Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.
PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk memunngutnya adalah fihak-fihak yang berada dalam jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang yang dikecualikan berdasarkan UU PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Namun demikian, dalam hampir sebagian besar jenis barang yang kita konsumsi sehari-hari sudah terkandung unsur PPN yang besarnya 10% dari harga jual.Prinsip yang penting untuk diketahuidalam PPN ini adalah bahwa PPN dikenakan atas konsusmsi barang/jasa di dalam negeri. Dengan prinsip ini, maka barang yang dijual ke luar negeri harus dikeluarkan PPN nya sehingga banyak eksportir biasanya mengajukan restitusi PPN karenannya. Dengan prinsip ini juga, setiap barang/jasa yang masuk ke dalam negeri harus dikenakan PPN. Makanya kalau kita akan mengimpor barang, maka oleh fihak bea cukai akan diawasi pembayaran PPN nya.Nah, siapa yang dikenakan kewajiban untuk memungut PPN ini? Untuk kegiatan impor, Ditjen Bea Cukai bertugas untuk memastikan importir telah membayar PPN nya. Kalau atas penjualan barang/jasa di dalam negeri, maka ditunjuk pengusaha, baik sebagai badan atau orang pribadi, sebagai pemungut PPN ketika melakukan transaksi penjualan. Pengusaha yang ditunjuk ini selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, tidak semua pengusaha ini diharuskan menjadi PKP, ada batasan sebagai pengusaha kecil di mana kalau pengusaha omzetnya di bawah batasan tersebut ia tidak diharuskan menjadi PKP.
Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Bagi penjual PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN Keluaran (output tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan berapa PPN Keluaran dibandingkan dengan PPN Masukannya. Jika PPN Keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Nah, demikian tulisan ringkas ini semoga bisa memberikan gambaran ringkas tentang PPN secara umum.









Maret 29, 2007 at 2:40 pm
mas gimana resikonya jika ppn ndak dibayarkan?
Maret 29, 2007 at 11:59 pm
Kalau risiko bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban PPN nya adalah dikenakan sanksi sesuai dengan jenis kesalahannya. Kalau tidak memungut PPN akan dikenakan sanksi 2% dari DPP atau 2% dari harga jual.
April 4, 2007 at 2:57 am
Memang sebagai konsumen itu..hanya tinggal pakai aja, makanya semua barang ditanggung konsumen…! dan perhitungannya memang njlimet… WAktu aku belajar pajak dulu ..susahnya minta ampun. belum ngisi blankonya lagi…! Salam sedulur..!
April 24, 2007 at 5:40 am
mas di perusahaan jasa freight fowarding dikenal jasa ocean freight dan handling apakah dua - duanya kena ppn.
Thanks
April 24, 2007 at 6:27 am
Assalammu’alaikum
Untuk perusahaan yang menjual langsung produknya kepada konsumen, apakah perusahaan itu harus mengeluarkan faktur pajak sederhana kepada setiap konsumennya. trus bagi perusahaan tersebut itu berarti kan pajak keluaran (sebesar 10%), bagaimana mekanisme pengkreditannya pak? kalau misalnya perusahaan tersebut tidak mengenakan ppn nya terhadap konsumen bagaimana dampaknya?
Mohon penjelasannya ya pak?
Terima kasih
Wassalam
April 24, 2007 at 8:58 am
@Jaja
Jasa-jasa tersebut tidak termasuk jasa yang dikecualikan berdasarkan Pasal 4A Ayat (3). Jadi jasa2 tsb dikenakan PPN sepanjang dikenakan di daerah pabean.
@Annisa
Betul, perusahaan memungut PPN dengan menggunakan FP sederhana dan merupakan Pajak Keluaran sehingga pengkreditannya sama persis dengan FP standar, cuma beda penyajian di SPT PPN nya saja. Kalau perusahaan tidak mengenakan PPN, maka ada risiko dikenakan sanksi 2% dari DPP serta sanksi pemeriksaan (kalau diperiksa) 2% per bulan dari jumlah yang tidak dipungut.
