena Ponton adalah jas di bidang pelayaran dan kami mendapatkan 3 jawaban yg berbeda dari personel pajak ttg Pphnya tersebut dgn alasan PONTON tidak ada crewnya (tempat kami ada crewnya); ada juga alasannya karena tidak ada mesinnya (mesin pengegrak)…kami jadi bertanya tanya dgn KAPAL LAYAR???
    demikian disampaikan, mohon penjelasannya juga paragraf atau ayat yg menyatakan Ponton dikenakan tarif PPH 23 bukan PPH FINAL
    Salam
    Yani Saktiyono

  22. Linda

    Salam kenal pak,
    Saya PNS yang bekerja di bagian pencairan dana
    APBD. Pertanyaan saya, apakah premi asuransi
    aset milik pemda dikenakan PPH pasal 23 atau
    sama sekali bebas pajak? krn di PER 70 tidak
    di atur. trimakasih

    Premi asuransi tidak dipotong PPh Pasal 23 bu Linda.

  23. Lucky

    Saya bekerja di salah satu perusahaan dimana karyawannya diambil dari penyedia tenaga kerja. Penyedia ini membayarkan gaji karyawan kemudian jumlah gaji tersebut ditagihkan ke perusahaan ditambah fee/overhead mereka, namun mereka tidak bertanggung jawab atas hasil kerja karyawan. Apakah PPN dikenakan dari total jumlah gaji + fee atau hanya dari fee saja? Untuk PPh 23 apakah juga dikenakan dari jumlah total gaji + fee atau hanya dari fee saja? Dimana disebutkan dalam S-141/PJ.43/2006 bahwa apabila tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material maka PPh 23 dikenakan atas seluruh nilai kontrak. Kalau menurut saya, karyawan adalah manusia bukan material/barang. Saya sudah menanyakan ke salah satu KPP, dan mereka menjawab PPh 23 harus dipotong dari nilai total gaji + fee. Saya jadi tambah bingung. Tolong ditunjukkan peraturan2nya, karena saya perlu untuk menjelaskan kpd pihak penyedia. Tolong dibantu. Trims banget.

  24. heri

    situsnya seru pak, memperjelas sesuatu yang ngak jelas , jika Perusahaan Pengelola Laundry Rumah sakit itu masuk kategori apa yah….berapa dasar pengenaah PPH pasal 23nya..apakah dinilai dari nilai kontrak atau nilai jasanya saja…thanks

  25. wahyu

    lam kenal pak, saya mau tanya untuk sewa dokter
    pada perusahaan dikenakan tarif pph 23 atau
    tidak, jika ia berapa tarifnya. trims pak

    Kalau maksudnya menggunakan jasa dokter, berarti harus dipotongnya PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 23. Tarifnya 7,5%.

  26. Yoseph

    Apakah tarif jasa pelayaran Dalam Negeri 1,2% bersifat Final masih berlaku?, bilamana ada perubahan, mohon diberikan peraturan nomor berapa. Terima kasih atas perhatiannya.
    Salam:
    Yoseph

    Itu tarif PPh Pasal 15. Masih berlaku kok.

  27. Avio

    Pak tolong bikin contoh hitungan PPh 23,
    seperti contoh pasal 21, misalnya dalam
    jasa perantara mendapatkan komisi Rp.2.000.000

  28. Faila Sufa

    Asalammualaikum Pak,

    Punten pak saya mau tanya, Rencana Kantor saya mau Import barang tapi karena blm punya API kami akan memaki jasa expedisi dengan sistem DOOR to DOOR. Apakah saya harus memungut PPN kepada pembeli?(Krn ketika membeli barang tsbt tdk ada PPN)Mohon di beritahukan juga peraturan yang memuat tentang hal tsb. Terima kasih pak….

  29. Yusuf Ricardo

    Selamat siang Pak,
    Situsnya sangat membantu sekali untuk pengetahuan Pajak. Kebetulan Kantor saya memiliki kontrak jasa tenaga kerja. Total kontrak termasuk upah pekerja dan material (perlengkapan / pakaian kerja). Apakah PPh Pasal 23 yang sesuai PER-70/PJ/2007 dikenakan terhadap total nilai kontrak atau terhadap Upah saja atau profit / keuntungan saja.
    Terimakasih atas penjelasan Bapak.

    Salam
    Yusuf R

    Salam kenal pak Yusuf. Pada intinya PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jasanya saja tidak termasuk materialnya kecuali untuk jasa konstruksi dan jasa catering.

  30. adjie

    Pak.. bagaimana pemotongan PPh 23 atas jasa service/pemeliharaan kendaraan jika nasabahnya itu tudak mempunyai NPWP, bagaimana Bukti Potong PPh 23nya

    PPh Pasal 23 atas jasa dikenakan kepada PPh Badan yang biasanya memiliki NPWP. Kalau tidak punya NPWP kemungkinan penjual jasanya Orang Pribadi yang pemotongannya adalah PPh Pasal 21. Untuk pemotongan PPh Pasal 21 Orang Pribadi yang tidak berNPWP, NPWP nya tulis saja dengan angka nol semuanya.

  31. vina

    Kami perush konstruksi akan dpt kerjasama dgn
    persh PMA, PPh 23 yg akan dipot atas jasa tanpa
    material, yg ingin sy tanyakan brp % tarif PPh
    23-nya, 2% atau 4,5%?

