Mungkin di antara Anda banyak yang belum paham cara menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh). Kalau kita sebagai karyawan, biasanya PPh kita sudah  dipotong oleh perusahaan tempat kita bekerja. Namun demikian kita tidak tahu persis cara perhitungannya. Memang tiap tahun kita diberi bukti pemotongan PPh Pasal 21 (formulir 1721 A1), namun sebagian besar kita tentu tidak faham dengan isinya. Banyak juga perusahaan yang tidak memberikan bukti potong ini. Nah, tulisan ini akan menggambarkan secara garis besar perhitungan Pajak Penghasilan.

Apakah semua orang harus membayar PPh? Jawabnya tidak. Tidak setiap orang kena Pajak Penghasilan karena pajak ini dikenakan kepada orang/badan yang memperoleh penghasilan. Kalau tidak ada penghasilan ya jelas tak ada yang dipajaki.

Apakah semua orang yang mempunyai penghasilan dikenakan PPh? Tidak juga. Dengan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka orang yang berpenghasilan di bawah PTKP tidak kena PPh. Besarnya PTKP tergantung pada status marital dan jumlah tanggungan. PTKP terkecil adalah untuk orang yang belum menikah tanpa tanggungan sebesar Rp13.200.000 setahun atau Rp1.100.000 sebulan. Penghasilan yang di atas PTKP itulah yang dikenakan PPh.

Bagi perusahaan, Pajak Penghasilan baru terutang kalau ternyata hasil usahanya laba. Dengan kata lain, perusahaan yang mengalami rugi tidak ada kewajiban membayar PPh. Bahkan kerugian tersebut bisa dikompensasikan selama lima tahun ke depan.

Apakah setiap orang yang penghasilannya di atas PTKP akan terkena PPh? Seharusnya ya tapi banyak juga yang tidak terkena PPh.Lho kok bisa? Nah kalau ini sih masalah tergantung pada kesadaran atau pengetahuan orang dan juga tergantung pada pengawasan kantor pajak. Kalau kita sebagai pegawai, pengenaan PPh nya mudah sekali dengan cara dipotong oleh perusahaan atau instansi tempat kita bekerja. Tapi coba bayangkan seseorang yang punya penghasilan informal semacam usaha toko, warung makan, pedagang kaki lima (banyak juga PKL yang penghasilannya lumayan lho), rumah indekos dll. Banyak di antara mereka yang tidak memiliki NPWP sehingga tidak terkena kewajiban membayar PPh. Terkait ini saya jadi ingat petuahnya pak Kiyosaki agar jangan jadi pegawai, mungkin karena masalah pajak ini kali ya?Nah sekarang kita masuk ke pertanyaan yang penting. Bagaimana cara menghitung PPh? Nah kalau pertanyaan ini jawabannnya sangat panjang. Mengapa? Karena perhitungan PPh tergantung pada banyak hal. Tergantung pada siapa yang dikenakan PPh, perusahaan atau orang pribadi, kalau orang pribadi tergantung pada jenis penghasilannya, apakah imbalan dari pekerjaan, laba usaha, uang pensiunan bulanan dan lain-lain.Lho kok menghitung PPh itu rumit? Dalam teori pajak ada azas keadilan dan azas kesederhanaan. Sayangnya dua azas ini tidak bisa seiring sejalan. Kalau pajak mau adil maka perhitungan menjadi rumit. Kalu pajak mau sederhana maka nantinya tidak adil. Saya kasih ilustrasi begini. Supaya mengitung pajak itu sederhana, setiap penghasilan akan dikenakan tariff 10%. Sederhana kan? Tapi kita harus ingat bahwa masing-masing orang beda situasi dan kondisinya. Dua orang yang sama-sama bergaji Rp2.000.000 akan dikenakan PPh sama sebesar Rp200.000. Padahal kedua orang ini mempunyai tanggungan dan biaya hidup berbeda sehingga seharusnya dikenakan PPh nya berbeda. Satu lagi, seorang pedagang punya penghasilan sebulan Rp20.000.000 denagan seorang pegawai bergaji Rp20.000.000 sebulan seharusnya dikenakan PPh berbeda. Tidak bisa dikenakan tarif 10% langsung. Harus memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan si pedagang dan biaya-biaya jabatan bagi si pegawai.

