Pada akhir tahun 2006 Dirjen Pajak mengeluarkan perauran baru tentang pemotongan PPh Pasal 23 dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-178/PJ.2006. Ketentuan ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002. Pada dasarnya aturan ini adalah penjabaran dari wewenang Dirjen Pajak untuk menentukan jenis-jenis objek PPh Pasal 23 selain yang sudah disebutkan di Undang-undang Pajak Penghasilan.
Kalau dilihat isinya, nampaknya aturan baru ini ingin memperluas objek pemotongan PPh Pasal 23. sekaligus menurunkan tarif untuk jenis objek tertentu. Perluasan objek pajak ini bisa dilihat dari disebutkannya jenis “jasa lain” yang menjadikan semua jenis jasa pada hakekatnya kena PPh Pasal 23. Penurunan tarif dilakukan pada jasa teknik dan jasa manajemen di mana pada ketentuan lama perkiraan penghasilan neto nya 40% diturunkan menjadi 30% sehingga tarif efektif turun dari 6% menjadi 4,5%..
Kontroversi timbul ketika aturan ini dikeluarkan. Pertama, aturan ini sempat membingungkan dan menimbulkan multi tafsir. Harian Bisnis Indonesia sempat menafsirkan ketentuan ini dengan paradigma posotof list, di mana semua jasa yang tidak terdapat aturan ini dianggap sebagai objek PPh Pasal 23. Pada edisi berikutnya ternyata harian Bisnis Indonesia melakukan revisi penafsirannya bahwa sesungguhnya aturan baru ini menganut prinsip negatif list di mana seluruh jasa pada hakekatnya objek PPh Pasal 23 kecuali disebutkan dikecualikan. Kebingungan juga terjadi ketika membaca daftar lampiran II nomor 2c di mana disebutkan objek PPh Pasal 23 adalah jasa konsultansi kecuali jasa konsultasi hukum, konsultansi bisnis, dan konsultansi pajak. Nah yang menjadi bingung adalah apakah kata-kata kecuali di sini bermaksud mengecualikan sebagai objek pajak atau mengecualikan jasa konsultansi tetapi termasuk jasa lain?
Kedua, terdapat penambahan objek pajak yang secara jelas disebutkan yang sebelumnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 seperti jasa kurir, jasa biro perjalanan wisata, jasa agen perjalanan wisata dan jasa freiht forwarding. Banyak dari perusahaan yang bergerak di bidang ini keberatan untuk dipotong PPh Pasal 23. Nampaknya asosiasi pengusaha ini sedang mengusahakan untuk tidak dikenakan pemotongan PPh. Kebingungan juga terjadi dalam prakteknya tentang hakikat jasa-jasa ini. Sebagai contoh, apakah kalau perusahaan sekedar membeli tiket pesawat dari travel agent harus memotong PPh Pasal 23 juga.
Ketiga, dalam lampiranII nomor 4 disebutkan dalam jasa pelaksanaan konstruksi termasuk iklan (?). Ketentuan ini membingungkan, apakah jasa iklan dimasukan sebagai jasa konstruksi atau iklan di sini yang di maksud adalah jasa konstruksi untuk membangun kontruksi yang menayangkan produk-produk tertentu seperti yang biasa kita saksikan di pinggir-pinggir jalan yang ramai.
Keempat, sampai saat ini fihak Direktorat Jenderal Pajak belum mengeluarkan formulir SPT Masa PPh Pasal 23 yang baru sebagai akibat dari peraturan yang baru ini. Begitu juga program e-SPT PPh Masa belum ada revisi. Hal ini tentu akan merepotkan Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 23 bulan Januari. Ada inisiatif dari kawan-kawan kantor untuk membuat file database yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang baru. Tapi saya enggak tahu apakah nanti file pelaporannya bisa diload.
Nah itulah masalah-masalah yang dihadapi baik oleh Wajib Pajak maupun petugas pajak akibat dikeluarkannya peraturan baru ini. Moga-moga Bapak-bapak di kantor pusat sana segera melakukan revisi aturan ini agar lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.
