Menghitung PPh Karyawan

Memenuhi pertanyaan seseorang dalam tulisan ini, saya coba mengilustrasikan bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan. Acuan peraturan yang berlaku pada saat ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Untuk memudahkan perhitungan saya memakai kasus yang paling umum ditemui di perusahaan.

Langkah-langkah penghitungan PPh Pasal 21 secara garis besar adalah sebagai berikut :

  1. Hitung penghasilan neto sebulan dengan cara mengurangkan penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan dan iuran pensiun. Termasuk penghasilan bruto adalah gaji plus tunjangan-tunjangan lain sebulan tetapi tidak termasuk imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Besarnya biaya jabatan tiap bulan adalah 5% dari penghasilan bruto sebulan tetapi tidak boleh melebihi Rp108.000 sebulan.Iuran pensiun di sini adalah iuran pensiun yang ditanggung oleh pegawai yang dipotong dari gajinya.

  2. Hitung penghasilan neto setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikalikan 12 bulan.

  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak dengan cara mengurangkan Penghasilan neto setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP yang berlaku sekarang adalah Rp13.200.000 setahun untuk yang berstatus tidak kawin tanpa anak. Kalau statusnya kawin diberikan tambahan PTKP sebesar Rp1.200.000 setahun. Kalau memiliki anak atau tanggungan, diberikan tambahan PTKP masing-masing Rp1.200.000 setahun maksimal 3 orang. Untuk memahami PTKP lebih lanjut silahkan baca tulisan ini.

  4. Hitung PPh Pasal 21 Terutang setahun dengan cara mengalikan tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya tarif PPh di sini adalah tarif PPh Pasal 17 UU PPh untuk orang pribadi yang besarnya adalah 5% untuk lapisan PKP sampai dengan Rp25.000.000, 10% untuk lapisan di atas Rp25.000.000 sampai dengan Rp50.000.000. Tabel berikut menjelaskan tarif Pasal 17.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp25.000.000,00

5%

Di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00

10%

Di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00

15%

Di atas Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00

25%

Di atas Rp200.000.000,00 35%

  1. Hitung PPh Pasal 21 yang dipotong tiap bulan dengan cara PPh Pasal 21 setahun dibagi 12.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ilustrasi dari PER-15/PJ/2006.

Tommy Hakim bekerja pada perusahaan PT Mutiara Raya dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 1.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan

Rp 1.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :5% x Rp 1.500.000,00 Rp 75.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 75.000,00
Rp 150.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 1.350.000,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp. 1.350.000,00 Rp 16.200.000,00
PTKP setahun
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
Rp 14.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 1.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp. 1.800.000,00 = Rp. 90.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 90.000,00 : 12 = Rp. 7.500,00

Contoh di atas merupakan contoh yang paling sederhana mengilustrasikan bagaimana menghitung PPh Pasal 21. Berbagai variasi bisa mengakibatkan perhitungan yang lebih rumit. Misalnya bagaimana kalau gaji dibayarkan harian atau mingguan, bagaimana perlakuan terhadap karyawati, bagaimana kalau ada uang rapel, bonus dan lain-lain. Bagiamana juga kalau masa perolehan penghasilannya tidak 12 bulan yang diakibatkan karena berhenti kerja, meninggal dunia atau pindah ke cabang lain. Untuk lebih jelasnya silahkan baca PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Pebruari 2006. Software penghitungan PPh Pasal 21 juga dengan mudah bisa didapatkan di pasaran kalau kita tidak mau pusing-pusing dengan aturan.

 

Kunjungi juga Indonesian Taxblog untuk mendapatkan info-info terbaru tentang pajak.

 

 

DonkeyMails.com: No Minimum Payout
no-minimum.com
PaidClicks


  1. Ronald

    Pak, teman saya sedang skripsi,Dia membahas tentang analisis penghitungan,penyetoran dan pelaporan PPh 21 pada PT.X,dia bingung Pak masalahnya, dia tidak dapat menemukan kasus di perusahaan,kira-kira masalah apa ya Pak yang bisa dibahas pada kasus ini. SPT 1721nya kurang bayar, apakah ini bisa dijadikan masalah Pak? tolong reply ASAP ya Pak.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak ya Pak!

    Mas Ronald, gampang saja membuat masalahnya, bandingkan saja antara praktek di perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. Pakai pembandingnya PER-15/PJ/2006. Kalau kurang atau lebih bayar menurut saya bukan masalah.

  2. haidir

    Assalamu alaikum
    Bagaimana menentukan Biaya Jabatan 5 % apakah sudah ada aturannya
    terima kasih
    Wassalamualaikum

    Haidir

  3. doeytea

    Besarnya biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto maksimum Rp108.000 per bulan. Aturannya sudah ada sejak lama, sampai sekarang belum ada perubahan, padahal PTKP sudah berubah beberapa kali.

  4. Vensia

    Jika mau gampang hitung PPh 21, coba aja download gratis calculator PPh 21 di http://www.pajak.net
    Semoga membantu.
    Thanks.