Nah, sampai di sini dulu posting kali ini. Mudah-mudahan tulisan ini memberikan gambaran sedikit tentang Pajak Penghasilan. Pada tulisan-tulisan berikutnya akan saya uraikan secara lebih detil perhitungan PPh ini untuk setiap variasinya. Apabila ada pertanyaan terkait perhitungan PPh ini silahkan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar. Insya Allah akan saya jawab


  1. panca

    wew pajak …

    hehehe

    salam kenal

    Salam kenal juga mas Panca. Ada apa nih dengan pajak?

  2. Jajat

    Pak,

    Bisa diberikan ilustrasi bagaimana cara menghitung PPH? Kalau boleh, ditampilkan dalam bentuk slip gaji. Misalnya gini:
    Gaji Poko (sekian)
    Tunjangan (sekian)
    Potongan-potongan (sekian)
    PPH (sekian)
    Total Take Home Pay

    Terus, ada juga istilah tunjangan PPH 21, apakah itu?

    Atas informasinya, terima kasih banyak.

  3. doeytea

    @Jajat
    Saya memang sudah merencanakan membuat tulisan seperti itu, cuma memang belum sempat. Insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan buat ilustrasi nya sekaligus dengan tulisannya. Trims.

  4. fishgirl

    Pak, mo nanya tentang prorate pajak. apakah dengan adanya prorate pajak bagi karyawan yang mulai masuk kerja (join date) di pertengahan tahun, kemudian pas masuk tahun berikutnya, nilai pajaknya menjadi naik hingga 200% dari pajak prorate di tahun pertama, bisa memungkinkan gaji nett-nya menjadi turun secara signifikan? hal ini terjadi pada saya dan saya sangat kecewa sekali…

    mohon penjelasannya pak.. Thanks ya…

  5. doeytea

    @flashgirl
    Saya masih belum faham yang dimaksud dengan prorate. Coba dijelaskan dengan ilustrasi angka. Pada dasarnya PPh itu tergantung langsung pada gaji dan tunjangan-tunjangannya. Kalu tidak ada peningkatan gaji dan tunjangan, tidak mungkin sampai ada kenaikan sampai 200%.

  6. cabidut

    wehehehe salam kenal,,pajak ni bikin puyeng pak, koq ngejual ke RSUD kena potong PPh 22.. saya mau tanya, sebetulnya peraturan yang memberi kuasa pada RSUD u/ pungut PPh 22 apa ya pak? habis yang saya lihat di kep 417 cuma bendaharawan, pengen tau RS mana aja yg berhak pungut,,kuatir di pungut oleh yang tidak berhak.. harap maklum, mohon penjelasannya pak.. terima kasih

  7. doeytea

    @cabidut
    Salam kenal juga. Setiap instansi pemerintah itu ada bendaharawannya. Termasuk RSUD. Jadi bendaharawan RSUD itulah pemungut PPh Pasal 22 sesuai Kep 417. PPh Pasal 22 yang 1,5% itu sebenarnya bisa dikreditkan. Jadi gak usah puyeng. Cuma memang kalau jadinya SPT Lebih Bayar, ini yang bikin pusing. Ya gak?