April 26, 2007 at 2:42 am
Assalammu’alaikum
Salam kenal pak..
Saya bekerja diperusahaan MLM yg menjual langsung barang kepada konsumen, yg berarti pada saat penjualan saya harus membebankan PPN nya kepada konsumen, sedangkan selama ini sebagai bukti penjualannya saya hanya memberikan kuitansi saja. Apakah saya harus melampirkan juga faktur pajak sederhananya. atau diharga tersebut sudah termasuk PPN meskipun tidak dicantumkan di bukti/kuitansinya. dan bagaimana kalau ada pemeriksaan pajak nantinya apakah tidak menyalahi peraturan? dan kalau memang harus mengeluarkan faktur pajak sederhana kepada konsumen, bagaimana contoh format yang simpel.
Mohon pencerahannya ya pak.
Terima kasih
April 27, 2007 at 4:15 am
Pak, saya mau tanya, gimana perhitungan PPH pAsal 23 untuk Travel Agent yang melayani pembelian tiket pesawat domestik? apakah juga dikenakan PPn 10% atau hanya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara) ? Terima kasih
Mei 4, 2007 at 8:10 am
Temen saya setamat sekolah (TK sd kuliah di perguruan swasta), menganggur selama 3,5 tahun… Gak ada yg perduli tuh. Malahan kalau minta surat pengantar di kelurahan, kepolisian & disnaker, dimintain uang rokok, uang bensin, uang garam, uang tomat, uang cabe, dll… Kalau pas ada duit & beli sesuatu, pasti sdh termasuk PPN.
Begitu keterima kerja, gajinya dipotong PPh… (emang yg motong PPh ngasi kerjaan ke dia?). Gak betah kerja, dia keluar & mulai usaha… Usahanya berkembang dg dukungan pinjaman (yg harus dibayar bunganya)… eeeh lagi2 dia dikerjar2 PPh & PPN… (emang bantuin apa si penarik pajak ini pada usahanya?).
Dia ngomong ke saya begini: “Gue gak ngerti ama orang2 pajak, saat gue susah gak ada yg peduli. Giliran gue seneng dikit, pada dateng minta “jatah preman”. Apa dikira nenek moyang gue dulu punya utang ama mereka, jadinya pas anak cucunya punya penghasilan harus mencicil tuh utang?”
Kata iklan: “Susah melihat orang lain seneng, seneng lihat orang lain susah”.
Salam
Mei 16, 2007 at 1:41 pm
saya mau tanya nih, kalau sebuah perusahaan lupa mengkreditkan Pajak Masukannya, tapi sebelum dikreditkan masa pajak berikutnya ternyata sudah dilakukan pemeriksaan, maka sebaiknya tetap melaporkan Pajak Masukan tersebut di SPM Bulan dilakukan pemeriksaan, atau membiarkan hal tersebut menjadi temuan pemeriksa pajak. harap dijawab segera yah, coz urgent banget, thankssss a lottt…..
Juni 19, 2007 at 2:18 am
assalammualaikum, mau tanya mas kewajiban di bidang PPN itu apa aja sih? syukron
Juli 17, 2007 at 1:13 am
assalammualaikum Wr. Wb
sebelumnya saya mengucapkan terimakasih dengan adanya situs ini kami banyak tertolong dengan bertambahnya ilmu kami
Mas, saya mau tanya dalam artikel “sekilas Tentang PPN” Mas menyebutkan “Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang yang dikecualikan berdasarkan UU PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN” yang mau saya tanyakan 1. apa itu yang kecuali,
2. nomor berapa UU PPN tersebut
3. jenis barang apa yang sifatnya strategisnya
4. apakah sewa tanah dan bangunan kena PPN
terima kasih atas ilmunya semoga mendapat balasan yang setimpal dari ALLAH di hari kemudian AMIN….
Wabillahi taufiq wal hidayah Wasalamu’alaikum Wr.Wb
Barang yang tidak kena pajak bisa dilihat dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Penjelasan lebih lengkap bisa di lihat di PP No. 144 Tahun 2000.
