Penghasilan berupa sewa merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf i UU PPh. Dalam Pasal 4 Ayat (3), tidak kita temukan penghasilan berupa sewa yang dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini berarti bahwa seluruh penghasilan sewa merupakan objek PPh. Tentu saja dengan catatan yang menerimanya adalah subjek pajak.
Namun demikian, kalau kita lihat cara pengenaan PPh nya, maka penghasilan sewa ini terbagi menjadi dua bagian. Yang pertama adalah sewa tanah/bangunan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Dasar hukum pengenaan dengan cara ini adalah berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1996 Jo. PP Nomor 5 Tahun 2002. Sementara itu penghasilan sewa yang lain akan dikenakan PPh secara umum.
Atas penghasilan sewa tanah/bangunan dikenakan PPh Final dengan tarif 10%. Dengan cara pengenaan final ini maka ketika seseorang atau badan menerima penghasilan sewa maka akan dipotong PPh Final sebesar 10% dari nilai sewanya. Kalau penyewanya bukan pemotong pajak, maka si penerima penghasilan sewa diwajibkan menyetorkan sendiri PPh final ini dengan tarifnya juga 10%. Karena sifat finalnya, maka penerima penghasilan sewa tanah/bangunan tidak perlu lagi menghitung PPh akhir tahun dalam SPT Tahunannya.
Penghasilan sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan umum. Artinya perhitungan PPh terutang atas sewa dilakukan dengan mengenakan tarif Pasal 17 dalam SPT Tahunan si penerima sewa tersebut dengan menggabungkannya dengan penghasilan-penghasilan lain. Dengan cara ini maka PPh terutang atas sewa besarnya bisa bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan-penghasilan lain dan tergantung pula pada besarnya penghasilan sewa. Jika si penerima sewa itu orang pribadi, maka penghasilan sewa tersebut bisa terkena tarif 5%, 10%, 15%, 25% atau bahkan 35%. Apabila penerima sewa tersebut adalah badan maka kemungkinan sewa tersebut bisa terkena tarif 10%, 15% atau 30%.
Namun demikian, ketika si penerima sewa ketika menerima penghasilan sewa, ia akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Pengenaan pemotongan PPh Pasal 23 ini bukan berarti bahwa atas penghasilan yang sama dikenakan PPh dua kali. Pemotongan ini hanya merupakan pembayaran pendahuluan. Perhitungan PPh terhutang sebenarnya adalah perhitungan di SPT Tahunan yang akan di buat di akhir tahun. Adapun PPh Pasal 23 yang sudah dibayar akan diperhitungkan sebagai pengurang pajak terhutang dalam SPT Tahunan. Atau dalam bahasa teknisnya disebut sebagai kredit pajak.
Mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007. Dalam ketentuan ini ada dua jenis sewa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Pertama, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Atas penghasilan ini, PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah sebesar 15% kali perkiraan penghasilan neto atau 15% kali 10% sama dengan 1,5%.
Kedua, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Atas penghasilan ini, PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah sebesar 15% kali perkiraan penghasilan neto atau 15% kali 30% sama dengan 4,5%.









April 28, 2007 at 4:24 am
assalamualiakum
mas saya mau tanya
judul Artikel apa yang cocok untuk PPh pasal 25 dan PPh pasal 26 (digabung)???
sebelumnya saya ucapkan
terima kasih (*_^)
walaikumsalam
April 28, 2007 at 8:51 am
Bapak yang Baik Hati
semoga dirahmati Allah
saya sedang menyusun skripsi
mohon saya dibantu tentang cara perhitungan PPN masukan dan keluaran serta PPH psl 21 Pribadi untuk pengusaha
terima kasih
Ibnu Hajar
Mei 1, 2007 at 12:13 am
@Ibnu Hajar
Terima kasih doanya.
Bagaimana cara membantunya?
Juni 7, 2007 at 2:01 am
Mas, saya mau minta pendapatnya Mas nih.
Saya bekerja di perusahaan telekomunikasi (salah satu provider GSM). Saat ini saya sedang ragu mengenai PPh atas sewa BTS (tower utk keperluan networks) dan antenna. Apakah sewa ini dapat dikategorikan sewa tanah dan atau bangunan karena BTS2 tersebut dibangun di atas lahan dan antenna juga demikian. Tetapi banyak pemilik2 BTS dan antenna tidak setuju bila saya potong PPh Ps. 4(2) 10%, menurut mereka BTS dan antenna itu adalah Assets jadi seharusnya terkena PPh 4.5%.
Bagaimana menurut Mas yang baik?
Terima kasih,
Harry Firdaus
Juni 11, 2007 at 12:28 am
@Harry Firdaus,
Ruang lingkup PPh Final Pasal 4 ayat (2) sewa tanah/bangunan ada di Pasal 2 Kep-227/PJ./2002.
“Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah
kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”
Menurut saya berdasarkan ayat ini, sewa BTS bukan termasuk objek PPh Final sewa tanah/bangunan karena yang disewa adalah BTS nya bukan tanahnya dan BTS tidak termasuk dalam ruang lingkup pengenaan PPh final tanah/bangunan.
Juni 21, 2007 at 2:24 am
ass. wr. wb.
terima kasih buat artikel nya.. sangat membantu
wass.