  8. iedha

    salam kenal..pak
    sebenarnya saya tidak sengaja membuka web bapak..coz saya mau mencari tarif PTKP yang terbaru..kemarin saya presentasi PPh pasal 21 masih salah..karena saya masih pake referensi PTKP yang lama.. dan apakah tarif penghasilan tidak ada yang berubah baik badan maupun WP.
    apa bapak bisa membantu saya
    thnx ba,pak

  9. doeytea

    @Iedha
    Salam kenal juga mbak Iedha. Tarif PPh Badan dan Orang Pribadi masih belum berubah. Kalau UU Pajak yang baru nanti disetujui, nampaknya tarif PPh akan berubah. Namun kalau tarif PPh Pasal 23 baru saja ada perubahan dengan dikeluarkannya PER-70/PJ/2007. Mbak Iedha bisa lihat di http://doeytea.wordpress.com/2007/04/10/per-70pj2007-pengganti-per-178pj2006/

  10. Annisa

    Assalammu’alaikum

    Salam kenal pak

    Pak, saya lagi kesulitan menetukan besarnya tunjangan pajak yang diberikan oleh perusahaan nih…
    Apakah ada perhitungan khusus agar besarnya tunjangan pajak tersebut bisa sama dengan jumlah pajak yg disetor, trus kalau menggunakan excel saja bisa nggak atau harus ada software khusus.
    Mohon penjelasannya dan kalau bisa beserta ilustrasinya

    Jazakumullah,
    Assalammu’alaikum

  11. doeytea

    @Annisa
    Salam kenal juga mbak Annisa.
    Menyamakan antara tunjangan pajak dan PPh Pasal 21 terutang tersebut biasa dinamakan menggross-up PPh Pasal 21. Kalau menghitung secara manual hal ini akan sulit karena ada faktor besarnya biaya jabatan yang terbantung pada penghasilan bruto dan faktor tarif yang terantung pada besarnya Penghasilan Kena Pajak. Menggunakan excel mungkin bisa, tapi perlu rumus yang rumit. Yang paling mudah nampaknya langsung menggunakan software penghitungan PPh Pasal 21. Yang saya tahu, dengan menggunakan software e-SPT hal ini bisa dilakukan. Dengan software lain saya yakin juga bisa dilakukan. Ada juga kalkulator pajak yang bisa didownload di http://www.pajak.net yang bisa menghitung PPh Pasal 21 gross up.

  12. frans_ky

    asallamualikum salam
    mas saya mau tanya
    judul artikel apa yang cocok untuk PPh pasal 25 dan PPh pasal 26 (digabung)

    sebelumnya terima kasih

    wallaikumsalam

  13. Fiti

    Selamat sore pak..
    Pak, orang tua saya (Bapak) punya usaha kusen. tapi sifatnya hanya menyediakan tempat dan bahan (kayu). Jadi setiap ada pemesan, harganya itu adalah untuk kayu, tukang kusen (sudah ditetapkan dari tukang kusennya harga per lubang), dan biaya operasional (listrik, perawatan alat,dll). dari harga tsb orang tua saya paling ambil untung +/- 10% atau bahkan kurang.
    dan namanya usaha wiraswasta spt itu, penghasilan tidak pasti. apalagi harga kayu skrg mahal, dan banyak kusen yang bangkrut. Baru-baru ini orang tua saya dpt surat dari dirjen pajak. perhitungan untuk pajaknya bagaimana ya pak. kan tidak pasti penghasilan per bulannya. mohon dibantu ya pak.. :)
    terima kasih

    Penghitungan pajaknya ya harga jual dikurangi biaya-biayanya. kemudian dikurangi dengan PTKP kalau masih untung dikenakan tarif Pasal 17. Kalau ternyata rugi ya tidak kena pajak

  14. Denny

    PPH Merusak orang, banyak di korupsi sama petugas pajaknya….

    Bisa lebih rinci mas penjelasan dan analisanya?

  15. Hendro

    Mas,
    Boleh tanya tentang pajak nggak, yang sederhana-sederhana saja. Kalau boleh saya perlu alamat email mas.
    Salam,
    Hendro Setyanto

    silahkan di wahyudi_dudi@yahoo.com

  16. dalfah

    Mas saya baru lulus brevet AB, pengen bgt bisa kerja di konsultan pajak br ilmu saya bisa terpakai ?
    tapi klo diliat 2 ilmu perpajakan pada prakteknya kok bnyk madharatnya ? saya jadi bingung apa bisa kita bersikap jujur dlm paraktek lapangan, klo mas punya reff konsultan pajak yg mo terima magang saya minta infonya ?