UU yang mengatur PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000. Silahkan download di sini : http://www.divshare.com/download/786428-51a
Sewa tabah bangunan merupakan jasa kena PPN.
Demikian pak Purnomo semoga bermanfaat.
Agustus 7, 2007 at 7:14 am
Pak, Mau tanya kalau perusahaan PKP menjual tanah kosong yg diperoleh dulu, selain PPh final ( 5%), pakah diharuskan bayar PPN 10% sebagai pihak penjual?
Terima kasih atas perhatiannya.
Kalau dulu waktu membelinya ada PPN Masukan dan bisa dikreditkan, maka penjualan tanah tersebut kena PPN Pasal 16D
Agustus 19, 2007 at 2:43 pm
Dear Mas doeytea Yth,
Jujur saya tidak tahu sama sekali mengenai pajak. Januari 2007 lalu saya membuat sebuah PT yang bergerak dalam bidang jasa dan saya sudah mendaftar sebagai PKP yang memungut PPN. sampai bulan agustus ini saya sudah menerbitkan 20an Faktur pajak PPN namun saya tidak pernah menyetorkan ke kantor pajak dan saya juga tidak mengetahui bagaimana melaporkan SPT PPH sejak PT ini saya dirikan. Saya mengakui kesalahan saya ini dan ingin saya perbaiki. yang ingin saya tanyakan apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki kesalahan ini? Mohon pencerahaanya mas .
Atas bantuanya saya ucapkan banyak terima kasih
Mbak Sri, kalau masalahnya baru tahun 2007, memperbaiki kesalahannya mudah sekali dan konsekuensinya masih ringan. Untuk PPN, segera buat SPT Masa PPN masa Januari s.d. bulan Juli kemarin, laporkan semua faktur yang sudah diterbitkan karena kalau ketahuan, kesalahan ini paling berat sanksinya. Untuk PPh, segera buat SSP PPh Pasal 25, laporkan lembar ketiganya tiap bulan. Jangan lupa buat juga SPT Masa PPh Pasal 21 tiap bulan. Kalau KPP nya sudah moderen, perusahaan mbak Sri mempunyai seorang AR, tanyakan siapa AR nya kemudian silahkan tanya sepuasnya tentang pajak kepada AR mbak Sri. Jangan lupa juga belajar pajak sedikit demi sedikit melalui teman atau milis atau bahkan dari AR.
Agustus 22, 2007 at 4:56 am
Dear Mas doeytea Yth,
Terima kasih banyak atas penjelasannya. Saya akan coba urus segera.
Best Rgds
Sri
Sama-sama mbak Sri
Agustus 24, 2007 at 12:02 pm
Dear mas Doeytea,
salam kenal mas, saya yosefa. saya mau tanyakan beberapa hal mengenai pajak yang kebetulan saya tidak tahu menahu masalah pajak, tapi karena saya di pindahkan di bagian pajak saya ingin tahu banyak tentang pajak, saya mohon banget mas bantuannya…dan jangan bosan kalau nanti saya akan banyak bertanya pada mas Doeytea.
1. Perusahaan saya meyewa sebuah tempat untuk usaha nya pada
orang pribadi yang kebetulan dia punya NPWP. Nah apakah
perlu dia mengeluarkan Faktur pajak dan di potong pph 23
final? Maksud pph 23 final itu apa mas? dan berapa tarif
tarif nya? apa saja yang harus saya laporkan ke KPP?
2. Apa beda nya NPWP dan PKP? kalau seseorang mendirikan
usaha yang berbentuk PT, apakah wajib dia PKP?
Kewajiban apa saja yg harus di laporkan jika dia
memiliki PKP?
3. Prsh kami merupakan trading garment, dan memberikan jasa
makloon ke prsh lain. apakah kami harus memotong PPh 23
kepada penerima jasa mkloon tersebut? brp tarifnya? dan
apakah wajib menerbitkan Faktur pajak dulu sblm potong
PPH 23?
Bagaimana jika pihak penerima makloon tidak mau dipotong
PPH 23? apakah kami sebagai pemberi jasa makloon yang
harus membayarnya? Bagaimana perhitungannya jika spt itu?