Juli 3, 2007 at 4:59 am
assalamualaikum……
mas, nama saya wahyu…
kebetulan saya lagi skripsi tentang pengenaan withholding atas sewa tanah dan atau bangunan….
yang saya mau tanyakan apakah ada permasalahan dalm prakteknya, dimana menurut pasal 7 Kep-227/PJ./2002.. ada perbedaan perlakuan tarif, yakni sebelum mei 2002 dikenakan 6%, sedangkan setelah mei 2002 10%…..
mohon penjelasannya dalam prakteknya bagaimana, kemudian apakah wajib pajak benar-benar patuh akan peraturan tersebut atau banyak usaha sewa yang memang tidak dikenakan pajak akibat tidak melapornya wp tersebut…..
saya tungggu mas di email saya, wahid26kasep@yahoo.com…informasinya sangat berguna bagi skripsi saya yang mudah-mudahan slesai setelah mendapat penjelasan dari mas….
Wassalam
Juli 6, 2007 at 4:37 am
bagus
Agustus 3, 2007 at 3:21 am
Mas, saya orang awan dibidang perpajakan, tapi karena tugas, saya harus tau tentang perpajakan di Indonesia. Dari mana saya harus mulai mempelajari. Aku mo tau ttg psl 21, 23 , 25 gimana cara ngitungnya. Bisa ga mas kasih contoh yang aplikatif. ato via japri ?? Kaga di charge khan???? He-he . Tengkyu ya mas.
Wah, kalau mau cerita pajak panjang sekali mbak Astuti. Sebaiknya ikut kursus pajak saja dulu. Atau learning by doing. Setiap ada kasus tanya sama orang lain. Apalagi kerja di satu perusahaan, kasusnya biasanya itu-itu saja dan berulang-ulang. Selamat belajar.
Agustus 19, 2007 at 12:45 pm
saya ada sedikit kerancuan mengenai pph 23 setahu saya PPh 23 di kenai tarif sebesar 6% untuk jasa makloon.
Tapi Atasan saya tetep kekeuh tarif yang baru sebesar 3%. Jadi tolong mas yang betul sebenar nya yang mana?
karena kami sudah melakukan pemotongan PPH 23 sebesar 3% kepada penerima jasa makloon tersebut.
Untuk bukti potongnya? berapa persen tarif yang harus saya bebankan?…
Tolong informasinya
Mulai 9 April 2007, tarif PPh 23 atas jasa maklon memang 3%, yaitu 15% x 20% = 3 %.
September 12, 2007 at 3:19 am
Mbak,
Terima kasih atas ulasannya. Ada pertanyaan nih: apakah pajak terhadap sewa memasukkan faktor depresiasi? Dan, apakah bila kita mencicil hutang yang digunakan untuk membangun bangunan yang disewakan, hal tersebut bisa dijadikan deductable?
Terima kasiha tas jawabannya
==========================
PPh atas sewa tidak memasukkan faktor depresiasi mas Rizal. Kalau bangunan tersebut disewakan, maka penghasilannya dikenakan PPh final. Nah, kalau sudah dikenakan PPh final maka segala biaya yang terkait tidak bisa dibiayakan (non deductible) di SPT Tahunan.
Desember 19, 2007 at 8:19 am
Selamat sore pak…
Saat ini saya sedang membuat skripsi tentang perpajakan, kebetulan perusahaan yg menjadi obyek skripsi saya adlah penyedia tower untuk perusahaan jasa komunikasi. S\Menurut bapak, kira2 topik seperti apa yang cocok untuk perusahaan ini dalam kaitannya dengan pajak. Terima kasih…mohon balasannya ke email saya di Lu_zzz4285@yahoo.com
Januari 14, 2008 at 8:22 am
Allow Mas…
saya bekerja di salah satu prsh tambang di kalimantan saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan untuk mendapatkan hasil %nya didalam ‘bukti pemotongan pph’ di kolom ‘perkiraan penghasilan neto’
untuk jwbannya saya ucapkan terimakasih
regards
roland
April 24, 2008 at 5:27 am
Assalamulaikum, Saya Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perindagkop Kota Palembang, Dalam Kegiatan Uraian Belanja Dinas Kami terdapat :
- Belanja Sewa Penginapan
- Belanja Sewa Gedung
- Belanja Sewa Partisi
- Belanja Sewa Mobil Angkutan Barang
- Belanja Sewa Dekrasi
Saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan pajak dan di kenakan PPh Pasal berapa, tolong informasinya?
Mei 21, 2008 at 7:48 am
assalamualaikum
saya mo tanya niy
jenis kertas untuk bukti potong pph psl 4 ayat 2 apa ya? soalnya kemarin saya salah cetak bukti potong pph psl 4 ayat 2 di kertas A4 (kuarto), bukan Hvs……boleh nga!
trim’s
wassalam,
Juni 16, 2008 at 8:11 am
saya menyewakan 4 unit mobil Avanza ke PEMDA Gorontalo, dengan nilai kontrak sewa Rp. 5 juta perbulan. Tetapi alangkah kagetnya saya karena dibebankan PPH dan PPN sehingga nilai real yang saya terima sngat jauh dari harapan bukannya RP. 5 juta tetapi 3.5 juta. Mohon petunjuknya gimana cara perhitungan pajak yang benar . Karena sebagai pengusaha kecil kami masih sangat awam tentang perpajakan. Terimakasih.