  5. doeytea

    @Vensia
    Terima kasih link nya. Semoga membantu teman-teman yang kesulitan menghitung PPh Pasal 21

  6. angelina

    Pak, saya mau menanyakan mengenai PPh 21 Tahunan untuk Upah Karyawan Harian (upah dihitung berdasar byknya hari kerja) tapi dibayarkan bulanan.
    Karena sesuai PER-15/PJ/2006, hitungan PPh 21 untuk upah harian yang dibayarkan secara harian berbeda dg upah harian yang dibayarkan secara bulanan.

    Contoh:
    Budi (TK/-)dlm tahun 2006 bekerja bulan Februari (10 hr), April (25 hr), agustus (15 hr), September (20 hr) dengan upah Rp 100.000 per hari.
    Yang manakah cara hitung PPh 21 Tahun 2006 dibawah ini yang benar utk kasus diatas?
    a. ( 7jt - 13,2jt )* 5% = 0
    b. ( 7jt - 13,2jt * 70/360 )*5% = 221.650
    c. [(7jt * 12/4 bln) - 13,2jt] * 5% *4/12 bln = 130.000

    Terima Kasih,
    Angelina

  7. doeytea

    @Angelina
    Untuk kasus pegawai harian sebenarnya tidak ada perhitungan tahunan karena perhitungan tahunan adalah untuk pegawai tetap. Untuk selain pegawai tetap, maka pemotongannya adalah ketika pembayarannya. Jadi dalam kasus di atas, PPh Pasal 21 nya dihitung pada bulan Februari, April, Agustus dan September. Cara perhitungannya adalah P sbb : Ph Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12

  8. INa

    Pak bagaimana menghitung pajak perbulan bagi tenaga kerja yang kontrak di pegawai negeri? jika gajinya kurang dari 25 juta apakh = 5%? apa peraturan yang mengatur? terimakasih atas tanggapannya

    Penghitungannya sama dengan pegaai tetap. Peraturannya sama saja yaitu PER-15/PJ/2006

  9. Yoan

    Pak,saya mau tanya mengenai perhitungan pph pasal 21 pegawai negeri yang bekerja dilembaga lain dengan sistem proyek dengan dana non APBN/APBD atau dari swasta. Apakah lembaga tersebut memotong pajak 15% final untuk PNS tersebut atau 5% sesuai tarif pph Pasal 17 UU PPh . terimakasih.

    Tergantung penghasilannya. Kalau penghasilan si PNS ini adalah penghasilan teratur seperti pegawai tetap, maka pemotongannya mengikuti cara pemotongan terhadap pegawai tetap. Kalau penghasilannya berupa jasa, maka pemotongannya mengikuti jenis jasanya. Jadi harus dilihat dulu hakikat dari jenis penghasilannya, baru bisa ditentukan PPh Pasal 21nya.

  10. suprawoto

    saya ingin belajar perihal payroll secara praktis namun mencakup semuanya. bisa diberikan informasi perihal buku-buku diktat2 yang dimaksud dan dimana mendapatkannya.

    terima kasih
    supra

    Wah, maaf, kalau masalah payroll secara umum saya tidak punya informasi buku-buku atau diktatnya.

  11. Neni, Fiskal UI

    Ass. Pak,,salam kenal,,
    saya ingin tahu lebih dalam mengenai Biaya jabatan dalam PPh 21. harap bapak mau memberi penjelasan mengenai point2 dibawah ini:
    a. apa sebenarnya dasar dalam penentuan Biaya Jabatan? maksudnya untuk menentukan Besar biaya jabatan Rp 1.296.000 setahun itu dasarnya apa yg dipakai?
    Kalau masalah ini saya gak tahu persis

    b. apakah ada hubungan antara dasar penentu Biaya jabatan dengan dasar penentu PTKP? karna posisinya sama2 sebagai deductions tapi penyesuaian jumlah BIJAB tidak seiring dengan PTKP.
    Menurut saya tak ada hubungannya sama sekali. PTKP adalah pengurang yang berkaitan dengan biaya hidup secara umum sementara biaya jabatan pengurang khusus karena ada penghasilan dari pekerjaan.

    c. menurut bapak, jika ditinjau dari kondisi eknomi sekarang, apakah jumlah BIJAB itu masih sesuai? kalau ya kenapa?kalau tidak kenapa? kalau tidak sesuai berapa seharusnya kira2 jumlah yang pantas untuk BIJAB?
    Sulit sekali menilai kewajaran biaya jabatan. Nampaknya hal ini harus dilakukan survei independen untuk menentukan rata-rata biaya seorang pegawai dalam hubungannya dengan pekerjaan.

    d. saya ingin sekali mwawancarai bapak kalau bapak ada waktu,,namun kalau hanya diberi waktu lewat surat ini,,tidak apa2,,

    terimakasih ya pak,,,saya akan sangat senang jika bapak mau menjawab pertanyaan saya,,,semoga sukses pak,,,
    Wah, kalau wawancara mah sebaiknya langsung sama pejabat pajak, kalau saya cuma pegawai biasa saja
    wass