Untuk sementara itu dulu ya mas pertanyaan saya….saya sungguh-sungguh mohon bantuan dari mas Doeytea, karena saya gak tahu maslah pajak ditambah lagi saya juga tidak punya teman yang bekerja di bagian pajak untuk saya tanya.
Makasih sebelumnya mas atas bantuannya.
Salam kenal juga mbak Yosefa.
1. Perusahaan mbak Yosefa harus memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Kalau masalah PPN, tergantung pemilik tempatnya apakah dia PKP atau bukan. Kalau PKP dia harus memungut PPN sebesar 10% dan mengeluarkan faktur pajak.
2. Secara umum NPWP itu untuk kewajiban pajak secara umum, sedangkan PKP khusus untuk pengusaha yang dikenakan kewajiban memungut PPN. Jadi setiap yang ber NPWP belum tentu PKP. Tapi kalau PKP pasti ber NPWP. Mengenai seseorang atau badan perlu menjadi PKP, kriterianya ada di UU PPN. Mendirikan PT belum tentu menjadi PKP. Kalau PKP, kewajibanya adalah memungut PPN setiap dia menjual barang atau jasa yang dikenakan PPN. Kewajiban lainnya harus melaporkan pemungutan dan pembayaran PPN nya dalam SPT Masa PPN tiap bulan.
3. Kalau perusahaan Anda memberikan jasa maklon, berarti perusahaan Anda yang dipotong PPh Pasal 23 (bukan memotong). Kalau perusahaan Anda PKP, harus memungut PPN sebesar 10% dan mengeluarkan faktur pajak. Tarif PPh Pasal 23 jasa maklon bisa dilihat di PER-70/PJ/2007.
Demikian mbak/Ibu Yosefa, semoga membantu. Salam.
Oktober 26, 2007 at 10:44 am
assalamu’alaikum,
salam silaturrahim,..
saya Agung, mohon petunjuk;
bila pabrik garment di Indonesia terima
order dari luar negeri dan dibayar langsung dari luar negeri, apakah penerima bayaran terkena PPN atas pembayaran tersebut ?
Apa yang menyebabkan perdagangan international seperti di atas terkena / tidak terkena PPN?
terima kasih atas perhatian dan waktu Bapak.
Hormat saya
Nopember 7, 2007 at 10:01 am
Mas aku kerja di sebuah PT yang baru berdiri
suatu hari aku kirim invoice untuk jasa iklan dimahlah yang free,..tapi saat itu aku diminta faktur sederhana sedangkan kata presdist nya, jasa kita bukan PKP,..apa ci yang menjadi acuan untuk jasa itu kena PKP,.. apa mengaruh dengan pendapatan yang kita terima,… karena memang itu merupakan invoice pertama dari PT. Kami selama 4 bulan berjalan
KAlau memang bukan PKP, perusahaan Anda tidak boleh menerbitkan faktur pajak, baik standar maupun sederhana. Coba lihat tulisan saya tentang jasa-jasa yang tidak kena PPN. Kalau jasa-jasa tersebut yang dijual berarti memang perusahaan Anda tak perlu PKP.
Nopember 7, 2007 at 11:23 am
assalamu’alaikum wr.wb,
Bagaimana atuuwh abang khabarna?
Kumaha sehat semua ya … good good,.
Saya teh mau nanya,.. jawaban buat saya mana atuw? ( kata anah )
Pusing jadi na tech.. eta si PPN ga jelas.
Muhun petunjuk kakak kakak seperguruan
yang paham Perlakuan PPN untuk penyerahan
jasa Maklon ( CMT ) keluar negeri… :
Biasanya kan teh .. penyerahan ke luar
negeri ga terutang PPN.. kitu nya ?
soalnya saya dapat informasi bahwa :
Atas penyerahan jasa cutting, making and trimmimg ( CMT ) baik lokal maupun international, terutang Pajak Pertambahan nilai.
Mohon … kakak kakak …super mohon bantuannya ..terimakasih ,
maturnuwun sanget sugeng ndalu ……..