  17. boy aditya

    bagaimana jika saya memiliki perusahaan, namun perusahaan saya tidak pernah berjalan selama 15 tahun…lalu bagaimana pengaturan pajak bagi perusahaan saya..karena saya tidak pernah melaporkan SPT tahunan kepada kantor pelayanan pajak..terimakasih

  18. imel

    Bingung banget nih ma PPh 23 sekarang rasanya mau pecah … ga ada konfirmasi lagi tiba2 berubah gitu nah sekarang yang ada malah LB PPh 23 … gimana dong

  19. tony

    bos ente moga-moga masuk surga………
    bab ente dah banyak bantu orang lain

    Terima kasih atas do’a nya.

  20. Parlin

    pak, saya sdh dpt teguran agar membyr SPT tahunan usaha wartel saya.
    Bgmna secara cepat saya dpt membyrnya ? Ada pemikiran 10% dari keuntungan bulanan x 12 dan itulah yg akan saya byrkan.
    Apakah ini sdh benar ??
    Thanks pak.

    Pak Parlin, pertanyaannya susah saya jawab karena datanya tidak ada. Apakah pak Parlin pake norma atau tidak? Kemudian kalaupun lapor SPT Tahunan, belum tentu pak Parlin harus bayar PPh karena tergantung pada hitung-hitungannya. Silahkan e-mail saya untuk penjelasan lebih lanjut.

  21. feti

    Assalamu’alaikum Wr. Wb

    maaf pak saya mahasiswi yang lagi buat tugas akhir tentang PPh pasal 21 pegawai tetap. perusahaan yang saya jadikan bahan tugas akhir menetapkan peraturan penghitungan pajak berdasarkan pada sbb: gaji pokok+tunjangan jabatan+lembur+perjalanan dinas dikurangi dengan biaya jabatan+iuran asuransi JHT+PTKP.
    yang saya mo tanyakan berapa jumlah penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 tiap bulannya? dan berapa tarifnya persen pajaknya?
    makasih ya pak, informasinya sangat dibutuhkan…
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb

    Mbak Feti, tentang pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap silahkan baca PER-15/PJ/2006. Peraturan tersebut bisa didownload di box sharing di sebelah kanan halaman ini.

  22. Ronal

    Selamat sore,
    Pak boleh dimuat cara menghitung PPH Badan, dan pengisian SPT nya dengan berbai kondisi, lengkap dengan koreksi fiskal ( + / - ).

    Demikian dan terimaksih atas bantuannya.

    salam,
    ronal

    Selamat pagi pak Ronal, saya punya contoh kasus pengisian SPT PPh Badan. Silahkan e-mail saya di wahyudi_dudi@yahoo.com .

  23. hendra

    Selamat sore..
    bagaimana jika saya memiliki perusahaan, namun perusahaan saya tidak pernah berjalan selama 5 tahun…lalu bagaimana pengaturan pajak bagi perusahaan saya..karena saya tidak pernah melaporkan SPT tahunan kepada kantor pelayanan pajak.. jenis usaha Wartel
    mohon penjelasan dan cohtoh laporannya
    terimakasih

    Selamat pagi pak Hendra, wah pertanyaannya berat juga ya. Apabila peusahaan pak Hendra memiliki NPWP, sebaiknya pak Hendra tetap lapor walaupun SPT nya Nihil, baik PPh Pasal 25 tiap bulan maupun SPT Tahunan nya. Cara perhitungan PPh nya tergantung apakah usaha Bapak ini atas nama pribadi atau berbadan hukum? Kalau atas nama pribadi (NPWP nya pribadi), bapak bisa menggunakan norma penghitingan ( http://doeytea.wordpress.com/2007/07/16/norma-penghitungan-penghasilan-neto/ ). Misal omzet setahun Rp100.000.000 dan taris norma 5%, maka laba nya dianggap 5% x Rp100.000.000 sama dengan Rp5.000.000. Kemudian kita kurangi PTKP ( http://doeytea.wordpress.com/2007/03/23/ptkp/ ), misalnya Rp13.200.000, maka Penghasilan Kena Pajak nya Nihil dan tentu saja PPh terutangnya nihil.