  12. rahma

    Pak, saya mau tanya, tapi ni ngak da hubungannya dengan PPh 21, ni berhubungan dengan pajak badan sebuah perusahaan, begini pak, perusahaan ini kan sudah lama tidak menyerahkan dan membayar pajak, apakah bisa pajak perusahaan ni dihapus karna lamanya, dan apakah bisa nilai pajaknya dinihilkan, maaf pak pertanyaannya kebanyakan. terimakasih

    Tidak ada istilah pengampunan pajak di Indonesia sekarang ini. Yang ada adalah kadaluarsa pajak selama 10 tahun di mana SPT yang disampaikan dianggap benar jika selama 10 tahun tidak diterbitkan SKP

  13. azhar

    Pak mau tanya nih, perusahaan saya dulu berdiri tahun 2002, tapi mulai aktif baru 2004 jadi selama 2 tahun vakum.
    NPWP dulu ada di Kemanggisan, pada tahun 2004 itu domisili perusahaan kami pindah dan karena awam kami pakai jasa orang dibikinkan NPWP baru ternyata NPWP cabang.
    Dan karena yang aktif di domisili baru ini baru terjadi kesulitan ketika penerapan nomor faktur mulai 2007 tapi kami tanyakan ke KPP domisili kami yang sebagai cabang kata orang PPN anggap saja sebagai pusat karena pusat tidak ada kegiatan / tidak aktif.
    Tapi selama 2004 smp sekarang untuk PPh 25 kami lapor ke KPP Lama di kemanggisan, sedangkan PPh 21, PPN kami lapor ke KPP baru.
    Teman saya yang org pajak nyarankan saya narik KPP lama dan merubah KPP baru jadi pusat.
    Saya minta saran pada pimpinan saya melakukan itu tetapi karena mungkin pengetahuan dan ketakutan bila nanti ada pemeriksaan, sedangkan pelaporan pajak kami memang masih banyak yang bolong-bolong. Laporan Keuangan juga masih jauh dari sempurna pembukuannya.
    MOhon sarannya

  14. Neni, Fiskal UI

    terkait dengan pertanyaan saya sebelumnya,,saya membaca comment bapak tentang pertanyaan dari sdr. Haidir tgl 3 April 2007 “Besarnya biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto maksimum Rp108.000 per bulan. Aturannya sudah ada sejak lama, sampai sekarang belum ada perubahan, padahal PTKP sudah berubah beberapa kali.”

    saya pikir ada hubungan antara BIJAB dan PTKP karena bapak mengkaitkan bijab dg PTKP (dari kalimat “padahal PTKP sudah berubah beberapa kali), namun dari komentar bapak ats pertanyaan saya ternyata kedua hal tsb tdk berhubungan..mohon penjelasan lebih lanjut y pak..

    yhanx alott ya..

  15. dhu_wie

    pak mo tanya nih…..klo judul skripsi saya tax planning PPh Pasal 21 terhadap beban pajak.bagaimana menurut bapak?tlong kasih masukan ya pak,,thank..tlg blz ke email aku ya pak….

  16. dudu

    sore pak….
    saya ingin bertanya, seseorang mendapat pekerjaan borongan dari sebuah perusahaan dan ia bukan merupakan pegawai tetap di prusahaan tersebut selama 100 hari masa kerja (misalkan).orang tersebut dibayar borongan sebesar Rp. 50 Jt, dan baru dibayarkan pada saat pekerjaan tersebut selesai (misalkan selesai bulan mei).

    bagaimanakah perhitungan PPh Psl 21 atas upah borongan tersebut?kapan harus dilaporkan ke SPT Masa Psl 21?dan apakah bukti potong harus dilampirkan saat lapor SPT Masa 21 ke KPP?
    -terima kasih-

  17. Aril

    Saya ingin menanyakan perihal dibawah ini.
    Bekas perusahaan saya bekerja sejak lama melakukan pemotongan terhadap karyawan dalam hal Jamsostek dan PPh 21. tetapi itu semua tidak pernah dibayarkan ke PT. Jamsostek dan Negara. sehingga seluruh karyawan tidak mendapat haknya akan jaminan kesehatan, dll. Malah sering kali pihak perusahaan melakukan kerja kepada seluruh karyawan melebihi waktu kerja yang tetapkan (Overtime) tetapi tidak pernah dibayar. Saya ingin melaporkan kepada siapa ya ? tolong bantu saya

    Kalau masalah jamsostek coba laporkan ke dinas tenaga kerja atau departemen tenaga kerja. Kalau PPh Pasal 21 yang tidak disetorkan Anda bisa laporkan ke kantor pajak (kalau perlu pake surat kaleng) atau ke saluran pengaduan resmi dari kantor pajak tsb. Bisa juga dilaporkan ke kotak pos 5000 (saya gak tahu masih ada gak sekarang).