Prinsip umum PPN memang konsumsi barang dan jasa di LN tidak terutang PPN. Jadi hanya konsumsi di daerah pabean saja yang dikenakan PPN. Cuma memang kalau urusannya jasa penentuannya agak susah tidak seperti konsumsi barang. Coba ditelusuri dulu infonya dari mana. Mungkin ada SE atau Surat Dirjen yang berkaitan dengan itu, Atau itu hanya pendapat pribadi saja. Ok. Maaf nih mas Agung, baru bisa respon. Saya tunggu infonya biar kita sama-sama belajar.
Nopember 9, 2007 at 11:49 am
Dear Mas doeytea Yth,
saya baru bekerja dan tidak tahu sama sekali dalam hal pajak, dapatkah anda membantu saya untuk bbrapa pertanyaan dibawah ini saya mau menanyakan :
1.kode MAP untuk pajak dan kode untuk setoran ppn,,
2.apa yang harus diisi pada kolom Nomor ketetapan pada ssp
terima kasih sebelumnya atas pencerahannya
kode MAP PPN 411211 kalau kode setorannya 100 (untuk setoran masa), 300 (STP) atau 310 (SKPKB). Untuk lengkapnya silahkan unduh di halaman Download. Nomor ketetapan itu diisi kalau mau membayar STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak). Kalau untuk pembayaran masa biasa, dikosongin saja.
Nopember 12, 2007 at 12:39 pm
dear, Mas doeytea
saya terbantu atas jawaban mas,
mklm berhubung saya masih baru dalam dunia kerja -.-!
terima kasih
Sama-sama mbak Ani, saya juga senang bisa sedikit membantu. Salam.
Nopember 14, 2007 at 8:05 am
dear, Mas doeytea
bagaimana pph pasal 25 itu dipenuhi , bagaimana cara menghitungnya…
perusahaan saya bekerja merupakan perusahaan jasa, selain pph pasal 21 dan pasal 25 apa ada pasal2 lain yang harus dipenuhi…
terima kasih sebelumnya atas jawabannya
Mbak Ani, PPh Pasal 25 itu dihitung dari SPT tahun sebelumnya dan mulai berlaku pada bulan Maret s.d. Pebruari tahun berikunya. Kemungkinan ada kewajiban PPh Pasal 23 kalau ada pembayaran objek PPh Pasal 23, mungkin juga ada kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) kalau kantornya sewa.
Nopember 14, 2007 at 11:26 am
Dear mas Doeytea,
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dalam situs ini.
Berkenaan dengan “Sekilas tentang PPN”, saya ingin bertanya sbb:
Perusahaan tempat saya bekerja membeli jasa konsultasi teknis dari perusahaan / perorangan di luar negeri.
Jasa tersebut digunakan di dalam negeri. Menurut UU PPN Jasa tersebut akan menjadi obyek PPN dan pihak pemungut PPN adalah yang menyerahkan JKP (akan menjadi pajak keluaran mereka), kecuali untuk mekanisme PPN khusus.
Dalam hal ini kalau pihak yang menyerahkan JKP adalah perusahaan / perorangan di luar negeri, bagaimana mekanisme pemungutan dan pembayaran PPN tersebut?
Apabila pihak luar negeri tersebut memungut PPN dari kami (pihak pembeli jasa), apakah PPN tersebut dapat menjadi PPN masukkan bagi kami yang seharusnya dapat dikompensasikan? Bagaimana kalau mereka (pihak luar negeri)ternyata tidak menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara?
Mohon pencerahan dari Bapak dan ats perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Rgds,
Ginarto
Pak Ginarto, kasus tersebut pada hakikatnya sama dengan impor, cuma yang diimpor adalah jasa. Karena dikonsumsi di daerah pabean maka atas pembelian jasa ini terkena PPN. Cuma masalahnya fihak penjual tidak bisa dijadikan pemungut PPN sehingga dalam kasus tersebut fihak pembeli jasalah yang haus menyetor sendiri PPN nya sebesar 10%. PPN yang disetor ini nantinya sebagai pajak masukan bagi perusahaan pak Ginarto. Jadi, bayar 10% PPN, nantinya PPN ini bisa dikreditkan juga.