-
1
Pingback on Apr 10th, 2007 at 11:49 pm
[...] di Indonesia karena menimbulkan kontroversi dan ketidakpastian hukum seperti yang pernah saya tulis di sini. Ya, akhirnya Dirjen Pajak mendengar suara-suara yang menghendaki diubahnya peraturan pelaksanaan [...]









Maret 22, 2007 at 5:07 am
saya usulkan untuk tarif pajak pph 23 supaya di buat lampiran mana saja yang mengalami perubahan dan di edarkan ke setiap wajib pajak dan atau pihak pemungut pph 23
April 4, 2007 at 3:42 am
Peraturan Perpajakan semakin lama semakin banyak dan membingungkan karena TIDAK DISOSIALISASIKAN oleh DJP!
Ini namanya pembodohan struktural.
April 4, 2007 at 3:47 am
Oh ya..ada satu hal menarik, mengenai Jasa Konstruksi.
Banyak KOnsultan/Kontraktor yg diberi pekerjaan oleh pemerintah yg pph 23nya telah dipotong oleh Bendaharawan. Masalahnya 99% mereka setalah dipotong tidak diberi BUKTI POTONG oleh Bendaharawan shg sulit utk mengkreditkan PPh 23nya dalam SPT. Gimana ya wayoutnya…
mohon di Japri ke email saya yaaa. Thx
April 19, 2007 at 1:58 pm
Pak, saya mau menanyakan mengenai kategori sewa kendaraan angkutan darat.
kalau saya bandingkan antara PER-178 dg PER-70, terdapat perbedaan di bagian penjelasan (lampiran III) mengenai sewa kendaraan terutama butir c.
Yang saya mau tanyakan, kalau alat berat seperti: sewa DUMP TRUCK, BULLDOZER yang disewakan kepada perusahaan kontraktor pertambangan batu bara, termasuk dalam sewa kendaraan (kategori butir c dalam lampiran III tsb diatas) sehingga dikenakan tarif 1,5%
ataukah sewa sehubungan dg penggunaan harta selain angkutan darat yang dikenakan 4,5%?
Terima Kasih,
Angelina
April 20, 2007 at 12:35 am
@Angelina
Menurut saya dump truck termasuk kendaraan angkutan darat yang dikenakan PPh Pasal 23 1,5% namun dengan catatan sewanya berdasarkan waktu bukan berdasarkan volume.
Kalau buldozer jelas bukan kendaraan angkutan tetapi peralatan sehingga atas sewanya terkena PPh Pasal 23 4,5%.
Demikian, semoga membantu.
April 27, 2007 at 4:02 am
Pak, saya mau tanya, gimana perhitungan PPH pAsal 23 untuk Travel Agent yang melayani pembelian tiket pesawat domestik? apakah juga dikenakan PPn 10% atau hanya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara) ? Terima kasih
Juni 18, 2007 at 2:56 pm
Pak, saya mau tanya.. wkt kmrn keluar per 178 yg sempet heboh itu sbnrnya alesan pemerintah ngeluarin per 178 tuh apa? trs knp akhirnya diganti sm per 70? saya lg buat skripsi ttg per 178 sm per 70 pk perush travel.. klo travel ngitung perkiraan penghasilan neto dr penjualan apa penjualn bersih (penj-retur-potongan)? trus klo ada retur mekanisme PPh 23 nya jd gmn? terima kasih banyak ya pak..
Juli 25, 2007 at 3:32 am
Pak, saya mau nanya. Beberapa hari yang lalu perusahaan kami menggunakan jasa perusahaan lain untuk pemasangan lift. Kami menerima Faktur Pajak Standar dengan nilai Rp 2.100.000 dan PPNnya 210.000 (10%). Untuk hal ini kami dikenakan PPh Pasal 23 atau tidak? Kalau ya, perhitungannya bagaimana? Trus untuk PPn yang 210.000 kami akui sebagai PPn Masukan? Terima kasih.