  18. anm

    Malam Pak,
    saya baru dapat link bagus
    http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/NPWP/Satupemberikerja.htm
    dari sana, apakah saya memang tidak perlu bayar apa2 lagi?
    dari link tersebut saat ini meyakinkan saya bahwa saya memang tidak perlu bayar apa2 lagi
    soalnya orang “yang mengaku orang pajak” tsb mengajak saya untuk ketemu membicarakan hal tersebut. dan tetap bilang saya ada kekurangan
    trims

    Memang kalau dalam satu tahun Anda bekerja hanya pada satu perusahaan, tidak ada tambahan setoran PPh yang harus dibayar. Tetapi jika dalam satu tahun Anda bekerja pada dua perusahaan, kemungkinan besar ada tambahan PPh yang harus dibayar akibat koreksi atas PTKP yang diberikan sebanyak dua kali pada dua perusahaan tersebut

  19. yoyo

    Salam kenal Pak!
    saya ingin bertanya PPh Pasal 19 itu mengatur tentang apa ya? sebab saya telah mencari di UU PPh namun tidak menemukannya,
    semoga bapak bisa membantu dan terima kasih untuk jawabannya

    Pasal 19 itu mengatur pengenaan pajak atas selisih lebih penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap.

  20. janah

    siang pak…
    saya ingin bertanya,lampiran apa saja yang dibutuhkan untuk spt tahunan ?? kalo untuk cv baru berdiri,tertera hanya ada 2 orang di akte yaitu pemilik (laki2) dan komanditer(prempuan),apakah kedua2anya harus punya npwp pribadi dan untuk perhitungan pph 21 apakah keduanya diperhitungkan juga?

    Ya, mereka harus memiliki NPWP karena ada SE yang mengatur itu.

  21. Awam

    Pak Doey yth, saya sangat salut pada keinginan bapak untuk menjadi bagian dari Lembaga perpajakan yang bersih dan adil, semoga semakin banyak aparat pajak seperti bapak :)
    Jadi kalo saya mo tanya ga ragu-ragu lagi :D…
    1. Apakah pemilik CV yg aktif sebagai pengurus (pesero aktif) misalnya sebagai Direktur/Wk.Direktur termasuk sebagai karyawan CV tersebut, dan apakah karenanya harus dipotong PPh 21 karyawan?
    2. Dalam SPT Tahunan PPh 21 WP Badan (CV) apakah Pemilik/Pengurus CV harus terdaftar sebagai karyawan juga?
    3. Jika yg bersangkutan penghasilannya hanya dari bagian Laba CV (Bukan objek pajak & bukan biaya CV ?) + Pendapatan Persewaan Tanah/Bangunan (PPh Final ?) saja. Apa status dan kewajiban perpajakannya?
    Jawaban bapak sangat saya tunggu, hatur nuhun pisan.

    Kalau melihat ketentuan di Pasal 4 Ayat (3) huruf i dan Pasal 9 Ayat (1) huruf j, bisa saya simpulkan bahwa anggota cv yang modalnya tidak terbagi atas saham dianggap sebagai satu kesatuan sehingga atas bagian labanya bukan objek pajak dan gaji yang dibayarkannya juga tidak dianggap sebagai gaji. Dengan kata lain baik pembagian laba maupun gaji kepada sekutu hakekatnya sama saja sehingga pembayaran gaji tidak boleh dibiayakan. Dengan demikian, pembayaran gajipun sebenarnya bukan objek pajak. Dan karena bukan objek pajak seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 21. Sayangnya, hal ini tidak ditegaskan dalam ketentuan pemotongan Pasal 21 sehingga menimbulkan keraguan. Untuk itu saya sarankan kalau bentuk badannya CV atau firma sebaiknya tidak memberikan gaji kepada sekutu atau anggotanya. Lebih baik dinamakan pembagian laba sehingga jelas bukan merupakan objek pajak. Demikian, mas Awam semoga membantu.

  22. do-And-

    ass…pak
    sebelumnya salam kenal pak….ada yang ingin saya tanyakan mengenai PPh atas upah borongan pada bapak…

    di kantor saya ada pegawai borongan (bukan pegawai tetap) mengerjakan pekerjaan borongan selama 26 hari dengan upah Rp. 60.000/hri.yang ingin saya tanyakan pada bapak :
    a. apakah Ph nya terkena PPh 21 atas upah borongan?
    b. jika ya bagaimana perhitungan PPh nya pak?
    c. apakah saya perlu membuat bukti potong jika terkenaPPh21?
    dikarenakan orang tersebut tdk memiliki npwp
    smoga bapak bisa membantu kesulitan saya ini -terima kasih-

    wassalamu’alaikum, iya prinsipnya jika penghasilan dalam sebulan sudah melebihi Rp1.100.000, maka pph pasal 21 dihitung dengan cara 5% x (penghasilan sehari - PTKP) sehari. PTKP sehari sama dengan PTKP setahun dibagi 360. Sebaiknya dibuatkan bukti potong sebagai bukti bahwa telah terjadi pemotongan pph ps 21. Ok. terima kasih juga.