  24. M. Trisno

    Salam kenal pak,
    Pak, saya ingin bertanya mengenai pemotongan pajak. suatu contoh pembelian spare part komputer sebesar Rp 1.505.000,- dan ongkos servisnya sebesar Rp 250.000,-. dalam satu kuitansi sebesar Rp 1.755.000,- Apakah sudah benar jika dari transaksi tersebut saya kenakan PPN RP 136.818, PPh 22 1.5% RP 20.523 dan PPh 23 4.5% Rp 11.250 (karena dalam penghitungan PPN, saya keluarkan dulu biaya servisnya).
    Atas perhatian dan jawabannya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  25. punkQ

    Siang pak, mohon penjelasannya untuk usaha supply barang2 drilling (pengeboran) dan jasa/proyek drilling, komponen pajak apa yang harus ditanggungnya dan berapa tarifnya.

    Tengkiyu - PQ

  26. M Azis

    assalammualaikum Pak Doey….

    Pak Doey….saya mau tanya nih…?

    1. Bagaimana cara penghitungan Tarif Import dan bea masuk untuk produk Suplemen dan obat-obatan herbal dari Malaysia atau LN? misalkan nilai barang masuknya RM 100.
    2. Bagaimana penghitungan pajak MLM ?
    a. Setelah barang masuk ke Distributor DN, pajak apa saja yang akan dikenakan.
    b. Berapakah pajak penjualannya? Apakah pajak penjualannya berantai?
    c. Pph apa saja yang akan dikenakan?
    d. Berapakah PPN penjualannya?

    Sekian dulu Pak. Doey…
    Terimakasih atas jawabannya.
    wassalam……..
    Azis

    Wa’alaikum salam,
    Maaf Pak Aziz, baru saya bisa jawab sekarang. Kalau tarif Bea Masuk saya kurang tahu pak, memang tiap jenis barang tarifnya lain-lain. Kalau gak salah sih ada buku tarifnya. Yang tahu biasanya fihak Bea Cukai. Yang saya tahu kalu impor selain dikenakan Bea masuk juga akan dikenakan PPN Impor 10% dari Nilai Impor dan PPh Pasal 22 Impor 2,5% dari Nilai Impor.
    Di tingkat distributor (maksudnya perusahaan MLM nya ya?), tentu dia akan dikenakan PPN ketika membelinya (PPN Masukan) dan ketika menjual dia harus memungut PPN juga (PPN Keluaran) Selisihnya dia harus setor bulan berikutnya. Mengenai PPh, kalau dalam transaksinya tidak dikenakan PPh. Cuma distributor harus setor PPh Pasal 25 tiap bulan yang besarnya tergantung laba tahun lalu. Dia juga harus setor akhir tahun (ini juga tergantung labanya) sesuai perhitungan di SPT Tahunan. Ketika distributor (perusahaannya) membayar komisi ke distributor MLM yang peroranganya, maka perusahaan MLM memotong PPh Pasal 21 tiap bulan dengan mengenakan tarif pasal 17 dikalikan penghasilan bruto sebulan dikurangi PTKP seubulan.

  27. M Azis

    Assalammualikum Pa Doey…
    Maaf pak Doey….
    Pertanyaan saya tentang tarif import blum ada jawabannya ya..?
    Masih sibuk nih Pa Doey….
    trima kasih pa Doey….

    Wassalam
    Azis

  28. M Azis

    Assalammualikum pa Doey..
    Wah… Masih Sibuk nih Pa Doey…..
    Pak doey… Apa sih yang dimaksud pajak bisa ditarik/diuangkan kembali? Berikan Contohnya.

    Terimakasih Pak Doey..