September 11, 2007 at 1:33 pm
Pak mau tanya kalau pengurusan Jasa Inklaring dikenakan berapa persen PPH 23 nya karna pernah saya lihat 3% tapi ada juga 1.5% jadi mana yang benar
=================
Bisa dijelaskan lebih rinci tentang jasa inklaring ini pak Handoko?
September 17, 2007 at 9:27 pm
Jasa inklaring untuk pengurusan barang-barang impor
Kalau 1,5% enggak mungkin pak. Yang mungkin itu 4,5% dianalogikan ke jasa perantara. Kalau 3% dianalogikannya ke jasa maklon, tapi menurut saya tidak pas. Sebenarnya kalau jenis jasa itu tidak ada di PER-70 seharusnya tidak dikenakan PPh 23, cuman dalam prakteknya jasa-jasa tersebut dianalogikan ke jasa-jasa yang terdapat dalam PER-70 ini.
September 19, 2007 at 2:25 am
kalau jasa Cleaning service 59 juta total, keuntungan hanya 5,9 juta.. yang mana yang dipotong?
PPh Pasal 23 dipotong atas imbalan jasanya saja. Jadi kalau imbalannya 5,9 juta berarti yang dipotong imbalannya 5,9 juta.
September 26, 2007 at 8:20 am
Pak, bisa dijelaskan apakah jasa internet terkena PPh 23 dengan peraturan no 70 ini atau tidak?
karena salah satu perusahaan besar internet, menolaj untuk dipotong PPh 23 karena tidak disebutkannya jasa internet atau yang berbau internet di peraturan tersebut.
Thanks.
Budi
Penolakan itu beralasan pak Budi. Di Per-70 jasa internet tidak disebut sebagai objek PPh Pasal 23. Jadi memang seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 23.
Nopember 29, 2007 at 4:20 am
Pak, saya sekarang bertugas di keberatan dan banding kanwil jakarta timur. saya mau curhat sedikit nih.. saya mohon pencerahan bapak melalui tulisan di blog ini mengenai surat dari dirjen pajak no. S-165 tahun 1992 tentang pinjaman tanpa bunga. Selama ini, baik pemeriksa maupun penelaah keberatan selalu menggunakan surat ini untuk mengenakan PPh pasal 23 atas bunga dan menolak permohonan keberatan wp, padahal memang tidak ada pembayaran bunga sama sekali, umumnya praktik ini dilakukan oleh perusahaan satu group dan lumrah dilakukan. namun ketika banding, kita selalu saja dikalahkan oleh majelis dan kita harus menanggung imbalan bunga yang lumayan menggerogoti penerimaan kita. mohon analisa dari bapak mengenai hal ini, kalau bisa disertai dengan saran-saran di masa yang akan datang. Terima kasih.
Desember 4, 2007 at 2:51 am
Pak, tanya dong.
kalau perusahaan (PMA) baru berdiri, ada kemungkinan minta keringanan tidak diaudit untuk tahun pertama karena kita tidak beroperasi secara penuh tidak ya?
Desember 4, 2007 at 2:52 am
Pak, tanya dong.
kalau perusahaan (PMA) baru berdiri, ada kemungkinan minta keringanan tidak diaudit untuk tahun pertama karena kita tidak beroperasi secara penuh tidak ya? menurut orang yang saya tanya uu 23 th 07 pasal 29 bisa jadi acuan untuk tidak diaudit, betul gak ya?