  23. ely

    saya ingin menanyakan mengenai perhitungan tahunan pegawai asing yang memakai 1170S.Tolong bantu ya pak…bagaimana cara menghitung PPh 21 tahunannya untuk karyawan asing.
    TKs

    Perhitungan pph pasal 21 karywan asing sama saja dengan perhitungan pph karyawan lokal kalau orang asing tersebut sudah menjadi wp dalam negeri (berada di ind lebih dari 183 hari).

  24. Lois

    pak saya ingin menanyakan mengenai penghasilan teratur perusahaan yang bergerak dibidang pengerahan tenaga kerja keluar negeri…thanx

    Ini ada hubungannya dengan PPh Pasal 25 ya? Penghasilan teraturnya tentu adalah penghasilan atau laba terkait denga usaha pengerahan tenaga kerja

  25. Iva

    Assalamualakum Wr.Wb
    Pak, saya ingin menayakan untuk menjadi PKP itu penghasilan nya ditetapkan atau tidak. trus penghasilannya brapa untuk menjadi PKP. Makasih…

    Batas untuk PKP itu omzet dalam setahun tidak lebih dari Rp600 juta

  26. M Azis

    Assalamualaikum wr.wb.

    Salam kenal Pak…

    saya Azis, bekerja di bagian keuangan.
    Saya mau tanya pak, perusahaan saya berdiri tahun 2003 dan beroperasi pada bulan Juli 2003, akan tetapi belum pernah saya melaporkan SPT setiap tahunnya, karena selama beroperasi belum ada income masih Cost oriented, artinya pada laporan R/L tiap tahunnya selalu Rugi. Jumlah karyawan ada 5 org tidak termasuk Dirut (sebagai pendiri PT tsb), Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Apakah SPT-nya dilaporkan satu persatu atau sekaligus?
    2. Bagaimana pelaporan SPT-nya kalau kondisinya Rugi terus?
    3. Apakah Dirut saya terkena PPh21?
    4. Bagai mana bentuk PTKP untuk tahun 2003-2007?
    5. Laporan SPT ini saya yang buat apakah perlu surat kuasa? siapakah yang memberikan dan menandatangani Surat kuasa tersebut?

    Saya kira cukup sekian dahulu, terimakasih atas perhatian dan jawaban dari bapak.
    Wassalamualaikum…..

    Mas Aziz, terima kasih atas kunjungannya. Untuk pertanyaannya saya jawab sbb :
    1. Penyampaian SPT bisa sekaligus maupun satu per satu, atas setiap SPT akan dikenakan sanksi Rp100.000
    2. Kalau rugi, ya di SPT nya juga menunjukkan rugi sehingga PPh nya nihil alias tak ada kewajiban bayar PPh
    3. Kalau Dirut tsb diberikan imbalan berupa gaji atau bentuk lainnya, atas penghasilan tsb dikenakan PPh Pasal 21
    4. Silahkan cari postingan saya tentang PTKP
    5. Kalau yang tandatangan itu Direktur nya, enggak usaha pake surat kuasa.
    Demikian, semoga bermanfaat.

  27. M Azis

    Assalammualaikum…..
    Terima kasih banyak Pak Doey…atas jawabannya.
    saya mau tanya lagi nieh…
    1. Apakah Direksi yang ada pada akte notaris wajib memiliki NPWP pribadi?
    2. Apakah Semua karyawan wajib memiliki NPWP pribadi?
    3. Kalau wajib memiliki NPWP pribadi bagimana cara pembuatannya?
    4. Kalau belum memiliki NPWP pribadi bagaimana cara pengisian form seperti pada form PPh21?

    Sekian dulu Pak Doey….Wassalammualaikum
    Terimakasih,

    1. Kalau direksi tersebut bertempat tinggal di Indonesia, ya, wajib ber NPWP.
    2. Pada prinsipnya, setiap orang pribadi yang penghasilannya di atas PTKP, sudah wajib ber NPWP
    3. Datang saja ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, minta formulirnya, isi form nya. Lampiri dengan fotocopy KTP. Insya Allah sehari jadi. Bisa juga secara kolektif melalui perusahaan, dengan menggunakan mekanisme PER-16/PJ/2007.
    4. Saya kurang faham. Maksudnya form 1721 A1 nya? Kalau itu sih sama saja antara yang berNPWP dengan yang belum ber NPWP.
    Demikian, semoga bermanfaat.

    Azis

  28. M Azis

    Assalamualikum ….
    Pak Doey…

    Pak, Gimana ya.. cara pengisian Form 1721 khusus untuk “Huruf A Angka 7 kolom (4)” tentang STP PPh 21dan atau 26

    wassalam…
    Azis

    Kolom itu diisi kalau ada STP PPH Pasal 21 yang diterbitkan untuk menagih pokok PPh Pasal 21. Kasus ini biasanya sangat jarang sekali. Kalau tidak ada ya dikosongkan saja pak Azis.