Demikian pak Ginarto, semoga membantu
Nopember 22, 2007 at 1:30 am
tanya ya ….
apakah pembelian tanah suatu perusahaan oleh perusahaan lain dikenai PPN ?
terima kasih
Tanah adalah termasuk barang kena pajak, apabila yang menjual tanah adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli tanah/bangunan maka tentu akan dikenakan PPN. Coba lihat SE_22/PJ.51/2002 tanggal 21 mei 2002
Nopember 27, 2007 at 4:11 am
ass.
Mau tanya nih mas…
bagaimana cara merevisi pajak keluaran yg sdh kita laporkan pada e-spt ppn pd bulan lalu karena adanya revisi invoice
terimakasih.
Caranya, bulan ini buat faktur pajak pengganti dan membuat SPT pembetulan mbak.
Desember 12, 2007 at 4:10 am
Dear Mas doeytea Yth,
saya ada masalah dengan PPN lagi mas…
mohon bantuannya…
begini…perusahaan menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada salah satu cust ,,,,tetapi ternyata cust tersebut tidak lagi menggunakan jasa kami
masalahnya saya bgg dalam melaporkan SPM PPN dimana pembayaran dari cust tersebut tidak kami terima…tetapi FPS telah dikeluarkan..
bagaimana cara melaporkan SPM PPN nya yang benar ,,,,
terima kasih atas jawaban anda sebelumnya
Faktur Pajaknya dibatalkan saja mbak Ani.
Maret 19, 2008 at 1:14 am
hi, mas…!! salam kenal ya..
mau nanya nih… tiap bulan sy byr pajak PPN tapi penerima JKP bayar kembali ke sy dengan memotong tagihan penjualan (tiket), yg sy mau tanyakan dilaporan PPN tiap bulan pada kolom IA sy masukkan di A2 atau A3. Terus kalau yg JKP tdk byr kembali ke perusahaan sy gmn? sekedar info 2 airline yg kami jual tiketnya. satu lg mas, bukti pemotongan PPh 23 yg kami terima apakah hrs kami lapor lg ke ktr pajak??
terimakasih atas jawaban anda sebelumnya.
April 4, 2008 at 5:04 am
ass. mas…
salam kenal…
saya rani, saya mohon bantuan
ada yg mo saya tanyain…
mas, bnr ga skrg PPN itu seluruhnya dipusatkan ke kantor pusat??
trz tugas dari kantor cabang itu sendiri apa?
atas jwbannya makacih
April 16, 2008 at 6:57 am
Salam Kenal,
Saya bekerja di sebuah PT. Setiap ada tagihan dari vendor yg ada unsur PPN-nya kita pisah. Jadi kita bayar dulu jasa/barang, utk PPN baru kita bayar setelah vendor menunjukkan copy SPT Masa yang menerangkan PPN tsb sudah mereka setor terlebih dahulu ke Kas Negara..Jadi kita ingin agar vendor tsb benar2 menyetorkan PPN tsb. Apakah cara tsb bisa kita terapkan agar tidak ada vendor yang “nakal”. Jika ternyata ada vendor yg nakal yang tidak menyetorkan PPN yang kita bayar, apa sanksi buat kantor saya dan vendor tsb?
Terima Kasih
Mei 19, 2008 at 2:11 am
salam hormat,
perusahaan kami merupakan perusahaan milik daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan. sejak tahun 2005 kami sudah tidak lagi berstatus sebagai pemotong pajak PPN, sehingga atas setiap pembelian barang sudah dikenakan PPN oleh rekanan. Saat ini kami ada menyewa sebuah gedung untuk pembukaan cabang baru terhadap rekanan orang pribadi. rekanan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak dikukuhkan sebagai PKP.
Menurut ketentuan,atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23 final dan PPN. Atas PPh kami potongkan dari pembayaran sewa. pertanyaan kami :
Apakah transaksi tersebut juga dikenakan PPN mengingat pihak penyewa adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP ?