Mbak Monica, maksudnya audit pajak atau audit umum? Saya tidak tahu persis UU tersebut, tetapi prakteknya banyak perusahaan PMA laporan keuangannya tidak diaudit. Kalau di UU PT, kayaknya ada batasan aset di mana kalau asetnya sudah melebihi batasan tersebut laporan keuangannya harus diaudit
Desember 23, 2007 at 3:47 pm
Banyak sekali pelaksana/ bendahara keuangan yang tidak pernah memahami dan mengerti akan perkembangan perubahan perpajakan di indonesia sehingga ketika ada pencairan proyek selalu terjadi perdebatan untuk itu seyogyanya dirjen pajak selalu memberikan pencerahan langsung ke pemda-pemda jika ada perubahan penghitungan pajak
Desember 28, 2007 at 9:00 am
Pak,saya mau bertanya? perusahaan tempat saya
bekerja baru di dirikan, biaya2 yang terjadi
sebagai apa ya pak, sedangkan perusahan tempat
saya bekerja belum buat rekening perusahaan,tapi
perusahaan sudah mendapatkan npwp.sedangkan
sekarang sudah bulan desember.pelaoran pajaknya
gimana ya.
mohon bantuannya ya pak?
Pelaporan pajak yang mesti dilakukan adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21. Kalau perusahaan belum melakukan penjualan, PPh Pasal 25nya nihil saja. Gunakan SSP lembar ketiga untuk melaporkan PPh Pasal 25.
Januari 31, 2008 at 3:34 am
Mohon penjelasan mengenai PPH psl 23 untuk jasa
penyelenggaraan pendidikan dan jasa kursus. Tks.
Februari 12, 2008 at 10:44 am
pak, saya mau tanya tentang masalah leasing alat2 berat oleh perusahaan migas yang terkait bisnis venture dgn foreign company, dan atas alatnya msh memakai nama asli. (contohnya dalam bisnis penerbangan, garuda meleasing pesawat, tetapi masih bernama boeing 747) apakah transaksi tersebut termasuk PPh atas sewa ataukah royalti??
terima kasih atas bantuanny pak..
Februari 18, 2008 at 4:36 am
peraturan pajak berubah terus ………….tentang PPH Pasal 23 ini merupakan Kredit pajak bagi wp pada saat pengisian spt bukti potong belum diterima, atau diterima setelah bulan maret, perlakuan dalam pengisian spt PPh Pasal 29 apa KPP mau mengerti..?
Maret 13, 2008 at 6:59 am
Apakah Website development dan graphic design termasuk obyek pph ps.23 ?
Terima kasih
Maret 26, 2008 at 6:06 am
Pak Saya mau nanya yang termasuk kategori sewa kendaraan angkutan darat yang dikenakan pph 23, apakah dikenakan juga pada sewa kendaraan yang disewa dipelabuhan milik orang pribadi yang tidak punya kontrak kerjasama.
trims,
April 1, 2008 at 10:11 am
Pak mau tanya nih,apakah jasa iklan(lowongan) di kompas dikenakan PPh 23. Jika iya kena tarif yg mana ya pak?
Terima kasih
April 22, 2008 at 12:12 am
Pak Saya mau tanya jika ada SPK yang memilah barang & jasa apakah dikenakan PPh Pasal 22 & 23 atau hanya pasal 23? jika hanya dikenakan pph pasal 23 penghitungannya dari mana? dari penghasilan bruto atau jasanya saja.
April 22, 2008 at 5:45 am
Mohon penjelasan mengenai PPh pasal 23 atas biy.pencetakan buku (diserati MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Terima Kasih
Mei 12, 2008 at 1:52 am
Pak mau nanya nich, jasa konsultan yang dilakukan oleh konsultan dengan alamat di LN (SIngapore) apakah harus dipotong PPh 23 juga?
Juni 6, 2008 at 1:59 pm
kenapa pph pasal 23 ini seringkali berganti?
sebenarnya terjadi pergantian di bagian yang mana yahh?
trus, tolong donk jabarin inti dari pph pasal 23 yang baru?
apa yang membedakan antara pasal 23 yang baru dengan pasal 23 yang sebelumnya?
mkaci…
Juni 23, 2008 at 12:34 am
Pak, saya mau tanya untuk sewa sepeda motor akan dikenakan pph 23 tarifnya berapa ya??.soalnya saya baca dipenjelasnya semuanya kendaraan roda empat..& bolehkan penulisan dalam kuitansi di tulis jumlah secara nett tapi ditulis keterangan setelah pajak..makasih