  29. M Azis

    Assalammualaikum pak doey…
    Pak..Gimana sih cara pengisian :
    1. formulir 1721-A1 Huruf A angka 16 mengenai PPh 21 yang disetahunkan untuk karyawan yang baru masuk bulan juli-desember 2003?
    2. Formulir 1721-A1 Huruf A angka 25 & 26 ?

    Makasih Ya..Pak Doey…..

    azis

    Karyawannya bkan orang asing kan? Sebelumnya sudah bekerja di perusahaan lain? Saya mengasumsikan karyawannya bukan orang asing yang baru datang di Indonesia dan sebelumnya tidak bekerja di perusahaan lain. Di angka 16 diisi penghasilan neto sebenarnya selama juli-des (tidak disetahunkan). Angka 19 dan 21 diisi PPh 21 terutang sebenarnya. Angka 23 diisi angka 21 dikurangi angka 22 (PPh 21 DTP). Angka 25 diisi angka 23 dikurangi angka 24 (pph 21 yg sdh dipotong)

  30. M Azis

    assalammualaikum pak doey…
    Pak doey… koq pertanyaan saya tgl 31 Juli 2007 belum di jawab ya…?
    aku tunggu lho jawabannya…..

    wasssalam
    azis

    Maaf. belum sempat jawab kemarin. Tapi sudah saya jawab hr ini. Semoga membantu

  31. M Azis

    assalamualaikum pak doey..

    terimakasih atas jawabannya, maaf ga sabar…

    Wassalam….
    azis

  32. M Azis

    assalammualikum pa Doey….
    Mau tanya lagi pa doey…
    Selama 4 tahun saya belum melakukan pelaporan pajak, yang saya mau tanyakan adalah:
    1. apakah untuk pegisian Form 1771 s.d. 1771-VI dibuat per tahun atau digabung untuk masa waktu 4 tahun tersebut?
    2.Pak Doey saya masih belum faham , apa yang dimaksud dengan PPh Final, Berikan contohnya…

    Terimakasih pak Doey…..

    wassalam…
    Azis

    1. Harus dibuat per tahun
    2. PPh Final itu PPh yang dikenakan secara khusus tidak melalui mekanisme pengenaan lewat SPT Tahunan. Jadi penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT dan PPh yang sudah dibayar/dipotong tidak bisa dikreditkan. Untuk contohnya silahkan lihat tulisan saya tentang PPh final.

  33. ade

    pak mo tanya nih…..klo judul skripsi saya tax planning PPh Pasal 21 terhadap beban pajak pada PT X.bagaimana menurut bapak?tlong kasih masukan ya pak,,thank..tlg blz ke email aku ya pak….

    Wah, kalau masalah skripsi yang tidak berpengalaman mas, tapi temanya munurut saya sudah bagus kok.

  34. hana

    ass.pak mo nanya ttg peraturan perpajakan (nomor &tahun) yg mengatur bahwa BUMN/BUMD tidak lagi sebagai WAPU, trims atas bantuannya

    Maksudnya BUMN/BUMD sebagai pemungut PPN ya? Setahu saya, BUMN/D tidak lagi menjadi pemungut PPN dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 yang berlaku 1 Januari 2004.

  35. linda

    pak, kalo menghitung pph total karyawan yang disetahunkan artinya total PTKPnya kan milyaran,,trus ngitung PKPnya gimana pak?
    makasih

  36. Yayuk

    ini saya mo tanya gimana sich cara perhitungan pph pasal 23 dan berikan saya contoh..cara perhitungan dan pengisian sptnya.

    thanks

    yayuk

  37. 060108473

    @linda:
    mbak, say coba jawab pertanyaan, mbak diatas
    PTKP itu tetap Rp 13.200.000 untuk satu karyawan yang TIDAK MENIKAH dan TIDAK PUNYA TANGGUNGAN.
    apabila penghasilannya disetahunkan, maka PTKPnya tetap Rp 13.200.000.

    Apabila maksud mbak adalah PTKP seluruh karyawan di total kan, maka saya informasikan bahwa cara menghitung PPh Pasal 21 yang seperti itu TIDAK dibenarkan oleh Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

    PPh Pasal 21 HARUS dihitung per wajib pajak. Tidak boleh ditotalkan seluruh gaji karyawan dalam setahun baru dihitung pajaknya.

    Semoga bermanfaat.

  38. 060108473

    @yayuk
    mbak, cara perhitungan PPh Pasal 23 secara umum sama dengan perhitungan PPh lainnya. Pertama kali, tentukan dulu Dasar Pengenaan Pajaknya. Ini dapat dilihat pada arsip Pak Doeythea (PER-70/PJ./2007).