    Tarifnya 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dengn DPP termasuk materialnya. Untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi tarifnya 4%

  32. iisr

    pa dud, met kenal ya..sy mo tanya dalam tabel pasal 23 jasa travel sudah tidak kena pajak lagi, kenapa? terus apa yang dimaksud dengan “pengenaan penghasilan netto sebesar 30 %? apakah yang dikenakan pajak adalah sebesar 30 % dari penghasilan netto si pengusaha atau gimana? pntn ya pa nyungkeun waleranna anu rinci dan jelas..nuhun

  33. erna

    kami dr kantor depkes, ada jasa cleaning service yang hrs kami byr tiap bln.bgm perhitungan tarif pajaknya(PPN & PPh) yg benar?apakah dr DPP atau perkiraan netto? terima kasih ats pnjelasannya

  34. bayu

    pa met kenal mau tanya dalam tabel pph 23 untuk katering netto 10% dikali 1.5%. gimana sih penerapan sebenarnya.tolong beri contoh, trims pa

  35. Kiki Nurmalasari

    Tollong bantu aku dong.. gimana cara menghitung pajak pph 21, pph23, pph 25, dan bagaimana cara perhitungan dan pembayaran iuran jamsostek…

    minimal sebelum saya kerja saya udah bisa menghitung pajak…

    tollong kirim jawabanya melalui email saya aja..php_kiki@yahoo.com

    Thanks sebelumnya

  36. Kiki Nurmalasari

    Tollong bantu aku dong.. gimana cara menghitung pajak pph 21, pph23, pph 25, dan bagaimana cara perhitungan dan pembayaran iuran jamsostek… jangan lupa kasih contohnya

    minimal sebelum saya kerja saya udah bisa menghitung pajak…

    tollong kirim jawabanya melalui email saya aja..php_kiki@yahoo.com

    Thanks sebelumnya

  37. surdiyono

    Pa met kenal. mau tanya kalo perbaikan/penggantian peralatan/spare part kend di pisah antara materil & jasanya berapa yang harus kita potong? PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 karena da ada pemisahan atau pasal 23 aja? Klo PPh Pasal 23 dari jasa atau dari penghasilan bruto? thank’s

  38. aRimBi

    Klo dokter yang ad perjanjian kontrak dengan perush kami……maka pemotongan pajaknya pasal barapa pak? dan berapa persen dikenakan potongan pajaknya?
    Kemudian untuk pengisian faktur pajak PPN, yg disi adalah nilai sebelum pajak (ex VAT)…..apakah tata cara pengisian faktur pajak ad Aturan Bakunya? Krn ad rekanan yg ngotot memasukkan nilai dngan PPN dan tdk pernah dipermasalahkan…..Mohon informasinya pak. terima kasih

  39. oki

    saya mau tanya untuk jasa pembasmi hama dikenapan PPH pasal 23 berapa %???
    mohon informasinya segera yawh…
    thank’s…

  40. nur hadi

    askum wr/b

    met sore pak/ibu di tempat ……
    di kesempatan ini saya seorang karyawan sebuah pt di semarang yang bergerak di bidang jasa.

    saya ingin tanya sedikit tentang peraturan dan batasan berapa penghasilan yang terkena pajak itu penghasila mulai berapa.

    secara jujur saja saya mendapatkan gaji perbulan yang tidak tentu mis 600 000 tp disitu saya terkena pph apa kl tidak salah 80 000 dan itu bisa berubah dan tidak tentu…

    saat ni katana gaji saya UMR(Rp 715000)tapi saya menerima uang sebesar 600 000.jd sebenarnya pph yang betul bagaimana peraturannya karna saya hanya berpendidikan SMA dan kurang paham atas pph mohon bantuannya dan penjelasannya.

    saya mengaharap dengan sangat atas jawabanaya dan mohon dikirim ke email saya kliwoun@yahoo.com dan sebelumya saya sangat mengucapkan banyak terima kasih .
    wassalam wr/b

  41. Erna

    siang pak,

    perusahaan kami menggunakan jasa delivery services untuk mengantar uang cash, apakah dipotong pph pasal 23?kalo iya berapa tarifnya?berdasarkan peraturan yg mana?info aja kalo ppn yang mereka tetepkan ke kami itu 1%. dan menurut mereka kalo ppn 1%, ga dipotong pph pasal 23 lagi. itu ginama pak?terimakasih.

  42. Iskandar

    selamat pagi,
    bersama ini saya mohon dijelaskan perlakuan pph23 terhadap jasa sewa (misal saya mengadakan event pameran, berapa tarif pph 23 sewa stand pameran?).
    terima kasih .

  43. antin

    Asw..Wr..wb

    Saya ingin mengetahui teknis dalam pembetulan ESPT PPN,& hal terpenting apa saja yang dibutuhkan dalam pelaporan pembetulan tsb???
    Thx atas bantuannya….

    Antin

  44. andi wahidin

    Salam kenal,Pak !!!
    Mau tanya apa semua belanja barang dan jasa yang belum ditentukan oleh PPh 23 tetapi bersumber dari APBD dikenakan pajak tanpa kecuali

  45. FATHUR ROZID

    ass. bos….. kami perusahaan ekpedisi lg binggung cara hitung pajak pasal 21, pasal 22, dan pasal 23…. tlg pak pak dosen kasih araha. thaks berat hanya Allah yang membalas… amien.

  46. lareangon

    Salam hormat Pak Pengasuh…

    Mohon bisa dijelaskan perihal PPh-23 jasa angkutan laut (sewa kapal laut) dalam negeri, dipotong PPh-23 atau tidak ? Jika dipotong apakah Final atau bukan ?

    Beberapa artikel masih bias mengenai hal tersebut.

    Terima kasih.

Leave a Comment