    Wassalam
    Azis

    Wa’alaikum salam,
    Pura-pura sibuk pak :-) . Istilah ditarik/diuangkan sih sebenarnya tidak ada dalam istilah pajak. Mungkin yang dimaksud adalah restitusi pajak. Hal ini terjadi kalau kita telah menyetora atau dipotong pajak lebih besar dari seharusnya, nah sisanya kita minta lagi. Tetapi setelah melalui pemeriksaan.

  29. dwi

    Asslm,,,Pagi Pak…Mau nanya nih,,,biaya jabatan untuk tarif pajak yang baru tu brpa sih? masih sama dengan yang dulu ngga? yg dulu kan 5% x Rp.1.926.000,- (atau tidak melebihi 108.000,0 perbulan). mohon pejelasannya,,,

    Biaya jabatan belum ada perubahan kok. Masih 5% x penghasilan bruto maksimal Rp108.000 per bulan atau Rp1.296.000 setahun.

  30. zahra

    pagi, mas kalau mau ngitung gros up pph 21 gimana caranya ya mas,,,,,aku coba otak atik ko ga bisa ya ( Maaf ya karena dalam hal ini aku tidak tau )

    Thanks jawabanya

  31. arsi

    Pak,berkenaan dengan pph kb,pph lb & pph pasal 25.tolong dong dijelaskan dan dirinci contoh soalnya.thx

    Terima kasih usulnya, cuma memang untuk membuat contoh hitung-hitungan, apalagi menggunakan tabel di blog ini urusannya susah sekali. :-)

  32. triana

    Pak, saya mau tanya kalau untuk wajib pajak orang pribadi kan Pphnya Pasal 21 kalo untuk wajib pajak badan Pphnya pasal berapa sih? Bisa kasih contoh cara perhitungannya ga? Trus kalau untuk badan dikenakan pajak apa aja? Saya juga masih bingung nih tentang SPT masa dan SPT tahunan? Maaf ya pak, pertanyaan nya banyak. terima kasih sebelumnya

  33. pey

    pa…klo blh tolong ditampilkan dengan contoh penghitungannya..saya butuh sekali karena saat ini saya sedang mempersiapkan tugas akhir

    Coba e-mail ke saya saja, nanti saya kirim contoh soal perhitungan PPh dan SPTnya sekalian. Kalau ditampilkan di sini tidak mungkin.

  34. sherlie

    mas, tunjangan yg di gross-up tu pa?da perhitunganx jg y? trz enkan yg mn, pmberi kerja mmberikan tunjangan atau menanggung PPh 21 karywanx y?mksh

  35. Amrullah

    Assalam mu’alaikum wr wb.
    Perkenalkan nama saya Amrullah,saya seorang mahasiswa jurusan akuntansi,Dari buku pelajaran saya ,ttg perhitungan pph wp op,untuk karyawati,terdapat hal yang kurang saya pahami, ttg perhitungan biaya jabatan. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dikali Gaji bruto kan? tapi dibuku tersebut ditulis biaya jabatan = 5% dikali 600ribu, padahal gaji brutonya lebih dari itu. Yang ingin saya tanyakan apakah bwt karyawati, ada perbedaan perhitungan biaya jabatannya.
    itu saja yang ingin tanyakan, atas jawaban anda saya ucapkan Terimakasih,dan jawabannya klu bisa dikirim ke e-mail saya…(amr_17_1189@yahoo.co.id)
    Terimakasih

  36. Alex Arswendo

    Hallo Pak …
    Perusahaan kami menjual produk kimia ke Pertamina dan perusahaan kami memungut pph 22. Apakah pph 22 ini bisa kami kreditkan atau yang berhak mengkredit pph 22 adalah pertamina. thank you atas jawabannya

    Setahu saya PPh Pasal 22 Pertamina itu dipungut ketika membeli produk Pertamina, bukan ketika menjual ke pertaminan. Mungkin di sini adalah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan-badan tertentu, termasuk pertamina. Nah, jika kasusnya ini memang hasil penjualan kita akan dipotong 1,5%. Yang menkreditkannya perusahaan penjualnya, dalam hal ini perusahaan pak Alex. Pertamina hanya bertugas memungut dan menyetorkannya ke kas negara. Tetapi sebenarnya, pajak yang disetor adalah pajak perusahaan pak Alex.