    Ambil contoh, Sewa Kendaraan Angkutan Darat. Di PER-70, disebutkan Perkiraan Penghasilan Netto adalah 10%. Berarti, Dasar Pengenaan Pajak dari transaksi Sewa Kendaraan Angkutan Darat adalah 10% dari nilai transaksi/nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak. Misalkan nilai transaksi adalah Rp 10.000.000,- maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 10% dari Rp 10.000.000,- yaitu, Rp 1.000.000,-.

    Setelah itu, baru dihitung PPh Pasal 23 terutangnya. Tarif PPh Pasal 23 atas Sewa Kendaraan Angkutan Darat di PER-70/PJ./2007 adalah 15%. Maka perhitungan PPh PAsal 23 terhutang adalah 15% dari Dasar Pengenaan Pajak, dalam contoh kita adalah Rp 1.000.000,-. Dari perhitungan tersebut, dapat kita lihat bahwa PPh 23 terhutang atas Sewa Kendaraan Angkutan Darat dengan nilai transaksi Rp 10.000.000,- adalah Rp 150.000,-.

    Sebenarnya, anda dapat menghitung PPh Pasal 23 dengan cepat. Caranya adalah langsung mengalikan TARIF EFEKTIF dengan NILAI TRANSAKSI. Namun hal ini menyebabkan anda tidak mengetahui besarnya Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan terhadap suatu transaksi dan besarnya Perkiraan Penghasilan Netto atas transaksi tersebut.

    Hal ini kemungkinan menyebabkan anda kesulitan menghitung PPh Pasal 23 terhutang atas jenis transaksi lainnya karena adanya perbedaan dalam besarnya Perkiraan Penghasilan Netto dan Tarif PPh Pasal 23 atas berbagai transaksi yang terhutang PPh Pasal 23.

    Mengenai tatacara pengisian SPT MAsa PPh Pasal 23, saya kira sudah cukup jelas apabila anda mengerti dengan uraian saya diatas.

    Semoga dapat membantu.

  39. tommy

    Ass. salam kenal pak. saya dapat tugas dari
    kampus untuk membuat program pajak PPh 21 dengan
    gross up (Pajak PPh 21 = tunjangan PPh 21)untuk
    perhitungan pajak karyawan. namun saya bingung
    mengenai perhitungannya seperti apa agar tunjangan
    sama dengan pph 21nya. mohon diberi petunjuk.
    atas bantuannya diucapkan terima kasih

    Intinya cuma hitung-hitungan matematika kok. Cuma karena ada faktor tarif yang berlapis dan PTKP yang membuat sulit mematematikakan nya. Jadi harus pake asumsi, misalnya PTKP 13.200.000 dan tarifnya tunggal. Tapi kalau program jadi, kayaknya sudah banyak kok tinggal carai aja di internet.

  40. Ovi

    Saya guru ekonomi/akuntansi di sebuah SMA swasta di Jakarta. Dalam mengajar materi pajak, sebisa mungkin saya mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru karena guru dituntut untuk melaksanakan pembelajaran secara kontekstual dan aktual. Tetapi, saya masih menemukan penyelesaian soal tentang PPh masih mengikuti ketentuan PTKP yang lama. Mohon masukannya. Terima kasih.

  41. Ovi

    Soal-soal PPh pada pelajaran ekonomi SMA masih belum disesuaikan dengan ketentuan PTKP yang terbaru. Model soal masih banyak yang belum kontekstual dan aktual. Sampai kapan ini terjadi? Bagaimana kalau soal PPh muncul pada soal UN 2008 nanti? Terima kasih.

    Wah, kalau masalah soal ujian UN saya gak bisa komentar. Tetapi memang sebaiknya para guru memberikan informasi tentang ketentuan baru, walaupun di buku pegangannya beda.

  42. fina

    Pak, bisa tanya cara perhitungan PPh 21 setiap
    bulan untuk karyawan yang penerimaan bulanannya
    dipisah atas gaji pokok, tunjangan transportasi,
    kehadiran dan uang makan?
    apakah pakai dasar 1tahun? sehubungan tunjangan
    di atas diberikan sesuai jumlah hari masuk.
    terima kasih atas jawabannya.
    Rgds,
    Fin

  43. anton

    Assalammualaikum…..
    Pak, saya mau tanya perhitungan pajak untuk karyawan asing yang kerja di PT. A dari Januari s/d April, terus pindah ke PT. B dari bulan Juni s/d Desember ?

    Terima kasih sebelumnya…

    Kalau karyawan asing itu tidak meninggalkan Indonesia, maka perhitungannya sama saja dengan karyawan biasa, tanpa perlu disetahunkan.

  44. diah

    Saya mau menanyakan cara penghitungan pph21 atas bonus dan THR karena saya awam dalam mengitung pphnya.
    1. PPh 21 THR/Bonus tersebut apakah bersifat final ataukah tidak?
    2. Bagaimana cara menghitung pphnya masing2 jika THR/Bonus tersebut jadi satu dengan slip gaji (pembayaran terpisah antara bonus dengan gaji reguler)
    3. Saya mencoba menghitung sendiri berdasarkan contoh2 yang ada di internet, namun jika dibandingkan dengan hasil perhitungan dari perusahaan, pph saya agak “tidak masuk akal” karena pada awal dan akhir tahun pph saya bisa mencapai 30% dari gaji sedangkan pada pertengahan tahun kurang lebih hanya 10-15% saja bahkan kurang. Mengapa bisa demikian?? apakah cara penghitungan yang saya lakukan kurang tepat??