Apabila dikenakan siapa yang wajib membayarnya dan pada SSP nama dan alamat siapa yang digunakan ?
Atas jawabannya diucapkan terima kasih
Mei 21, 2008 at 12:51 pm
Dear Mr/Mrs…
Syalloooom
trima kasih sblmny jika dpt menjawab pertanyaan sy,,,
bagaimana jika dlm pembuatan faktur yg kt buat ke klien di pakai 2x no faktur yg ke dobel, bgmn kita dpt mervisiny? & jika sdh terjd pelaporan ke PKP apakah kita hrs buat lg spm pembetulan atau gimn?
trimaksiah….
Juni 3, 2008 at 11:21 am
Selmat sore, salam kenal
Saya baru bekerja pada perusahaan kontraktor, NPWP sudah ada tapi PKP masih dalam proses.
NAh, perusahaan saya sudah menerima uang muka sebuah proyek. dan saya sudah mulai memesan bahan2 bangunan. Saya sudah menerima Faktur pajak dari perusahaan tempat saya membeli bahan bangunan. Berarti saya tidak harus melapor ke kantor pajak,ya???
Lalu kalau saya ada sewa kantor dan saya bayar ppn atas sewa kantor, dan PPh ps 4 atas sewa kantor, apa bisa nanti dipotong pada saat SPT tahunan????
Dimana saya bisa dapatkan SPT masa??? apa harus membelinya???
Pajak2 apa saja yang harus saya laporkan berkenaan dengan perusahaan kontrakor???
Juni 6, 2008 at 7:16 am
@Lidia
Wah, pertanyaannya banyak juga. Begini, kalau sudah punya NPWP, tiap bulan harus lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan 25. Kalau salam bulan tertentu memotong PPh Final sewa kantor, harus lapor SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).
SPT Masa bisa didapatkan gratis di KPP. Semua formulir pajak gratis kok. Bisa juga didownload di internet. Kalau menggunakan e-SPT malah tidak perlu formulir SPT Masa.
Pajak-pajak yang harus dilaporkan tentunga adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa, PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi dan PPN (kalau sudah PKP.
Juni 6, 2008 at 7:17 am
@Online
Prinsipnya nomor faktur pajak tidak boleh double. Jadi salah satunya harus dibatalkan. Kemudian kalau sudah dilaporkan, baik penjual maupun pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Juni 17, 2008 at 9:49 am
SELAMAT SORE….salam kenal
saya pengusaha bergerak di bidang jasa,dulu sy tdk mengerti.Pendapatan perusahaan di bawah 600juta/th. Apakah PKP bisa dihapus?
saya punya cust. yang saya kenai PPN,tapi dia tidak mau akhirnya untuk laporan pajak tiap bulan nihil,tapi saya bayar PPH tiap bulannya,untuk SPT tahunan jelas pendapatan saya tahun lalu dng tahun sekarang jauh berbeda….bagaimana ya penyelesaiannya???
tolong bantu ya,saya sudah sangat pusing sekali mencari solusinya…
Juni 25, 2008 at 9:47 am
Met Sore…
sy baru bkerja di pers.kontraktor, di t4 sy g ada yg ngurus pajak jd sy yg ambil alih tp sy sama skali g tau ttg pajak.
Sy mau nanya setiap proyek yg kami dapat slalu dibayar + PPn jadi tugas kami yg bayar PPn nya yah? trus PPh jg kami bayar tiap satu kali pembayaran proyek yah?
Bisa g untuk pembayarn PPn & PPh sy menggunakan SSP yg dijual di toko2 buku?
Kemudian nama WP yg saya cantumkan nama perusahaan sy atau nama pemberi proyek?
trims… n maap pertanyaannya banyak bgt..
Juli 3, 2008 at 1:05 pm
saya karyawati yang bekerja di salah satu travel agent di jakarta, saya ingin bertanya mengapa pajak masukan yang saya terima dalam pelaporan pajaknya tidak dapat di kreditkan dalam surat pemberitahuan PPn. terima kasih mohon penjelasannya