  37. orang jatim

    mbulet penjelasan sampeyan,
    sampeyan mau tak ajak bisnis?
    bisnis keren,
    daripada sampeyan cuma berkomentar doank gak ada prakteknya,
    mau gak?
    klo mau balas ke e-mailku

  38. sigit

    tolong dong….informasi seputar PPh pasal 21, tentang penerimaan dlm bentuk natura & kenikmatan lainnya, mana yg termasuk dipotong PPh pasal 21, dan mana yg bukan masuk objek pajak (beserta dasar hukum & contoh konkritnya. terimakasih banyak….. (balas ke email ya pak..)

  39. meetha

    hello om…lam kenal yah
    gini, kan perusahaan kita jual alkes ke RSP gitu
    kan dipungut PPh ps 22, nah SPTnya siapa yang
    buat? kan pembayarannya dilakukan RSP, dipotong
    langsung dari tagihan. jadi gimana??tolong dibantu yah
    maklum masih baru.. Thanx yah…

    Hallo, salam kenal mbak Meetha (betul mbak ya?. RSP itu Rumah sakit pertamina ya? Mungkin di sini RSP adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian yang dilakukannya. Nah, memang yang membayar adalah RSP tapi nanti kita dapat bukti pungutnya (kalau enggak dikasih harus diminta). PPh Pasal 22 tersebut adalah pembayaran PPh kita, sehingga pada alhir tahun nanti, akan kita gunakan sebagai kredit pajak PPh Pasal 22 di SPT Tahunan perusahaan mbak Meetha.

  40. ory

    Selamat sore Pak…
    Saya mau nanya mengenai perhitungan PPh Pasal 21. Bagaimana perhitungann PPh 21 bila lamanya kerja 7 bulan. Misalnya gajinya sebulan 5.000.000,- Yang kedua, ada perbedaan atau tidak antara karyawan baru (baru tamat S1) dengan yang karyawan baru tapi pernah sebelumnya pernah bekerja di perusahaan lain…. Terima kasih atas penjelasannya. Joko

    Kalau perhitungannya sama saja kerja 7 bulan atau 12 bulan asalkan dia sudah berada di Indonesia sejak awal tahun. Karyawan pindahan dan karyawan baru perhtungannya juga sama kecuali dari perusahaan lama dia menunjukkan bukti potong. Dalam kasus ini penghasilan neto dari perusahaan lama ditambahkan dan pph 21 dari perusahaan lama juga di perhitungkan lagi.

  41. cha

    ASS,,
    maaf pak,, saia mau tanya,,
    gini,, saya khan WP yg bekerja sbg konsultan hukum,
    saya mendapatkan penghasilan dan telah dipotong
    oleh pihak lain pajaknya, apakah pajak yg dipotong itu
    sebesar 7.5 % dari penghasilan bruto saya atau
    15 % x perkiraan penghasilan neto saya yg kira kira sebesar 50 % dari jumlah penghasilan bruto saya?
    mohon jawabanna lwt email saya saja,,
    trimaksih,,

    Sama saja kan. 7,5% dari bruto itu sama dengan 15% x 50% x penghasilan bruto

    wassalam,,

  42. ran

    Ass,
    saya mau tanya, penghasilan teratur atau penghasilan dengan nama apapun wajib kena pajak, misalnya A magang sebagai calon pegawai kemudian setiap bulannya mendapat honor berupa bantuan makan Rp858.000,00 dan bantuan transport Rp642.000,00 (Note : Bantuan transport & Bantuan Makan nilainya dipisah tidak digabung.
    Apakah bantuan makan dan transport yang diterima oleh A wajib dikenakan Pph 21?
    Terima Kasih…..