    PPh 21 bonus/THR tidak final.
    Cara menghitungnya, hitung pph pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan pegawai dalam satu tahun kemudian hitung pph pasal 21 atas penghasilan setahun regulernya saja. Selisihnya itu adalah PPh atas bonus/THR. Untuk lebih jelasnya silahkan baca PER-15/PJ/2006 tentang petunjuk pemotongan pph pasal 21.
    Cara mudah mengetes kewajarannya gampang saja. Pake saja tarif paling tinggi dari tarif Pasal 17 atas penghasilan Anda dalam satu tahun (lihat form 1721 A1 tahun lalu). Misalnya tarif tertingginya 15%, berarti pph atas THR/bonus kira-kira sebesar 15% x bonus/THR.

  45. salim

    web ini bagus bgt.
    aku mau nanya ttg macam2 kode dan nomer seri faktur pajak gmn sih? aku bingun bgt
    plesea ya..

    Silahkan mas, kita diskusi masalah pajak.

  46. Avio

    Pak,apakah contoh diatas bisa digunakan untuk periode saat ini, mohon dibalas ASAP karena saya mendpt tugas
    baru untuk menghitung Pph 21 n Pph 25

  47. I Gusti Putu Anom Abadi

    saya mau nanya tentang pelaporan pajak.

    bagaimana mengisi laporan penghasilan untuk istri yang kerja?
    sedangkan penghasilan istri sudah dipotong pajak (istri tidak punya npwp)

    1. apakah dalam pelaporan SPT, penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan saya, baru dihitung lagi
    kalau digabung ada kemungkinan kekurangan bayar pajak.
    dan juga ada dua penghasilan yang masing2 memperhitungkan penghasilan yang tidak kena pajak.

    ATAU

    2. apakah penghasilan istri yang sudah dipotong pajak cukup dimasukkan ke “penghasilan yang dikenakan PPH final” saja atau ke “Penghasilan yang dikenakan PPH tersendiri” ?
    jadi ngak perlu digabung dengan laporan penghasilan saya.

    terima kasih sebelumnya.
    anom

  48. Angel

    Pak, denger2 ada amnesti pajak untuk WPOP, berita yang sebenarnya bagaimana ? Thanks.

    ya, silahkan baca tulisan saya tentang Sunset Policy di http://dudiwahyudi.com/?p=74

  49. atik

    pak klo ada pekerja asing tanpa ada surat izin tinggal dan kerja jadi semacam konsultan aja. Setiap 2 bulan sekali pulang kenegaranya mendapatkan penghasilan rutin/bulanan. kena pajak gak? gimana perhitungannya ? Trimakasih

  50. alin

    assalamu’alaikum …
    nanya yach pa’ …
    thn 2003 saya punya npwp, daftar lewat kantor.
    kkp bandung.
    2 tahun pajak nihil.
    setelah itu gak pernah dapet spt pajak lagi.
    beberapa orang juga mengalami hal yang sama.
    nah, saya skrg ber-ktp jakarta.
    (1) apakah npwp yg dulu mesti di delete dulu?
    (2) jika saya ikut npwp suami, berarti sekarang saya gak usah apply npwp?

    selain khawatir kena penalti, yach siapa tau dapet lebih bayar pajak soalnya di status di 1721-A1 masih tidak kawin, padahal tahun kemarin K/1 :)

    makasih.

    wassalamu’alaikum

  51. jay

    Siang pak. pak, saya mau tanya. untuk setiap gaji yang kita terima, apa selalu ada biaya jabatan? trimakasih y pak.

  52. henie

    assalamu’alaikum …
    Siang pak, aku mau tanya bagaimana cara hitung pph 21 bagi karyawan harian tapi gajinya di bayar bulanan, dan tolong aku diberikan format untuk hitung pph 21 karyawan harian.

    terima kasih

  53. ike

    ass
    sy sdg mxlesaikan laporan PKL sy pak
    sm dosen pembimbing sy d srh cr contoh ksus tentang PPh pasal 21 untuk WP kawin yang istrinya bkrja di perush besar dan WP kawin yg istrinya membuka usaha sendiri (untuk PTKP nya)tlg beri sy cntoh perhitngannya y Pak.
    satu lg maksud dr K/I/0 dan K/0 itu apa ya pak???
    mhon di bls ke email sya y pak
    Maaf kl pertnyaannya terlalu pnjang.
    Thx
    Wsslm

  54. Agus Kuncoro

    apakah masih ada arsip besarnya biaya jabatan dari tahun ke tahun?

    tks

Leave a Comment