Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak di mana besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
| Jumlah (Rp) | Keterangan | |
|
a. |
12.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
b. |
1.200.000,00 |
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin |
|
c. |
12.000.000,00 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
d. |
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Mulai 1 Januari 2006, besarnya PTKP diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 sebagai berikut :
| Jumlah (Rp) | Keterangan | |
|
a. |
13.200.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
b. |
1.200.000,00 |
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin |
|
c. |
13.200.000,00 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
d. |
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya adalah orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri.
Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Contoh penerapan PTKP diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2007 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
a) seorang istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
b) seorang anak kandung berumur 10 tahun,
c) seorang adik kandung sebagai pelajar SMU,
d) seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
e) sorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
f) seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2007 adalah sebagai berikut :
| Jumlah (Rp) | Keterangan | |
|
a. |
13.200.000,00 |
Untuk Ahmad |
|
b. |
0,00 |
Tambahan untuk penghasilan istri digabung. Dalam kasus ini penghasilan istri tidak digabung karena semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. |
|
c. |
1.200.000,00 |
Tambahan karena status kawin |
|
d. |
3.600.000,00 |
Tanggungan tiga orang yaitu anak kandung, anak tiri dan anak angkat sebesar Rp1.200.000,00 x 3 orang. |
|
18.000.000,00 |
Jumlah seluruh PTKP. |
-
1
Pingback on Mei 29th, 2007 at 7:32 am
[...] tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban memiliki NPWP ini dikaitkan dengan PTKP. Apabila penghasilannya dalam satu tahun sudah melebihi PTKP maka wajiblah ia memiliki NPWP. [...]









Mei 1, 2007 at 4:06 pm
Dirjen Pajak menurut hamat saya sangat kejam, bayangkan orang miskin masih kenakan pajak.
Mau bukti, coba lihat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 03 s/d No. 06 tahun 2007 yang dikeluarkan pada bulan Februari 2007.
Menpera menganggap masyarakat yang berpenghasilan sampai Rp 2.500.000 (dua juta setengah) atau setahunnya Rp 30 juta dikategorikan miskin.
Itu sebabnya mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp 2,5 juta per bulan akan diberikan subsidi bunga atau uang muka maksimal Rp 7,5 juta untuk mendapatkan rumah sederhana sehat yang harganya tidak lebih dari Rp 49 juta.
Jadi kalau kita melihat versi Menpera penghasilan Rp 30 juta per tahun MISKIN. Tapi Dirjen Pajak sebaliknya pekerja lajang yang penghasilannya lebih dari Rp 13.3 juta DIANGGAP KAYA dan dikenakan pajak.
Juli 21, 2007 at 4:29 am
Begitulah… republik kita, terlihat ada yg tidak cocok antara kebijakan yg satu dgn kebijakan yg lain. Apakah saat membuat kebijakan baru itu sama sekali tidak ada trackback utk mempelajari kebijakan terdahulu ya?? Atau kebijakan terdahulu harus update dong…, menyesuaikan diri dgn kenyataan di lapangan, kita ini kan hidup di dunia nyata, bukan di republik mimpi.
Btw “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004″ itu kan sudah 3 tahun yg lalu, setahun aja kebutuhan biaya hidup sudah naik brapa puluh persen tuh, apalagi krn kenaikan BBM…, trus updatenya di tahun 2006, masa 2 tahun kenaikan cuman 1 juta… sedangkan kebutuhan hidup aja setahun udah naik puluhan persen.. gak relevan banget…
*sorry bung, malah jadi sarana curhat*
*peace*
Terima kasih bung CY atas masukannya. Mudah-mudahan para pembuat keputusan membaca “curhat” bung CY.
Februari 29, 2008 at 9:20 am
Assalammualaikum,
Pak saya mau tanya, ada ga’ ya batasan umur untuk seorang tanggungan ? atau tidak ada batasan umur yang penting tanggungan itu belum berpenghasilan ?
Kalau ada KEP no berapa ya pak ?
terimakasih
Bundakey
Wa’alikum salam mbak Bundakey. Tidak ada batasan umur untuk menjadi tanggungan dalam PTKP. Yang penting orang tersebut tidak punya penghasilan dan ditanggung sepenuhnya. Silahkan pelajari Pasal 7 UU PPh tentang PTKP