    Ya, tapi harus memperhitungkan dulu PTKP mbak Rani. Kalau masih di bawah PTKP enggak kena PPh, tapi kalau di atas PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP yang dikenakan PPh Pasal 21

  43. I Gusti Putu Anom Abadi

    saya mau nanya tentang pelaporan pajak.

    bagaimana mengisi laporan penghasilan untuk istri yang kerja?
    sedangkan penghasilan istri sudah dipotong pajak (istri tidak punya npwp)

    1. apakah dalam pelaporan SPT, penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan saya, baru dihitung lagi
    kalau digabung ada kemungkinan kekurangan bayar pajak.
    dan juga ada dua penghasilan yang masing2 memperhitungkan penghasilan yang tidak kena pajak.

    ATAU

    2. apakah penghasilan istri yang sudah dipotong pajak cukup dimasukkan ke “penghasilan yang dikenakan PPH final” saja atau ke “Penghasilan yang dikenakan PPH tersendiri” ?
    jadi ngak perlu digabung dengan laporan penghasilan saya.

    terima kasih sebelumnya.
    anom

  44. yan asmara

    siang pak?
    saya mu nanya, saya pedagang dengan penghasilan Rp. 3.000.000.-/bulan kotor, 1 istri dengan 2 anak status menikah saya ingin tahu berapa besaran pajak yang harus saya tanggung. karena saya bingung untuk menghitung penghasilan bersih dan dan besaran pph saya.
    wasalam, dan terimakasih

    Boleh saya tahu barang dagangannya pak? Ini untuk menentukan besarnya penghasilan neto. Sekesar ilustrasi, saya misalkan perkiraan penghasilan neto Bapak 10%. INi berarti laba besih Bapak dianggap 10% x Rp3.000.000 x 12 bulan = Rp.3.600.000. PTKP Bapak K/2 berati jumlahnya 13.200.000 + 1.200.000 + 2 x 1.200.000 = Rp16.800.000. Dari data tersebut berarti penghasilan neto (Rp3.600.000) lebih kecil dari PTKP (16.800.000) dan berarti tidak terutang PPh alias tidak perlu bayar pajak penghasilan .

  45. Tya

    Selamat sore ….
    Apabila saya seorang calon pegawai & belum menikah menerima honor Rp1.500.000 berupa uang makan Rp600.00 dan uang transport Rp900.000 tapi jumlahnya keduanya tidak digabung. Apakah harus dikenakan PPh 21, walaupun bantuan makan dan bantuan transport tersebut jumlahnya kurang dari PTKP saya sebulan?

  46. melkri harti

    salam kenal pak…
    saya mohon di jelasin dong beda antara SPT tahunan PPh Badan dan SPT tahunan pasal21 ?makasi sebelumnya ya pak?

  47. melkri harti

    salam kenal pak….
    saya mau nanya tentang beda SPT tahunan PPh badan dengan
    SPT tahunan pph psl 21,tolong di jelaskan pak, makasi sebelumnya pak

  48. anik

    salam kenal.
    bisakah anda membantu saya mencari contoh - contoh perpajakan yang adil dan meningkatkan mutupelayanan.bila di lihat dari perkembangan pakak dari th.1984 No.7 - th 1991 No.10 dan perubahan yang terakhir tahun 2000 No.17 tentang PPn.mohon bantuannya.
    TERIMA KASIH

  49. Nia

    Mas kalau saya terkena surat tagihan pajak, penghasilan saya nihil. tapi selama 6 bulan saya tidak lapor pajak terus saya terkena sanksi apakah saya harus bayar denda itu? padahal sekarang ini tidak ada pemasukan sama sekali alias usahanya gak berjalan dan macet/berhenti.apakah ada cara agar saya tidak harus membayarkan denda dari kantor pajaknya?

  1. 1 Menghitung PPh Karyawan « Lembaran Perjalanan

    [...] PPh Karyawan  Memenuhi pertanyaan seseorang dalam tulisan ini, saya coba mengilustrasikan bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan. Acuan peraturan yang [...]



Leave a Comment